KPK Ingatkan Wacana Pilkada Melalui DPRD Harus Berbasis Pencegahan Korupsi

Perkara yang terjadi di Lampung Tengah tersebut mengungkap dugaan pengaturan proyek agar dimenangkan oleh pihak-pihak yang sebelumnya menjadi bagian dari tim pemenangan kepala daerah.

Bahkan, hasil tindak pidana korupsi tersebut diduga digunakan untuk menutup pinjaman modal politik yang dikeluarkan saat proses pemilihan.

Pernyataan KPK ini muncul seiring menguatnya wacana pengembalian sistem pemilihan kepala daerah melalui DPRD.

Wacana perubahan mekanisme pemilihan ini pertama kali disampaikan Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Muhaimin Iskandar pada peringatan Hari Lahir PKB, 23 Juli 2025.

Isu ini semakin menguat menjelang pembahasan revisi Undang-Undang Pemilihan Umum.

Sejumlah partai politik menilai sistem pemilihan melalui DPRD dapat menekan praktik politik uang dan menurunkan biaya kontestasi yang selama ini dinilai terlalu mahal.

Namun, KPK menegaskan bahwa perubahan mekanisme semata tidak otomatis menghilangkan risiko korupsi.

Tanpa pengawasan yang ketat, transparansi, dan sistem akuntabilitas yang kuat, baik pemilihan langsung maupun tidak langsung tetap berpotensi melahirkan praktik penyalahgunaan kekuasaan. (ayi)

BACA JUGA: 
OTT KPK di Pekalongan: Bupati Fadia Arafiq Ditetapkan Tersangka Tunggal, Perusahaan Keluarga Jadi Vendor Pemkab

Perkara yang terjadi di Lampung Tengah tersebut mengungkap dugaan pengaturan proyek agar dimenangkan oleh pihak-pihak yang sebelumnya menjadi bagian dari tim pemenangan kepala daerah.

Bahkan, hasil tindak pidana korupsi tersebut diduga digunakan untuk menutup pinjaman modal politik yang dikeluarkan saat proses pemilihan.

Pernyataan KPK ini muncul seiring menguatnya wacana pengembalian sistem pemilihan kepala daerah melalui DPRD.

Wacana perubahan mekanisme pemilihan ini pertama kali disampaikan Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Muhaimin Iskandar pada peringatan Hari Lahir PKB, 23 Juli 2025.

Isu ini semakin menguat menjelang pembahasan revisi Undang-Undang Pemilihan Umum.

Sejumlah partai politik menilai sistem pemilihan melalui DPRD dapat menekan praktik politik uang dan menurunkan biaya kontestasi yang selama ini dinilai terlalu mahal.

Namun, KPK menegaskan bahwa perubahan mekanisme semata tidak otomatis menghilangkan risiko korupsi.

Tanpa pengawasan yang ketat, transparansi, dan sistem akuntabilitas yang kuat, baik pemilihan langsung maupun tidak langsung tetap berpotensi melahirkan praktik penyalahgunaan kekuasaan. (ayi)

BACA JUGA: 
KPK Bongkar Modus Bupati Rejang Lebong Minta Fee 10–15 Persen, Proyek Rp 91 Miliar Diduga Diatur

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru