Categories: Politik

Anggota Baleg DPR Ingatkan Menkeu, Penambahan Layer Cukai Rokok Berisiko Picu PHK Massal

Overview

  • Anggota Baleg DPR RI Sofwan Dedy Ardyanto menilai rencana penambahan layer cukai rokok berisiko mematikan industri Sigaret Kretek Tangan (SKT).
  • Kebijakan tersebut dikhawatirkan memicu downtrading di tengah daya beli masyarakat yang belum pulih.
  • SKT sebagai industri padat karya berpotensi terdampak paling besar hingga memicu PHK massal.

SulawesiPos.com – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Sofwan Dedy Ardyanto mengingatkan Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa terkait rencana penambahan layer baru cukai rokok.

Hal ini dinilai berpotensi memukul industri Sigaret Kretek Tangan (SKT) dan memicu pemutusan hubungan kerja (PHK) secara massal.

Menurut Sofwan, kebijakan tersebut berisiko menciptakan ketidakstabilan pasar dan berdampak langsung terhadap industri rokok padat karya yang selama ini menjadi penopang serapan tenaga kerja.

“Bahwa kebijakan tersebut berpotensi memicu ketidakstabilan pasar dan berdampak buruk terhadap kelangsungan industri padat karya, khususnya Sigaret Kretek Tangan (SKT) yang selama ini penopang serapan tenaga kerja,” kata Sofwan dikutip dari Parlementaria, Senin (2/2/2026).

Legislator Fraksi PDI Perjuangan itu menjelaskan, penambahan layer baru dalam struktur cukai berpotensi mendorong terjadinya downtrading, yakni peralihan konsumen ke produk dengan tarif cukai yang lebih rendah.

Risiko tersebut dinilai semakin besar mengingat kondisi daya beli masyarakat yang belum sepenuhnya pulih.

Ia menilai pemerintah sejatinya menyadari situasi tersebut, tercermin dari penurunan target penerimaan cukai hasil tembakau (CHT) dalam Peraturan Presiden Nomor 118 Tahun 2025 tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2026.

“Saya kira kondisi daya beli yang belum pulih ini juga disadari pemerintah, terlihat dari target penerimaan cukai hasil tembakau dalam APBN 2026 yang kembali diturunkan,” ujarnya.

Sofwan mencatat, target penerimaan cukai tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp225,75 triliun, atau turun 1,89 persen dibandingkan target CHT tahun 2025 yang mencapai Rp230,09 triliun.

Penurunan target tersebut, menurutnya, menjadi sinyal adanya tantangan serius dalam konsumsi dan daya beli masyarakat.

“Penambahan layer cukai di tengah situasi seperti ini justru berpotensi menjadi langkah yang kontraproduktif bagi keberlangsungan industri nasional,” tegasnya.

Lebih lanjut, Sofwan mengkhawatirkan keberadaan layer baru akan mendorong pelaku usaha berpindah ke lapisan tarif tersebut.

Dampak lanjutan dari kondisi ini diperkirakan paling berat dirasakan oleh industri SKT.

Selama ini, SKT dikenal sebagai sektor padat karya yang menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar.

Namun, apabila struktur cukai baru membuat selisih harga Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan SKT semakin tipis, konsumen berpotensi beralih ke SKM.

“Pergeseran konsumsi ini dikhawatirkan dapat mematikan industri SKT. Jika permintaan SKT terus menurun, gelombang PHK di sektor yang sangat bergantung pada tenaga manusia ini sulit untuk dihindari,” pungkasnya.

Rencana Penambahan Layer Cukai Rokok

Sebelumnya, Purbaya mengungkapkan bahwa penambahan satu layer tarif cukai rokok merupakan upaya penertiban industri hasil tembakau tersebut.

Menurutnya, kebijakan tersebut dirancang untuk membuka kesempatan bagi pelaku usaha rokok ilegal masuk ke jalur resmi dan beroperasi secara legal tanpa melanggar aturan apapun.

Dengan adanya tambahan layer, pelaku usaha tersebut diharapkan memiliki skema tarif yang cocok dengan kapasitas usahanya.

“Kita akan memastikan satu layer baru, mungkin masih didiskusikan ya. Untuk memberi ruang kepada yang ilegal-ilegal untuk masuk menjadi legal,” ujar Purbaya kepada awak media di Jakarta, Rabu (14/1/2026).

Sebagai informasi, sejak tahun 2022, pemerintah telah menyederhanakan struktur tarif cukai rokok dari 10 layer menjadi 8 layer.

Jika rencana ini direalisasikan, maka jumlah layer tarif cukai rokok akan kembali bertambah menjadi 9 layer.

Muh Amar Masyhudul Haq

Share
Published by
Muh Amar Masyhudul Haq
Tags: SKT cukai rokok Menkeu Purbaya Purbaya Baleg DPR RI PHK