DJP Sulselbartra Blokir 2.100 Rekening Penunggak Pajak di 16 Bank

SulawesiPos.com – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulselbartra melakukan pemblokiran massal terhadap 2.100 rekening milik wajib pajak yang tercatat menunggak kewajiban perpajakan.

Rekening-rekening tersebut tersebar di 16 bank.

“Ini merupakan bagian dari upaya kami untuk memastikan ketentuan perpajakan diterapkan secara konsisten,” ujar Kepala Seksi Bimbingan Penagihan Kanwil DJP Sulselbartra Nurman Efendi di Makassar, Selasa.

Ia menjelaskan, langkah penegakan hukum ini dilaksanakan pada 28–29 April 2026 dengan menyasar ribuan wajib pajak yang memiliki rekening di bank-bank besar yang berkantor pusat di Jakarta dan Tangerang.

Pemblokiran tersebut merupakan kelanjutan dari proses penagihan pajak setelah wajib pajak tidak mengindahkan kewajiban mereka, meski telah diberikan Surat Teguran hingga diterbitkannya Surat Paksa.

Nurman menuturkan, tindakan pemblokiran dilakukan oleh Juru Sita Pajak Negara (JSPN) dengan mengajukan permohonan pemblokiran secara langsung ke kantor pusat bank terkait, sesuai mekanisme yang berlaku.

“Langkah ini merupakan tindak lanjut terukur bagi wajib pajak yang belum memenuhi kewajibannya setelah diberikan pemberitahuan dan tenggat waktu,” katanya.

Ia menegaskan, pelaksanaan pemblokiran dilakukan secara sistematis, selektif, dan proporsional dengan mengacu pada data tunggakan pajak yang valid.

“Kami hanya memblokir rekening wajib pajak yang sudah melewati batas waktu pelunasan sebagaimana dalam surat paksa. Artinya, tindakan ini dilakukan setelah tahapan persuasif tidak direspons,” ujarnya.

Menurutnya, pemblokiran rekening merupakan salah satu tahapan dalam skema penagihan pajak. DJP berharap wajib pajak lebih aktif berkomunikasi untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan yang masih tertunggak.

“Pendekatan persuasif dan edukasi tetap menjadi prioritas. Namun apabila kewajiban tidak dipenuhi, maka penagihan sesuai undang-undang harus dijalankan untuk meningkatkan kepatuhan,” katanya.

DJP menegaskan bahwa kewenangan pemblokiran rekening memiliki dasar hukum yang jelas, yakni Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000.

Ketentuan teknisnya diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar.

SulawesiPos.com – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulselbartra melakukan pemblokiran massal terhadap 2.100 rekening milik wajib pajak yang tercatat menunggak kewajiban perpajakan.

Rekening-rekening tersebut tersebar di 16 bank.

“Ini merupakan bagian dari upaya kami untuk memastikan ketentuan perpajakan diterapkan secara konsisten,” ujar Kepala Seksi Bimbingan Penagihan Kanwil DJP Sulselbartra Nurman Efendi di Makassar, Selasa.

Ia menjelaskan, langkah penegakan hukum ini dilaksanakan pada 28–29 April 2026 dengan menyasar ribuan wajib pajak yang memiliki rekening di bank-bank besar yang berkantor pusat di Jakarta dan Tangerang.

Pemblokiran tersebut merupakan kelanjutan dari proses penagihan pajak setelah wajib pajak tidak mengindahkan kewajiban mereka, meski telah diberikan Surat Teguran hingga diterbitkannya Surat Paksa.

Nurman menuturkan, tindakan pemblokiran dilakukan oleh Juru Sita Pajak Negara (JSPN) dengan mengajukan permohonan pemblokiran secara langsung ke kantor pusat bank terkait, sesuai mekanisme yang berlaku.

“Langkah ini merupakan tindak lanjut terukur bagi wajib pajak yang belum memenuhi kewajibannya setelah diberikan pemberitahuan dan tenggat waktu,” katanya.

Ia menegaskan, pelaksanaan pemblokiran dilakukan secara sistematis, selektif, dan proporsional dengan mengacu pada data tunggakan pajak yang valid.

“Kami hanya memblokir rekening wajib pajak yang sudah melewati batas waktu pelunasan sebagaimana dalam surat paksa. Artinya, tindakan ini dilakukan setelah tahapan persuasif tidak direspons,” ujarnya.

Menurutnya, pemblokiran rekening merupakan salah satu tahapan dalam skema penagihan pajak. DJP berharap wajib pajak lebih aktif berkomunikasi untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan yang masih tertunggak.

“Pendekatan persuasif dan edukasi tetap menjadi prioritas. Namun apabila kewajiban tidak dipenuhi, maka penagihan sesuai undang-undang harus dijalankan untuk meningkatkan kepatuhan,” katanya.

DJP menegaskan bahwa kewenangan pemblokiran rekening memiliki dasar hukum yang jelas, yakni Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000.

Ketentuan teknisnya diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru