“Penambahan layer cukai di tengah situasi seperti ini justru berpotensi menjadi langkah yang kontraproduktif bagi keberlangsungan industri nasional,” tegasnya.
Lebih lanjut, Sofwan mengkhawatirkan keberadaan layer baru akan mendorong pelaku usaha berpindah ke lapisan tarif tersebut.
Dampak lanjutan dari kondisi ini diperkirakan paling berat dirasakan oleh industri SKT.
Selama ini, SKT dikenal sebagai sektor padat karya yang menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar.
Namun, apabila struktur cukai baru membuat selisih harga Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan SKT semakin tipis, konsumen berpotensi beralih ke SKM.
“Pergeseran konsumsi ini dikhawatirkan dapat mematikan industri SKT. Jika permintaan SKT terus menurun, gelombang PHK di sektor yang sangat bergantung pada tenaga manusia ini sulit untuk dihindari,” pungkasnya.
Rencana Penambahan Layer Cukai Rokok
Sebelumnya, Purbaya mengungkapkan bahwa penambahan satu layer tarif cukai rokok merupakan upaya penertiban industri hasil tembakau tersebut.
Menurutnya, kebijakan tersebut dirancang untuk membuka kesempatan bagi pelaku usaha rokok ilegal masuk ke jalur resmi dan beroperasi secara legal tanpa melanggar aturan apapun.
Dengan adanya tambahan layer, pelaku usaha tersebut diharapkan memiliki skema tarif yang cocok dengan kapasitas usahanya.
“Kita akan memastikan satu layer baru, mungkin masih didiskusikan ya. Untuk memberi ruang kepada yang ilegal-ilegal untuk masuk menjadi legal,” ujar Purbaya kepada awak media di Jakarta, Rabu (14/1/2026).

