SulawesiPos.com – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan komitmen lembaganya untuk mengawal penanganan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus.
Sebagai langkah konkret, Komisi III DPR memutuskan membentuk Panitia Kerja (Panja) khusus yang akan melakukan pendalaman melalui rapat bersama sejumlah pihak terkait.
“Komisi III DPR RI akan terus mengawal penanganan perkara ini dengan membentuk Panitia Kerja sebagai bentuk komitmen dalam penegakan hukum dan perlindungan masyarakat Indonesia,” tegas Habiburokhman dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (18/3/2026).
Libatkan Polri, LPSK, dan Kuasa Hukum
Panja yang dibentuk akan bekerja dengan melibatkan Polri, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), serta kuasa hukum korban.
Langkah ini diambil untuk memastikan proses pendalaman kasus berjalan komprehensif dan tidak meninggalkan aspek penting dalam penanganannya.
Komisi III juga menekankan pentingnya koordinasi antara Polri dan TNI dalam menangani perkara ini.
Menurut Habiburokhman, sinergi antar lembaga menjadi kunci agar proses hukum berjalan sesuai ketentuan, khususnya mengacu pada Pasal 170 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
“Khususnya mengacu pada Pasal 170 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP yang baru. Sinergitas tersebut dinilai penting guna memastikan proses penegakan hukum berlangsung transparan dan akuntabel,” ujarnya.
Apresiasi Pengungkapan Pelaku
Dalam kesempatan tersebut, Komisi III DPR juga memberikan apresiasi kepada aparat penegak hukum yang telah mengungkap kasus dan mengidentifikasi pelaku.
“Komisi III DPR RI mengapresiasi kinerja Polri dan seluruh pihak terkait yang telah mengungkap peristiwa dan identitas para pelaku penyiraman air keras terhadap Saudara Andrie Yunus,” kata Habiburokhman.
Selain pengungkapan kasus, DPR juga menyoroti pentingnya perlindungan terhadap korban. Komisi III meminta LPSK segera memberikan perlindungan menyeluruh, termasuk kepada keluarga korban.
Tak hanya itu, aspek pemulihan kesehatan Andrie Yunus juga menjadi perhatian. LPSK diminta berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan dan Kementerian Keuangan untuk memastikan korban memperoleh layanan pemulihan yang optimal.
Langkah tersebut dinilai penting agar seluruh hak korban dapat terpenuhi secara maksimal.

