SulawesiPos.com – Sejumlah warga Maros mengadu ke DPRD Sulsel terkait konflik akses jalan yang disebut telah berlangsung lama dan menimbulkan keresahan di masyarakat.
Warga menilai persoalan tersebut bermula dari pembatasan akses jalan yang dilakukan secara sepihak oleh pihak Pesantren Darul Istiqamah.
Dalam aduannya, warga menyampaikan bahwa akses jalan tersebut ditutup dengan pemasangan portal.
Selain itu, pihak pesantren juga disebut menumpahkan batu gunung dan melakukan pengecoran di badan jalan.
Tindakan tersebut dinilai warga sebagai langkah sepihak yang merugikan masyarakat pengguna jalan.
Menurut warga, akses jalan tersebut berdasarkan keterangan dari BPN berstatus sebagai jalan umum sehingga seharusnya dapat diakses oleh masyarakat.
Warga juga menyebut sebelumnya telah ada MOU antara pihak perumahan dan pesantren terkait penggunaan akses jalan tersebut.
Warga lainnya yang mengaku telah bermukim di kawasan tersebut sejak tahun 1988 turut menegaskan bahwa jalan tersebut merupakan jalan umum berdasarkan hukum dan tercatat atas nama pemerintah daerah.
Warga tersebut menyebut, terdapat pernyataan dari BPN bahwa jalan tersebut tidak pernah disertifikasi oleh pihak pesantren.
Selain itu, Kepala Lingkungan juga disebut pernah menyampaikan pada 8 Oktober 2025 bahwa jalan tersebut bukan objek pajak.
Warga juga menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Maros melalui APBD telah beberapa kali mendanai penganggaran jalan tersebut.
KOSMAK Desak Kejati Sulsel Tetapkan Syaharuddin Alrif sebagai Tersangka Kasus Bibit Nanas
Menurut warga, sedikitnya empat kali APBD Maros digunakan untuk pembangunan atau perbaikan jalan tersebut.
Karena itu, warga meminta pihak pesantren menunjukkan bukti tertulis jika mengklaim jalan tersebut sebagai miliknya.
Namun, menurut warga, hingga saat ini pihak pesantren belum dapat menunjukkan bukti tertulis yang dimaksud.
Warga juga menambahkan bahwa jalan tersebut sejak dulu tidak pernah dipasangi portal ataupun diberlakukan pembatasan akses.
Menurut warga, pembatasan baru mulai dilakukan sejak pergantian pimpinan di Pesantren Darul Istiqamah, tanpa alasan yang jelas.
“Sejak dulu tidak pernah ada portal dan pembatasan. Pembatasan baru dilakukan setelah pergantian pimpinan, tanpa alasan yang jelas,” kata warga.
Warga menilai, jika jalan tersebut disebut sebagai jalan khusus, maka hal itu harus berdasarkan kesepakatan bersama.
Namun, secara hukum, warga meyakini jalan tersebut merupakan jalan umum yang selama ini digunakan oleh masyarakat.
“Kalau disebut jalan khusus, itu berdasarkan kesepakatan warga. Tetapi secara hukum, jalan ini adalah jalan umum,” demikian pokok keterangan yang disampaikan warga.
Warga juga menyampaikan bahwa sejak adanya pimpinan baru di pesantren, pihak pesantren disebut tidak lagi mengakui MOU yang sebelumnya telah ada.
Kondisi itu kemudian memicu pembatasan akses jalan dan menimbulkan keberatan dari warga.
Warga menilai pembatasan jalan tersebut berdampak pada aktivitas masyarakat. Sebab, akses itu tidak hanya digunakan oleh warga sekitar, tetapi juga oleh masyarakat umum dan pihak lain yang beraktivitas di kawasan tersebut.
Sebelumnya, warga mengaku pernah meminta Rapat Dengar Pendapat dengan DPRD Maros, namun pihak pesantren tidak hadir.
Hingga kini, warga menilai pemerintah daerah dan aparat terkait belum mengambil langkah langsung untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
Aspirasi warga diterima oleh Yasir Mahmud, Pimpinan DPRD Sulsel yang juga merupakan pengurus Partai Gerindra Sulsel.
Turut hadir dalam pertemuan tersebut Irfan AB dari Fraksi PAN serta Andi Saiful Misba, anggota DPRD Sulsel yang juga merupakan pengurus Partai Gerindra Sulsel.
Menanggapi aduan warga, Yasir Mahmud menyebut perlakuan yang dialami warga sangat memprihatinkan.
Ia menyatakan DPRD Sulsel akan memanggil sejumlah pihak terkait, mulai dari pertanahan, kepolisian, warga, pihak pesantren, hingga Pemerintah Daerah Maros.
“Kami akan panggil pertanahan, polisi, warga, pihak pesantren, dan Pemda Maros. Kami ingin persoalan ini bisa segera selesai,” ujar Yasir Mahmud.
Yasir menegaskan bahwa DPRD Sulsel akan berupaya mencari jalan tengah agar persoalan tersebut segera berakhir.
Menurutnya, di samping proses yang berjalan, akses jalan tersebut diharapkan dapat tetap digunakan untuk kepentingan bersama.
“Kami tidak menginginkan masyarakat mendapat ketidakadilan. Kami akan perjuangkan bagaimana jalan tersebut, sambil proses berjalan, tetap bisa digunakan untuk kebaikan bersama,” tegasnya.
Sementara itu, Irfan AB, anggota DPRD Sulsel, menilai persoalan yang disampaikan warga bukan masalah baru.
Ia menyebut persoalan tersebut telah berlangsung cukup lama, bahkan lebih dari lima tahun.
Menurut Irfan, masalah ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena dapat menimbulkan dampak yang lebih luas.
Ia menegaskan bahwa pemerintah memiliki tanggung jawab untuk hadir dan memastikan persoalan tersebut tidak terus berkepanjangan.
“Persoalan ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Pemerintah punya tanggung jawab. Penyelenggara negara harus terlibat,” ujar Irfan AB.
Irfan juga menyoroti bahwa akses jalan tersebut dimanfaatkan oleh banyak pihak.
Menurutnya, jalan itu digunakan oleh masyarakat umum, orang tua siswa yang anaknya bersekolah di lingkungan pesantren, serta berbagai stakeholder lain yang setiap hari melakukan aktivitas lalu lalang di kawasan tersebut.
Karena itu, Irfan mendorong agar DPRD Sulsel mengundang seluruh pihak terkait, termasuk pertanahan, kepolisian, pemerintah, warga, dan pihak pesantren, agar persoalan tersebut dapat dibicarakan secara terbuka dan dicarikan solusi yang adil.
Melalui DPRD Sulsel, warga berharap konflik akses jalan ini dapat segera diselesaikan secara adil dan transparan.
Warga meminta agar pembatasan jalan yang dilakukan sepihak dapat ditinjau kembali, sehingga akses tersebut bisa kembali digunakan untuk kepentingan masyarakat bersama.

