Dua Kali Mangkir, Basri Kajang Diancam Dijemput Paksa Polda Sulsel di Kasus Seragam Sekolah Gowa

SulawesiPos.com – Polda Sulsel mengancam menjemput paksa Muhammad Basri alias Basri Kajang setelah dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik dalam penyelidikan dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah gratis senilai Rp16 miliar di Dinas Pendidikan Kabupaten Gowa, Kamis, 30 Juli 2026.

Kasubdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Sulsel AKBP Jufri mengatakan Basri Kajang dipanggil sebagai saksi, namun hingga pemanggilan kedua belum memenuhi panggilan penyidik.

“Iya, sudah dua kali dipanggil sebagai saksi tetapi yang bersangkutan belum hadir memenuhi panggilan penyidik,” kata Jufri.

Meski demikian, penyidik masih memberikan kesempatan kepada Basri Kajang untuk datang secara sukarela dan bersikap kooperatif.

“Kami minta saudara Basri Kajang kooperatif dan segera memenuhi panggilan penyidik. Jika tidak, kami akan melakukan upaya hukum sesuai aturan yang berlaku,” tegas Jufri usai penggeledahan di Kantor Dinas Pendidikan Gowa.

Ancaman jemput paksa itu menjadi perkembangan terbaru dalam penyidikan dugaan korupsi proyek pengadaan seragam sekolah gratis untuk siswa SD dan SMP di Kabupaten Gowa tahun anggaran 2025.

BACA JUGA:  Menunggu Orderan, Ojol di Gowa Tewas Ditabrak Innova

Nama Basri Kajang sebelumnya juga menjadi perhatian setelah DPRD Gowa melalui Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket merekomendasikan aparat penegak hukum memeriksa yang bersangkutan karena beberapa kali tidak menghadiri pemanggilan pansus.

Pada hari yang sama, penyidik Tipidkor Polda Sulsel turut menggeledah lima kantor di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gowa, yakni Kantor Dinas Pendidikan, Bappeda, Inspektorat, Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD), dan Kantor Sekretaris Daerah.

Penggeledahan dilakukan untuk mencari serta menyita dokumen yang diduga berkaitan dengan proyek pengadaan seragam sekolah gratis.

“Penggeledahan ini untuk melengkapi alat bukti. Sejumlah dokumen dan surat yang berkaitan dengan pengadaan seragam sekolah telah kami amankan untuk kepentingan penyidikan,” ujar Jufri.

Langkah tersebut dilakukan sehari setelah Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang menjalani pemeriksaan selama sekitar delapan jam lebih sebagai saksi dalam perkara yang sama.

Penyidik kini terus mendalami proses pengadaan, administrasi proyek, serta keterangan para saksi untuk mengungkap dugaan penyimpangan dalam proyek pengadaan seragam sekolah gratis senilai Rp16 miliar tersebut.

BACA JUGA:  Hutan Pinus Bissoloro, Surga Alam di Gowa yang Cocok Buat Nongkrong dan Foto-foto

SulawesiPos.com – Polda Sulsel mengancam menjemput paksa Muhammad Basri alias Basri Kajang setelah dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik dalam penyelidikan dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah gratis senilai Rp16 miliar di Dinas Pendidikan Kabupaten Gowa, Kamis, 30 Juli 2026.

Kasubdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Sulsel AKBP Jufri mengatakan Basri Kajang dipanggil sebagai saksi, namun hingga pemanggilan kedua belum memenuhi panggilan penyidik.

“Iya, sudah dua kali dipanggil sebagai saksi tetapi yang bersangkutan belum hadir memenuhi panggilan penyidik,” kata Jufri.

Meski demikian, penyidik masih memberikan kesempatan kepada Basri Kajang untuk datang secara sukarela dan bersikap kooperatif.

“Kami minta saudara Basri Kajang kooperatif dan segera memenuhi panggilan penyidik. Jika tidak, kami akan melakukan upaya hukum sesuai aturan yang berlaku,” tegas Jufri usai penggeledahan di Kantor Dinas Pendidikan Gowa.

Ancaman jemput paksa itu menjadi perkembangan terbaru dalam penyidikan dugaan korupsi proyek pengadaan seragam sekolah gratis untuk siswa SD dan SMP di Kabupaten Gowa tahun anggaran 2025.

BACA JUGA:  Warga Gowa Meninggal di MPP Usai Dua Jam Mengurus Perpindahan Domisili

Nama Basri Kajang sebelumnya juga menjadi perhatian setelah DPRD Gowa melalui Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket merekomendasikan aparat penegak hukum memeriksa yang bersangkutan karena beberapa kali tidak menghadiri pemanggilan pansus.

Pada hari yang sama, penyidik Tipidkor Polda Sulsel turut menggeledah lima kantor di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gowa, yakni Kantor Dinas Pendidikan, Bappeda, Inspektorat, Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD), dan Kantor Sekretaris Daerah.

Penggeledahan dilakukan untuk mencari serta menyita dokumen yang diduga berkaitan dengan proyek pengadaan seragam sekolah gratis.

“Penggeledahan ini untuk melengkapi alat bukti. Sejumlah dokumen dan surat yang berkaitan dengan pengadaan seragam sekolah telah kami amankan untuk kepentingan penyidikan,” ujar Jufri.

Langkah tersebut dilakukan sehari setelah Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang menjalani pemeriksaan selama sekitar delapan jam lebih sebagai saksi dalam perkara yang sama.

Penyidik kini terus mendalami proses pengadaan, administrasi proyek, serta keterangan para saksi untuk mengungkap dugaan penyimpangan dalam proyek pengadaan seragam sekolah gratis senilai Rp16 miliar tersebut.

BACA JUGA:  Hutan Pinus Bissoloro, Surga Alam di Gowa yang Cocok Buat Nongkrong dan Foto-foto

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru