Geng Motor Teror Warga Maros Pakai Anak Panah, Polisi Ringkus 10 Pelaku

SulawesiPos.com – Unit Jatanras Satreskrim Polres Maros, Polda Sulawesi Selatan, bersama Regu Patroli Perintis Presisi Samapta dan Polsek Tanralili berhasil membekuk komplotan geng motor yang kerap meresahkan warga.

Kelompok ini dikenal brutal karena menyerang masyarakat menggunakan senjata tajam, anak panah, dan ketapel.

Kepala Seksi Humas Polres Maros, AKP Ahmad, menjelaskan para pelaku ditangkap usai melakukan aksi penyerangan secara acak terhadap warga.

Mereka membawa berbagai senjata berbahaya dan tak segan mengancam keselamatan masyarakat.

“Ada 10 orang yang diamankan. Mereka sangat meresahkan dan mereka membawa senjata tajam dan anak panah, kemudian mengancam warga, bahkan melepaskan anak panah secara acak,” ujarnya, Rabu (27/5/2026).

Menurut Ahmad, rangkaian aksi kekerasan itu bermula dari konvoi ugal-ugalan yang dilakukan para pelaku pada malam hari.

Tanpa pemicu yang jelas, mereka tiba-tiba menyerang warga yang sedang melintas maupun berkumpul di pinggir jalan.

“Mereka berboncengan menggunakan sepeda motor, berteriak memprovokasi, lalu melepaskan anak panah ke arah warga,” ungkapnya.

BACA JUGA:  Cegah Aksi Brutal Geng Motor di Makassar Anggota Polsek Manggala Intensifkan Patroli Dini Hari

Akibat kejadian tersebut, dua warga mengalami luka akibat anak panah yang menancap di bagian punggung dan tangan. Korban segera dilarikan ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan penanganan medis.

Usai melancarkan aksinya, para pelaku melarikan diri. Namun, setelah menerima laporan, aparat kepolisian bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap para pelaku. Dalam penindakan itu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa busur panah dan parang.

Sebagian besar anggota geng motor tersebut diketahui masih di bawah umur. Meski demikian, kepolisian menegaskan proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan, dengan pendampingan dari pihak terkait.

”Kami tidak memberikan toleransi bagi pelaku kejahatan jalanan yang mengancam nyawa warga. Para pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam, serta Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,” ujar Ahmad.

Saat ini, Polres Maros masih melakukan pengembangan kasus untuk memburu anggota geng motor lain yang diduga terlibat. Kepolisian juga mengimbau para orang tua agar lebih ketat mengawasi aktivitas dan pergaulan anak-anak, khususnya pada malam hari.

BACA JUGA:  Geng Motor Bacok Bocah 13 Tahun di Makassar, Lima Pelaku Dibekuk Polisi

SulawesiPos.com – Unit Jatanras Satreskrim Polres Maros, Polda Sulawesi Selatan, bersama Regu Patroli Perintis Presisi Samapta dan Polsek Tanralili berhasil membekuk komplotan geng motor yang kerap meresahkan warga.

Kelompok ini dikenal brutal karena menyerang masyarakat menggunakan senjata tajam, anak panah, dan ketapel.

Kepala Seksi Humas Polres Maros, AKP Ahmad, menjelaskan para pelaku ditangkap usai melakukan aksi penyerangan secara acak terhadap warga.

Mereka membawa berbagai senjata berbahaya dan tak segan mengancam keselamatan masyarakat.

“Ada 10 orang yang diamankan. Mereka sangat meresahkan dan mereka membawa senjata tajam dan anak panah, kemudian mengancam warga, bahkan melepaskan anak panah secara acak,” ujarnya, Rabu (27/5/2026).

Menurut Ahmad, rangkaian aksi kekerasan itu bermula dari konvoi ugal-ugalan yang dilakukan para pelaku pada malam hari.

Tanpa pemicu yang jelas, mereka tiba-tiba menyerang warga yang sedang melintas maupun berkumpul di pinggir jalan.

“Mereka berboncengan menggunakan sepeda motor, berteriak memprovokasi, lalu melepaskan anak panah ke arah warga,” ungkapnya.

BACA JUGA:  Cegah Aksi Brutal Geng Motor di Makassar Anggota Polsek Manggala Intensifkan Patroli Dini Hari

Akibat kejadian tersebut, dua warga mengalami luka akibat anak panah yang menancap di bagian punggung dan tangan. Korban segera dilarikan ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan penanganan medis.

Usai melancarkan aksinya, para pelaku melarikan diri. Namun, setelah menerima laporan, aparat kepolisian bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap para pelaku. Dalam penindakan itu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa busur panah dan parang.

Sebagian besar anggota geng motor tersebut diketahui masih di bawah umur. Meski demikian, kepolisian menegaskan proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan, dengan pendampingan dari pihak terkait.

”Kami tidak memberikan toleransi bagi pelaku kejahatan jalanan yang mengancam nyawa warga. Para pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam, serta Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,” ujar Ahmad.

Saat ini, Polres Maros masih melakukan pengembangan kasus untuk memburu anggota geng motor lain yang diduga terlibat. Kepolisian juga mengimbau para orang tua agar lebih ketat mengawasi aktivitas dan pergaulan anak-anak, khususnya pada malam hari.

BACA JUGA:  Ahmad Sahroni Desak Polisi Bertindak Tegas Hadapi Teror Geng Motor di Makassar

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru