SulawesiPos.com — Pendeta Dr. Diks Pasande, M.Th., menilai kritik Rabi Dov Landau terhadap Zionisme memperlihatkan adanya perbedaan pandangan dalam masyarakat Yahudi mengenai hubungan agama dan negara, sekaligus mengingatkan pentingnya memahami hak rakyat Palestina, sebagaimana disampaikan ketika dihubungi jurnalis Sulawesi Pos pada Rabu, 7 Oktober 2026, saat berada di Jerman, menyusul penayangan rekaman percakapan pemimpin ultra-Ortodoks tersebut oleh Channel 12 Israel.
“Di dalam masyarakat Yahudi sendiri memang terdapat banyak perbedaan pandangan mengenai Zionisme,” ujar Diks.
Menurutnya, penolakan sebagian tokoh agama Yahudi terhadap Zionisme sekuler menunjukkan bahwa identitas keagamaan Yahudi tidak selalu berjalan seiring dengan dukungan terhadap proyek politik negara Israel.
“Wajar apabila sebagian tokoh Yahudi menentang Zionisme sekuler,” katanya.
Diks menekankan perlunya membedakan Israel dalam narasi kitab suci dengan negara Israel modern, karena penyamaan keduanya dapat membuat pembaca menganggap kebijakan politik negara sebagai sesuatu yang otomatis memperoleh pembenaran agama.
“Banyak di antara kami yang belum memahami hal itu, sehingga seolah-olah menghubungkan Israel dalam kitab suci, dalam Taurat dan Perjanjian Lama, dengan Israel yang ada sekarang,” ujarnya.
Ia juga menilai pengabaian hak rakyat Palestina merupakan persoalan mendasar yang harus diperhatikan ketika membahas konflik dan kemunculan berbagai gerakan perlawanan di kawasan tersebut.
Kritik dari Dalam Masyarakat Yahudi
Tanggapan Diks muncul setelah Channel 12 melalui portal N12 pada 5 Oktober 2026 menayangkan rekaman percakapan Landau di rumahnya di Bnei Brak, yang memuat kritik terhadap Zionisme, pendirian negara Israel, dan keterlibatan kelompok Zionis religius dalam dinas militer.
Matzav pada 5 Oktober 2026 melaporkan bahwa percakapan itu diperkirakan direkam sekitar satu setengah tahun sebelumnya, sehingga penayangannya merupakan publikasi rekaman lama yang kembali memunculkan perdebatan.
Landau merupakan pemimpin yeshiva Slabodka, lembaga pendidikan agama Yahudi, sekaligus tokoh berpengaruh dalam arus Haredi Lithuania yang menempatkan pembelajaran Taurat sebagai bagian utama kehidupan keagamaan.
Dalam rekaman tersebut, ia menyatakan bahwa Zionisme membawa bencana bagi masyarakat Yahudi dan memperburuk hubungan dengan masyarakat Arab, sebuah penilaian yang mencerminkan pandangan politik serta teologisnya.
Ia juga mempertanyakan keharusan mendirikan negara Yahudi dan membayangkan kemungkinan kehidupan bersama di bawah pemerintahan Arab atau pengelolaan Perserikatan Bangsa-Bangsa, sembari mengakui bahwa ia tidak mengetahui secara pasti keadaan yang akan terjadi tanpa pendirian negara.
Dalam pembahasan wajib militer, Landau mengkritik kelompok Zionis religius yang memadukan pembelajaran Taurat dengan pelayanan dalam militer Israel serta mengaitkan kematian tentara dengan kekurangan pembelajaran agama dan penafsiran Taurat yang dianggapnya keliru.
Pandangan tersebut merupakan penilaian teologis Landau dan tidak mewakili seluruh komunitas Yahudi, sebagaimana keberadaan kelompok Zionis religius sendiri memperlihatkan bahwa hubungan antara Yudaisme dan Zionisme dipahami secara berbeda oleh berbagai kelompok.

Dalam konteks itu, tanggapan Diks menyoroti pentingnya membaca perdebatan internal tersebut secara cermat agar agama Yahudi, ideologi politik, dan kebijakan pemerintah Israel tidak diperlakukan sebagai sesuatu yang sepenuhnya sama.
Kitab Suci dan Negara Modern Perlu Dibedakan
Diks berpendapat bahwa pendirian negara Israel modern tidak dapat begitu saja memperoleh pembenaran teologis melalui penyamaan dengan Israel dalam kitab suci, dan ia mengaitkan pandangannya dengan pendekatan Gereja Katolik terhadap persoalan tersebut.
Konteks resmi yang relevan terdapat dalam dokumen Komisi Takhta Suci untuk Hubungan Keagamaan dengan Yahudi tertanggal 24 Juni 1985, yang menyatakan bahwa keberadaan negara Israel dan pilihan politiknya perlu dinilai berdasarkan prinsip umum hukum internasional.
Dokumen itu juga mengajak umat Kristen memahami keterikatan keagamaan masyarakat Yahudi terhadap tanah leluhurnya tanpa harus mengadopsi suatu penafsiran keagamaan tertentu mengenai hubungan tersebut.
Pendekatan tersebut berjalan bersama hubungan resmi Takhta Suci dengan Israel, yang dituangkan melalui Perjanjian Dasar pada 30 Desember 1993, sehingga pembedaan antara agama dan negara perlu dibaca dalam kerangka penghormatan terhadap kehidupan beragama serta hubungan antarnegara.
Dokumen Gereja Katolik yang sama turut mengecam antisemitisme dan diskriminasi terhadap orang Yahudi serta menempatkan pemahaman, keadilan, dan dialog sebagai tujuan pendidikan keagamaan.
Menolak Kekerasan, Memahami Akar Konflik
Diks menyatakan bahwa pembahasan mengenai kekerasan di Timur Tengah perlu memperhatikan persoalan hak rakyat Palestina yang menurutnya telah dirampas dalam proses pembentukan dan perkembangan negara Israel.
“Kita menolak kekerasan,” tegasnya.
Ia menilai kemunculan berbagai gerakan perlawanan berkaitan dengan pengalaman rakyat Palestina kehilangan haknya, sehingga kecaman terhadap kekerasan perlu disertai pemahaman terhadap latar sejarah dan politik konflik.
Penjelasan Diks mengenai akar perlawanan merupakan analisisnya atas konflik, sementara penolakan terhadap kekerasan tetap menjadi sikap yang ia nyatakan dalam wawancara tersebut.
Dalam perkembangan diplomatik terbaru, Takhta Suci melalui pernyataan pada Sidang Majelis Umum PBB, 26 September 2026, menyerukan penghentian kekerasan terhadap warga sipil Palestina di Tepi Barat serta menyoroti penghancuran rumah, pembatasan pergerakan, dan pengungsian masyarakat.
Pernyataan itu juga menekankan keprihatinan terhadap krisis kemanusiaan di Gaza dan mendesak masyarakat internasional memajukan solusi dua negara untuk mencapai perdamaian yang adil dan berkelanjutan.
Perdebatan yang kembali mencuat setelah publikasi rekaman Landau memperlihatkan bahwa persoalan Israel–Palestina mencakup perselisihan politik, penafsiran agama, dan hak masyarakat, dengan perlindungan kehidupan manusia serta peluang hidup berdampingan menjadi kebutuhan yang terus mendesak.


