Berikut Ini Bocoran Jumlah Bab dan Pasal Pada RUU Perampasan Aset di DPR

Overview:

  • RUU Perampasan Aset resmi dibahas dengan komposisi 8 bab dan 62 pasal yang disusun bersama para pakar hukum dan praktisi.
  • UU ini tidak hanya mengatur penyitaan, tetapi juga pembentukan lembaga pengelola aset agar harta rampasan tidak menyusut nilainya.
  • Target utama adalah memiskinkan pelaku kejahatan ekonomi agar mereka tidak bisa menikmati keuntungan dari tindak pidana yang dilakukan.

SulawesiPos.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI secara resmi memulai pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset pada awal tahun 2026.

Dalam rapat perdana bersama Badan Keahlian DPR (BKD), terungkap bahwa regulasi yang dinanti publik ini akan memuat 8 bab dan 62 pasal yang dirancang secara komprehensif.

Kepala Badan Keahlian DPR, Bayu Dwi Anggon menjelaskan bahwa naskah akademik RUU ini disusun dengan melibatkan partisipasi publik yang luas, mulai dari pakar hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) hingga praktisi hukum eks peneliti ICW.

“RUU ini penting untuk memastikan agar hasil kejahatan tidak dapat dinikmati pelaku, utamanya kejahatan motif ekonomi,” ujar Bayu di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (15/1/2026).

BACA JUGA:  Timwas DPR Apresiasi Penyelenggaraan Haji 2026, Soroti Hotel Jemaah hingga Persiapan Armuzna

RUU ini mencakup seluruh alur perampasan aset, mulai dari definisi hingga kerja sama internasional.

Berikut adalah pembagian bab dalam draf tersebut:

Bab 1: Ketentuan Umum

Bab 2: Ruang Lingkup

Bab 3: Aset Tindak Pidana yang Dapat Dirampas

Bab 4: Hukum Acara Perampasan Aset

Bab 5: Pengelolaan Aset

Bab 6: Kerja Sama Internasional

Bab 7: Pendanaan

Bab 8: Ketentuan Penutup

Selain struktur bab, Bayu merinci ada 16 pokok pengaturan yang menjadi napas dari undang-undang ini.

Fokus utama terletak pada metode perampasan aset dan kriteria aset yang bisa disita negara.

Hal ini mencakup tata cara pengajuan permohonan ke pengadilan hingga hukum acara yang akan digunakan oleh penegak hukum.

Pokok pengaturan lainnya juga menyentuh aspek krusial seperti lembaga pengelola aset.

Negara ingin memastikan aset yang telah dirampas dikelola dengan transparan, akuntabel, dan memberikan hasil nyata bagi kas negara melalui bagi hasil atau pemanfaatan publik lainnya.

BACA JUGA:  Hasto: RUU Perampasan Aset Tak Bisa Dipisahkan dari Reformasi Hukum Nasional

Tujuan utama dari penajaman 62 pasal ini adalah untuk memberikan efek jera melalui pemiskinan koruptor dan pelaku kejahatan ekonomi.

Bayu menegaskan bahwa pemulihan kerugian negara adalah prioritas agar rantai kejahatan dapat terputus secara permanen.

RUU ini juga mengatur perjanjian kerja sama dengan negara lain.

Hal ini sangat penting untuk melacak dan mengejar aset-aset hasil kejahatan yang sengaja dilarikan atau disimpan di luar negeri.

Dengan regulasi yang matang, DPR optimistis Indonesia akan memiliki instrumen hukum yang kuat untuk melawan kejahatan kerah putih.

Overview:

  • RUU Perampasan Aset resmi dibahas dengan komposisi 8 bab dan 62 pasal yang disusun bersama para pakar hukum dan praktisi.
  • UU ini tidak hanya mengatur penyitaan, tetapi juga pembentukan lembaga pengelola aset agar harta rampasan tidak menyusut nilainya.
  • Target utama adalah memiskinkan pelaku kejahatan ekonomi agar mereka tidak bisa menikmati keuntungan dari tindak pidana yang dilakukan.

SulawesiPos.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI secara resmi memulai pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset pada awal tahun 2026.

Dalam rapat perdana bersama Badan Keahlian DPR (BKD), terungkap bahwa regulasi yang dinanti publik ini akan memuat 8 bab dan 62 pasal yang dirancang secara komprehensif.

Kepala Badan Keahlian DPR, Bayu Dwi Anggon menjelaskan bahwa naskah akademik RUU ini disusun dengan melibatkan partisipasi publik yang luas, mulai dari pakar hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) hingga praktisi hukum eks peneliti ICW.

“RUU ini penting untuk memastikan agar hasil kejahatan tidak dapat dinikmati pelaku, utamanya kejahatan motif ekonomi,” ujar Bayu di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (15/1/2026).

BACA JUGA:  Timwas DPR Soroti Risiko Kedaruratan dan Mobilisasi Jamaah saat Puncak Haji

RUU ini mencakup seluruh alur perampasan aset, mulai dari definisi hingga kerja sama internasional.

Berikut adalah pembagian bab dalam draf tersebut:

Bab 1: Ketentuan Umum

Bab 2: Ruang Lingkup

Bab 3: Aset Tindak Pidana yang Dapat Dirampas

Bab 4: Hukum Acara Perampasan Aset

Bab 5: Pengelolaan Aset

Bab 6: Kerja Sama Internasional

Bab 7: Pendanaan

Bab 8: Ketentuan Penutup

Selain struktur bab, Bayu merinci ada 16 pokok pengaturan yang menjadi napas dari undang-undang ini.

Fokus utama terletak pada metode perampasan aset dan kriteria aset yang bisa disita negara.

Hal ini mencakup tata cara pengajuan permohonan ke pengadilan hingga hukum acara yang akan digunakan oleh penegak hukum.

Pokok pengaturan lainnya juga menyentuh aspek krusial seperti lembaga pengelola aset.

Negara ingin memastikan aset yang telah dirampas dikelola dengan transparan, akuntabel, dan memberikan hasil nyata bagi kas negara melalui bagi hasil atau pemanfaatan publik lainnya.

BACA JUGA:  DPR Soroti Rencana ASN untuk SPPI, Nilai Lukai Hati Tenaga Honorer

Tujuan utama dari penajaman 62 pasal ini adalah untuk memberikan efek jera melalui pemiskinan koruptor dan pelaku kejahatan ekonomi.

Bayu menegaskan bahwa pemulihan kerugian negara adalah prioritas agar rantai kejahatan dapat terputus secara permanen.

RUU ini juga mengatur perjanjian kerja sama dengan negara lain.

Hal ini sangat penting untuk melacak dan mengejar aset-aset hasil kejahatan yang sengaja dilarikan atau disimpan di luar negeri.

Dengan regulasi yang matang, DPR optimistis Indonesia akan memiliki instrumen hukum yang kuat untuk melawan kejahatan kerah putih.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru