Bela Palestina, Sanksi Inggris Harus Hentikan Dukungan bagi Permukiman Ilegal Israel

Ketua Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Sulawesi Selatan, Prof. Dr. H. Arismunandar, M.Pd., dan Ketua Program Studi Dirasah Islamiyah Program Magister UIN Alauddin Makassar, Prof. (H.C.) Dr. H. Andi Abdul Hamzah, Lc., M.Ag., menilai rencana Inggris membatasi perdagangan serta dukungan ekonomi bagi permukiman ilegal Israel sebagai kemajuan diplomatik yang harus diikuti tindakan konsisten untuk menghentikan penderitaan rakyat Palestina, sebagaimana disampaikan ketika dihubungi jurnalis Sulawesi Pos pada Kamis, 1 Oktober 2026.

Arismunandar menyambut pengakuan Inggris yang semakin tegas atas penderitaan Palestina, tetapi mengingatkan bahwa keberhasilan kebijakan tersebut harus dinilai dari kemampuannya menghentikan dukungan terhadap kekerasan dan pendudukan.

“Pernyataan bahwa Inggris tetap mempertahankan hubungan perdagangan umum dengan Israel dipandang sebagai ‘kebijakan setengah hati’,” ujar Arismunandar, yang juga mantan Rektor Universitas Negeri Makassar.
Sementara itu, Andi Abdul Hamzah melihat perubahan pendekatan London sebagai pertemuan antara pertimbangan hukum internasional, perlindungan wilayah Palestina, dan tekanan moral masyarakat Inggris.

“Pernyataan Ed Miliband pada 28 September 2026 di Liverpool ini harus dibaca sebagai koreksi kebijakan luar negeri Inggris, bukan sekadar retorika moral,” katanya.

Kedua tokoh tersebut menanggapi pidato Menteri Luar Negeri Inggris Ed Miliband dalam konferensi tahunan Partai Buruh di Liverpool, Senin, 28 September 2026, yang mengecam penderitaan rakyat Palestina akibat tindakan pemerintah Benjamin Netanyahu sebagai “noda pada hati nurani dunia”.

Dalam naskah resmi pidato yang diterbitkan Partai Buruh pada tanggal yang sama, Miliband menegaskan bahwa ancaman terhadap keamanan Israel tidak dapat membenarkan penderitaan yang ditimpakan kepada masyarakat Gaza dan Tepi Barat.

“Kami mendengar kalian; kalian benar,” ujar Miliband kepada masyarakat yang selama ini menyuarakan kemarahan atas nasib rakyat Palestina.

Di bawah kepemimpinan Perdana Menteri Andy Burnham, Miliband menyatakan bahwa pemerintah Inggris hendak menghubungkan kecaman diplomatik dengan pembatasan impor barang dari permukiman ilegal serta gangguan terhadap aliran pembiayaan, konstruksi, dan jasa Inggris yang menopangnya.

Bagi Arismunandar, penggunaan bahasa moral yang tegas itu merupakan pengakuan penting terhadap penderitaan Palestina sekaligus terhadap tuntutan masyarakat dunia yang selama ini meminta tindakan lebih nyata.
Ia menilai pembatasan ekonomi terhadap aktivitas permukiman sejalan dengan gerakan boikot yang disuarakan komunitas Muslim, termasuk di Indonesia, terutama ketika diarahkan kepada kegiatan usaha yang membantu mempertahankan pendudukan.

Prof. Dr. Arismunandar mendesak Inggris menghentikan dukungan ekonomi dan militer Israel demi kemerdekaan Palestina. (Foto: Istimewa).
Prof. Dr. Arismunandar mendesak Inggris menghentikan dukungan ekonomi dan militer Israel demi kemerdekaan Palestina. (Foto: Istimewa).

Namun, menurutnya, tekanan terhadap permukiman perlu disertai kebijakan lebih luas agar kecaman terhadap penderitaan warga sipil tidak kehilangan daya pengaruh.

BACA JUGA:  Pengamat Nilai Formatur Golkar Sulsel Hadapi Tantangan Padukan Senioritas IAS dan Generasi Muda

“Sebaiknya sanksi dan larangan tidak hanya terbatas pada wilayah permukiman ilegal, tetapi juga mencakup embargo senjata total serta penghentian seluruh dukungan ekonomi yang menopang aksi militer,” tegas Arismunandar.

Memutus Pembiayaan Pendudukan

Analisis Andi Abdul Hamzah menempatkan dasar hukum sebagai unsur utama perubahan kebijakan Inggris, khususnya setelah London menyatakan bahwa keberlanjutan pendudukan Israel atas wilayah Palestina bersifat melawan hukum dalam pengumuman pemerintah pada 8 September 2026.

Ia menjelaskan bahwa pendekatan tersebut berkaitan dengan pendapat penasihat Mahkamah Internasional atau ICJ pada 19 Juli 2024, yang menyatakan keberlanjutan kehadiran Israel di wilayah Palestina yang diduduki sebagai keadaan melawan hukum.

Mahkamah juga menegaskan kewajiban negara-negara untuk tidak mengakui keadaan tersebut sebagai sah, tidak membantu mempertahankannya, serta membedakan wilayah Israel dari wilayah Palestina yang diduduki dalam hubungan mereka dengan Israel.

Pendapat penasihat merupakan penjelasan hukum dari Mahkamah, bukan putusan sengketa antardua negara, tetapi kewajiban internasional yang dijelaskannya menjadi dasar penting untuk menilai hubungan ekonomi dengan aktivitas pendudukan.

Dalam pembacaan Hamzah, prinsip pembedaan itu menjelaskan mengapa Inggris memilih menyasar kegiatan ekonomi permukiman sambil mempertahankan hubungan perdagangan yang lebih luas dengan Israel.

“Secara logis, jika Inggris tetap membiarkan keuangan, asuransi, dan jasa konstruksinya menopang permukiman, maka Inggris sendiri ikut membiayai pelanggaran yang telah dinyatakan melanggar hukum oleh pengadilan tertinggi PBB,” ujarnya.

Paket Inggris yang diumumkan pada 8 September mencakup rencana pelarangan impor barang permukiman, kewenangan untuk menindak pihak yang mendukung atau memperoleh keuntungan dari aktivitas tersebut, serta larangan iklan dan promosi tanah maupun properti di permukiman ilegal.

Pada saat yang sama, pemerintah Inggris mengumumkan sanksi terhadap lima individu terkait kekerasan terhadap masyarakat Palestina, sehingga jumlah individu yang dikenai sanksi berkaitan dengan aktivitas pemukim mencapai 38.

Sanksi individu yang diumumkan langsung itu perlu dibedakan dari rencana pembatasan perdagangan dan kewenangan baru yang masih memerlukan pelaksanaan kebijakan.

Jawaban pemerintah kepada Parlemen Inggris pada 17 September 2026 masih menjelaskan pembatasan impor tersebut sebagai langkah yang akan diterapkan, sehingga pengumuman politik belum dapat disamakan dengan berlakunya seluruh larangan secara penuh.

Perbedaan status tersebut menentukan apakah perusahaan sudah menghadapi kewajiban hukum tertentu atau masih menunggu aturan pelaksanaan yang menetapkan cakupan dan mekanisme pembatasannya.

BACA JUGA:  Komisi I DPR RI Tegaskan Indonesia Harus Bersikap Tegas di Board of Peace

Permukiman Israel di Tepi Barat dan Masa Depan Wilayah Palestina

Hamzah menilai persoalan permukiman juga harus dipahami melalui dampaknya terhadap hubungan antardaerah Palestina, terutama proyek permukiman Israel di Tepi Barat (E1) di antara Yerusalem Timur dan permukiman Ma’ale Adumim.

Menurutnya, pembentukan negara Palestina memerlukan wilayah yang saling terhubung agar pemerintahan, mobilitas penduduk, pelayanan publik, dan kegiatan ekonomi dapat berjalan secara layak.

Kekhawatiran tersebut memiliki dasar dalam peringatan mengenai proyek E1 yang dapat memutus hubungan Tepi Barat dengan Yerusalem Timur serta mengganggu kesinambungan wilayah antara bagian utara dan selatannya.
Karena itu, ancaman E1 lebih tepat dipahami sebagai risiko serius terhadap keutuhan wilayah calon negara Palestina, sementara dampak akhirnya bergantung pada pelaksanaan pembangunan serta pengaturan akses di lapangan.

“Maka larangan impor barang dari permukiman dan larangan promosi properti di sana adalah instrumen untuk membuat perluasan permukiman menjadi tidak menguntungkan secara ekonomi, untuk mempertahankan peta bagi solusi dua negara,” kata Hamzah.

Pernyataan bersama pemimpin Inggris, Prancis, dan Kanada pada 8 September 2026 juga menempatkan perluasan permukiman, kemajuan proyek E1, dan meningkatnya kekerasan pemukim sebagai ancaman langsung terhadap perdamaian.

Prof.(H.C).Dr. Andi Abdul Hamzah menilai pembatasan ekonomi permukiman ilegal Israel penting untuk menjaga kedaulatan Palestina. (Foto: Istimewa).

Prof.(H.C).Dr. Andi Abdul Hamzah menilai pembatasan ekonomi permukiman ilegal Israel penting untuk menjaga kedaulatan Palestina. (Foto: Istimewa).

Bagi Hamzah, tekanan ekonomi memiliki arti strategis apabila mampu mengurangi insentif pembiayaan dan pembangunan yang mempersempit ruang bagi kedaulatan Palestina.

Dua Belas Negara, Ujian Konsistensi

Dukungan diplomatik terhadap pembatasan perdagangan permukiman tercantum dalam pernyataan bersama menteri luar negeri Inggris, Prancis, Kanada, Denmark, Finlandia, Islandia, Irlandia, Norwegia, Polandia, Portugal, Spanyol, dan Swedia pada 8 September 2026.

Namun, dokumen tersebut menyatakan adanya niat memperkenalkan atau mendukung pembatasan, maupun pertimbangan aktif terhadap langkah itu sesuai prosedur nasional, sehingga tidak berarti seluruh negara telah memberlakukan larangan yang seragam.

Dalam pernyataan yang sama, Inggris, Prancis, dan Kanada secara khusus menegaskan akan mengajukan langkah nasional untuk melarang perdagangan barang permukiman.

Hamzah menilai pengaruh kebijakan tersebut dapat membesar apabila dukungan diplomatik berkembang menjadi tindakan bersama yang konsisten.
“Jika blok ini konsisten, maka biaya politik dan ekonomi dari perluasan permukiman meningkat,” ujarnya.

Ia memperkirakan dampak ekonomi langsung sanksi tertarget dan pembatasan barang permukiman tetap terbatas, tetapi langkah tersebut dapat membentuk preseden hukum serta memperluas tekanan internasional terhadap pendudukan.

Penilaian itu merupakan analisis Hamzah, sementara besarnya dampak perdagangan masih memerlukan data rinci mengenai asal barang, perusahaan yang terlibat, dan cakupan aturan yang akhirnya diberlakukan.
Dalam pelaksanaannya, kemampuan menelusuri asal barang menjadi persoalan penting agar produk permukiman tidak menghindari pembatasan melalui pengiriman ulang atau pengolahan di negara lain, sebagaimana telah menjadi perhatian dalam pertanyaan anggota Parlemen Inggris pada September 2026.

BACA JUGA:  Pep Guardiola Serukan Solidaritas untuk Palestina dalam Acara Amal di Barcelona

Arismunandar, pada sisi lain, menekankan bahwa perluasan dukungan internasional harus menghasilkan perlindungan nyata bagi rakyat Palestina dan penghentian dukungan ekonomi terhadap aksi militer.

Perbedaan penekanan kedua tokoh itu memperlihatkan dua ukuran keberhasilan yang saling berkaitan, yakni ketepatan sasaran hukum kebijakan dan kemampuannya mengurangi penderitaan manusia.

Saudi Menolak Aneksasi

Penolakan terhadap perluasan penguasaan wilayah juga disampaikan Kementerian Luar Negeri Arab Saudi, yang dipimpin Pangeran Faisal bin Farhan bin Abdullah Al Saud, melalui kecaman atas tindakan provokatif pejabat Israel dan pemukim ekstremis di kompleks Masjid Al-Aqsa.
Menurut laporan Asharq Al-Awsat yang diterbitkan pada 29 September 2026, kementerian tersebut mengecam pelanggaran terhadap kesucian serta kedudukan agama dan sejarah Al-Aqsa yang dilakukan di bawah perlindungan pasukan Israel.

Saudi juga menolak pernyataan mengenai aneksasi wilayah Lebanon selatan dan wilayah hingga “Garis Kuning” di Gaza, serta menegaskan dukungan terhadap negara Palestina berdasarkan perbatasan 1967 dengan Yerusalem Timur sebagai ibu kota.

Sikap Riyadh dan rencana pembatasan Inggris bertemu pada penolakan terhadap ekspansi wilayah, meskipun instrumen diplomatik yang digunakan keduanya berbeda.

Dalam dimensi moral, Arismunandar berharap sikap Miliband yang menghubungkan tanggung jawab kemanusiaan dengan pengalaman keluarganya menghadapi persekusi Nazi dapat mendorong negara-negara Barat mengambil langkah serupa.

Ia menilai ingatan terhadap penderitaan masa lalu semestinya memperkuat keberanian melawan penindasan terhadap siapa pun dan membantu mewujudkan Palestina yang berdaulat.

Hamzah juga membaca pidato Miliband sebagai upaya merespons tekanan masyarakat Inggris sekaligus mempertahankan penolakan terhadap antisemitisme dan pengakuan atas keamanan Israel tanpa membenarkan penderitaan Palestina.

“London mempertahankan hubungan dagang dan keamanan dengan Israel, tetapi memutus mata rantai ekonomi yang secara spesifik menopang entitas yang secara hukum dinyatakan ilegal dan secara geografis menghancurkan kemungkinan dua negara,” kata Hamzah.

Bagi kedua tokoh Muslim Sulawesi Selatan tersebut, nilai perubahan kebijakan Inggris pada akhirnya akan terlihat melalui pelaksanaan pembatasan, pertanggungjawaban atas kekerasan, dan terjaganya ruang nyata bagi rakyat Palestina untuk menentukan masa depan mereka.

Ketua Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Sulawesi Selatan, Prof. Dr. H. Arismunandar, M.Pd., dan Ketua Program Studi Dirasah Islamiyah Program Magister UIN Alauddin Makassar, Prof. (H.C.) Dr. H. Andi Abdul Hamzah, Lc., M.Ag., menilai rencana Inggris membatasi perdagangan serta dukungan ekonomi bagi permukiman ilegal Israel sebagai kemajuan diplomatik yang harus diikuti tindakan konsisten untuk menghentikan penderitaan rakyat Palestina, sebagaimana disampaikan ketika dihubungi jurnalis Sulawesi Pos pada Kamis, 1 Oktober 2026.

Arismunandar menyambut pengakuan Inggris yang semakin tegas atas penderitaan Palestina, tetapi mengingatkan bahwa keberhasilan kebijakan tersebut harus dinilai dari kemampuannya menghentikan dukungan terhadap kekerasan dan pendudukan.

“Pernyataan bahwa Inggris tetap mempertahankan hubungan perdagangan umum dengan Israel dipandang sebagai ‘kebijakan setengah hati’,” ujar Arismunandar, yang juga mantan Rektor Universitas Negeri Makassar.
Sementara itu, Andi Abdul Hamzah melihat perubahan pendekatan London sebagai pertemuan antara pertimbangan hukum internasional, perlindungan wilayah Palestina, dan tekanan moral masyarakat Inggris.

“Pernyataan Ed Miliband pada 28 September 2026 di Liverpool ini harus dibaca sebagai koreksi kebijakan luar negeri Inggris, bukan sekadar retorika moral,” katanya.

Kedua tokoh tersebut menanggapi pidato Menteri Luar Negeri Inggris Ed Miliband dalam konferensi tahunan Partai Buruh di Liverpool, Senin, 28 September 2026, yang mengecam penderitaan rakyat Palestina akibat tindakan pemerintah Benjamin Netanyahu sebagai “noda pada hati nurani dunia”.

