Habib Syarief Soroti Gaji Dosen Rp3,36 Juta, Dukung Judicial Review UU Guru dan Dosen

SulawesiPos.com – Anggota Komisi X DPR RI, Habib Syarief Muhammad, menyampaikan keprihatinannya terhadap kondisi kesejahteraan dosen di Indonesia yang kembali menjadi sorotan dalam sidang uji materi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen di Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam sidang tersebut, Asosiasi Dosen Indonesia mengungkapkan bahwa sebagian dosen hanya menerima gaji sekitar Rp3,36 juta per bulan.

Nominal itu bahkan disebut sebagai salah satu yang terendah di kawasan Asia Tenggara.

Habib menilai kondisi tersebut memprihatinkan karena banyak dosen akhirnya harus mencari pekerjaan tambahan demi memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

“Kalau gaji mereka kecil dan kesejahteraannya kurang, bagaimana para dosen bisa fokus menjalankan Tridharma Perguruan Tinggi secara maksimal? Padahal mereka memiliki tanggung jawab besar dalam mendidik dan mencetak generasi bangsa,” kata Habib Syarief kepada wartawan, Kamis (28/5/2026).

Menurut Habib, rendahnya kesejahteraan dosen berpotensi memengaruhi kualitas pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi yang mencakup pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

BACA JUGA:  Banyak Kendala Teknis Saat Pelaksanaan TKA, Komisi X DPR Minta Pemerintah Lakukan Evaluasi Menyeluruh Secara Nasional

Ia juga mengingatkan bahwa kondisi tersebut dapat menurunkan minat generasi muda untuk meniti karier sebagai dosen di perguruan tinggi.

Jika persoalan kesejahteraan tidak segera dibenahi, Habib khawatir dunia pendidikan tinggi Indonesia akan menghadapi persoalan regenerasi tenaga pengajar di masa depan.

“Saya sangat prihatin dengan kondisi para dosen saat ini. Mereka adalah ujung tombak pendidikan tinggi kita. Kalau dosen tidak sejahtera, bagaimana mereka bisa fokus mendidik anak-anak bangsa dan menghasilkan riset-riset berkualitas,” ujarnya.

Dukung Judicial Review di Mahkamah Konstitusi

Legislator Fraksi PKB itu mengaku memahami langsung beratnya tanggung jawab profesi dosen karena pernah menjalani pekerjaan sebagai tenaga pengajar di perguruan tinggi.

Menurutnya, tugas dosen tidak hanya mengajar, tetapi juga melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.

“Saya pernah menjadi dosen, sehingga saya tahu bagaimana beratnya tanggung jawab profesi ini. Dosen tidak hanya mengajar, tetapi juga harus melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat,” tuturnya.

BACA JUGA:  Komisi X DPR Minta Penjelasan Kemendikdasmen Terkait Instruksi Prabowo Soal Pengajaran Bahasa Prancis

Atas dasar itu, Habib menyatakan dukungannya terhadap judicial review Undang-Undang Guru dan Dosen yang diajukan para dosen ke MK.

Ia berharap para hakim konstitusi dapat mempertimbangkan aspirasi para akademisi demi memperbaiki kesejahteraan dosen di Indonesia.

“Saya mendukung judicial review yang dilakukan para dosen. Saya berharap para hakim Mahkamah Konstitusi mendengar suara-suara dosen dan mengabulkan gugatan serta permohonan yang diajukan demi perbaikan kesejahteraan dosen di Indonesia,” pungkasnya.

SulawesiPos.com – Anggota Komisi X DPR RI, Habib Syarief Muhammad, menyampaikan keprihatinannya terhadap kondisi kesejahteraan dosen di Indonesia yang kembali menjadi sorotan dalam sidang uji materi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen di Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam sidang tersebut, Asosiasi Dosen Indonesia mengungkapkan bahwa sebagian dosen hanya menerima gaji sekitar Rp3,36 juta per bulan.

Nominal itu bahkan disebut sebagai salah satu yang terendah di kawasan Asia Tenggara.

Habib menilai kondisi tersebut memprihatinkan karena banyak dosen akhirnya harus mencari pekerjaan tambahan demi memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

“Kalau gaji mereka kecil dan kesejahteraannya kurang, bagaimana para dosen bisa fokus menjalankan Tridharma Perguruan Tinggi secara maksimal? Padahal mereka memiliki tanggung jawab besar dalam mendidik dan mencetak generasi bangsa,” kata Habib Syarief kepada wartawan, Kamis (28/5/2026).

Menurut Habib, rendahnya kesejahteraan dosen berpotensi memengaruhi kualitas pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi yang mencakup pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

BACA JUGA:  Guru Dikeroyok Siswa di Jambi, Politisi Nasdem Sebut Ini Tamparan Keras dan Krisis Adab yang Parah

Ia juga mengingatkan bahwa kondisi tersebut dapat menurunkan minat generasi muda untuk meniti karier sebagai dosen di perguruan tinggi.

Jika persoalan kesejahteraan tidak segera dibenahi, Habib khawatir dunia pendidikan tinggi Indonesia akan menghadapi persoalan regenerasi tenaga pengajar di masa depan.

“Saya sangat prihatin dengan kondisi para dosen saat ini. Mereka adalah ujung tombak pendidikan tinggi kita. Kalau dosen tidak sejahtera, bagaimana mereka bisa fokus mendidik anak-anak bangsa dan menghasilkan riset-riset berkualitas,” ujarnya.

Dukung Judicial Review di Mahkamah Konstitusi

Legislator Fraksi PKB itu mengaku memahami langsung beratnya tanggung jawab profesi dosen karena pernah menjalani pekerjaan sebagai tenaga pengajar di perguruan tinggi.

Menurutnya, tugas dosen tidak hanya mengajar, tetapi juga melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.

“Saya pernah menjadi dosen, sehingga saya tahu bagaimana beratnya tanggung jawab profesi ini. Dosen tidak hanya mengajar, tetapi juga harus melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat,” tuturnya.

BACA JUGA:  Komisi X DPR Dorong Guru Non-ASN Segera Diangkat Jadi ASN

Atas dasar itu, Habib menyatakan dukungannya terhadap judicial review Undang-Undang Guru dan Dosen yang diajukan para dosen ke MK.

Ia berharap para hakim konstitusi dapat mempertimbangkan aspirasi para akademisi demi memperbaiki kesejahteraan dosen di Indonesia.

“Saya mendukung judicial review yang dilakukan para dosen. Saya berharap para hakim Mahkamah Konstitusi mendengar suara-suara dosen dan mengabulkan gugatan serta permohonan yang diajukan demi perbaikan kesejahteraan dosen di Indonesia,” pungkasnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru