Berikut Ini Daftar Aset yang Bisa Disita Negara dalam RUU Perampasan Aset

Selama barang tersebut patut diduga berasal dari tindak pidana, negara memiliki hak untuk merampasnya demi kepentingan umum.

Hal ini diharapkan mampu menekan angka penyelundupan dan pencurian sumber daya alam yang selama ini sulit diproses karena minimnya bukti kepemilikan.

Dengan adanya RUU ini, aparat penegak hukum memiliki senjata lebih kuat untuk melacak dan membekukan harta kekayaan yang mencurigakan.

DPR dan Pemerintah sepakat bahwa strategi terbaik untuk memerangi korupsi dan kejahatan kerah putih adalah dengan memutus rantai aliran dana dan menyita seluruh aset terkait kejahatan tersebut.

BACA JUGA: 
Hasto: RUU Perampasan Aset Tak Bisa Dipisahkan dari Reformasi Hukum Nasional

Selama barang tersebut patut diduga berasal dari tindak pidana, negara memiliki hak untuk merampasnya demi kepentingan umum.

Hal ini diharapkan mampu menekan angka penyelundupan dan pencurian sumber daya alam yang selama ini sulit diproses karena minimnya bukti kepemilikan.

Dengan adanya RUU ini, aparat penegak hukum memiliki senjata lebih kuat untuk melacak dan membekukan harta kekayaan yang mencurigakan.

DPR dan Pemerintah sepakat bahwa strategi terbaik untuk memerangi korupsi dan kejahatan kerah putih adalah dengan memutus rantai aliran dana dan menyita seluruh aset terkait kejahatan tersebut.

BACA JUGA: 
Ketua Komisi XI DPR Tegaskan Pencalonan Deputi BI Bukan Intervensi Presiden

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru