SulawesiPos.com – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyoroti kasus penyiraman air keras yang menimpa Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus.
Menurutnya, tindakan tersebut bukan hanya serangan terhadap individu, tetapi juga menjadi ancaman terhadap upaya perlindungan hak asasi manusia (HAM) di Indonesia.
“Komisi III DPR RI menegaskan bahwa aksi penyiraman air keras terhadap Saudara Andrie Yunus merupakan bentuk resistensi atau perlawanan terhadap komitmen Pemerintahan Presiden Prabowo untuk memaksimalkan perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan Hak Asasi Manusia sebagaimana tertuang dalam Asta Cita,” kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/3/2026).
Ia menegaskan bahwa kekerasan terhadap pembela HAM tidak boleh dibiarkan karena berpotensi mencederai komitmen negara dalam memperkuat perlindungan HAM.
Ia juga memastikan DPR akan terus mengawasi proses penanganan kasus tersebut melalui rapat kerja maupun rapat dengar pendapat dengan aparat penegak hukum.
“Komisi III DPR RI akan terus mengawal penanganan kasus penyiraman air keras terhadap Sdr. Andrie Yunus untuk memastikan ditegakkannya hukum, kebenaran dan keadilan bagi Sdr. Andrie Yunus dengan melakukan rapat kerja dan rapat dengar pendapat secara berkala dengan aparat penegak hukum terkait,” ujarnya.
DPR Desak Polisi Usut Pelaku Secara Transparan
Komisi III DPR RI mendesak aparat kepolisian bergerak cepat untuk mengungkap pelaku penyerangan terhadap Andrie Yunus.
Habiburokhman menekankan agar proses penanganan perkara dilakukan secara profesional dan transparan, serta menjerat semua pihak yang terlibat dalam aksi tersebut.
“Komisi III DPR RI meminta kepada Polri untuk mengusut tuntas kasus penyiraman air keras kepada Sdr. Andrie Yunus secara cepat, transparan dan profesional serta segera mengungkap dan menangkap para pelakunya, baik yang merencanakan, memerintahkan, melaksanakan maupun melakukan perbantuan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” tegasnya.
Selain mendorong proses hukum, Komisi III DPR juga menaruh perhatian pada kondisi kesehatan korban.
Habiburokhman meminta pemerintah melalui Kementerian Kesehatan memastikan seluruh kebutuhan pengobatan dan pemulihan kesehatan Andrie Yunus terpenuhi.
“Komisi III DPR RI meminta kepada Pemerintah dalam hal ini Kementerian Kesehatan Republik Indonesia untuk menjamin seluruh pembiayaan pengobatan terbaik dan pemulihan kesehatan Sdr. Andrie Yunus,” kata dia.
DPR juga meminta aparat memberikan perlindungan khusus kepada korban serta pihak-pihak yang berkaitan dengan kasus tersebut untuk mencegah kemungkinan intimidasi lanjutan.
Habiburokhman meminta Polri berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) guna memastikan keamanan Andrie Yunus dan lingkungannya.
“Komisi III DPR RI meminta Polri dan LPSK untuk berkoordinasi dan memberikan perlindungan khusus kepada Sdr. Andrie Yunus beserta keluarga, organisasinya, serta pihak-pihak terkait lainnya untuk menjamin keamanan agar tidak terjadi kekerasan susulan kepada mereka,” tuturnya.
Komisi III Jadwalkan Rapat Bahas Kasus
Sebagai tindak lanjut, Komisi III DPR RI dijadwalkan menggelar rapat khusus untuk membahas kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.
Rapat tersebut direncanakan berlangsung di ruang rapat Komisi III DPR RI di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Senin (16/3/2026) siang.
Komisi III merupakan alat kelengkapan DPR yang membidangi urusan penegakan hukum dan bermitra dengan sejumlah lembaga seperti kepolisian, kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Narkotika Nasional, hingga Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.
Kronologi Singkat Penyerangan
Sebelumnya, Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus menjadi korban penyiraman air keras oleh orang tidak dikenal.
Serangan tersebut menyebabkan luka pada bagian tangan dan kaki serta gangguan pada penglihatan.
Peristiwa itu terjadi pada Kamis (12/3/2026) sekitar pukul 23.37 WIB ketika Andrie tengah mengendarai sepeda motor di Jalan Salemba I, Jakarta, usai mengikuti rekaman siniar di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) yang membahas isu militerisme dan uji materi Undang-Undang TNI.