Dalam naskah resmi pidato yang diterbitkan Partai Buruh pada tanggal yang sama, Miliband menegaskan bahwa ancaman terhadap keamanan Israel tidak dapat membenarkan penderitaan yang ditimpakan kepada masyarakat Gaza dan Tepi Barat.

“Kami mendengar kalian; kalian benar,” ujar Miliband kepada masyarakat yang selama ini menyuarakan kemarahan atas nasib rakyat Palestina.

Di bawah kepemimpinan Perdana Menteri Andy Burnham, Miliband menyatakan bahwa pemerintah Inggris hendak menghubungkan kecaman diplomatik dengan pembatasan impor barang dari permukiman ilegal serta gangguan terhadap aliran pembiayaan, konstruksi, dan jasa Inggris yang menopangnya.

Bagi Arismunandar, penggunaan bahasa moral yang tegas itu merupakan pengakuan penting terhadap penderitaan Palestina sekaligus terhadap tuntutan masyarakat dunia yang selama ini meminta tindakan lebih nyata.
Ia menilai pembatasan ekonomi terhadap aktivitas permukiman sejalan dengan gerakan boikot yang disuarakan komunitas Muslim, termasuk di Indonesia, terutama ketika diarahkan kepada kegiatan usaha yang membantu mempertahankan pendudukan.

Prof. Dr. Arismunandar mendesak Inggris menghentikan dukungan ekonomi dan militer Israel demi kemerdekaan Palestina. (Foto: Istimewa).
Prof. Dr. Arismunandar mendesak Inggris menghentikan dukungan ekonomi dan militer Israel demi kemerdekaan Palestina. (Foto: Istimewa).

Namun, menurutnya, tekanan terhadap permukiman perlu disertai kebijakan lebih luas agar kecaman terhadap penderitaan warga sipil tidak kehilangan daya pengaruh.

BACA JUGA:  KTT D-8 di Jakarta Akan Bahas Solusi Dua Negara Palestina-Israel hingga Penguatan Ekonomi Negara Anggota

“Sebaiknya sanksi dan larangan tidak hanya terbatas pada wilayah permukiman ilegal, tetapi juga mencakup embargo senjata total serta penghentian seluruh dukungan ekonomi yang menopang aksi militer,” tegas Arismunandar.

Memutus Pembiayaan Pendudukan

Analisis Andi Abdul Hamzah menempatkan dasar hukum sebagai unsur utama perubahan kebijakan Inggris, khususnya setelah London menyatakan bahwa keberlanjutan pendudukan Israel atas wilayah Palestina bersifat melawan hukum dalam pengumuman pemerintah pada 8 September 2026.

Ia menjelaskan bahwa pendekatan tersebut berkaitan dengan pendapat penasihat Mahkamah Internasional atau ICJ pada 19 Juli 2024, yang menyatakan keberlanjutan kehadiran Israel di wilayah Palestina yang diduduki sebagai keadaan melawan hukum.

Mahkamah juga menegaskan kewajiban negara-negara untuk tidak mengakui keadaan tersebut sebagai sah, tidak membantu mempertahankannya, serta membedakan wilayah Israel dari wilayah Palestina yang diduduki dalam hubungan mereka dengan Israel.

Pendapat penasihat merupakan penjelasan hukum dari Mahkamah, bukan putusan sengketa antardua negara, tetapi kewajiban internasional yang dijelaskannya menjadi dasar penting untuk menilai hubungan ekonomi dengan aktivitas pendudukan.

Dalam pembacaan Hamzah, prinsip pembedaan itu menjelaskan mengapa Inggris memilih menyasar kegiatan ekonomi permukiman sambil mempertahankan hubungan perdagangan yang lebih luas dengan Israel.

“Secara logis, jika Inggris tetap membiarkan keuangan, asuransi, dan jasa konstruksinya menopang permukiman, maka Inggris sendiri ikut membiayai pelanggaran yang telah dinyatakan melanggar hukum oleh pengadilan tertinggi PBB,” ujarnya.

Paket Inggris yang diumumkan pada 8 September mencakup rencana pelarangan impor barang permukiman, kewenangan untuk menindak pihak yang mendukung atau memperoleh keuntungan dari aktivitas tersebut, serta larangan iklan dan promosi tanah maupun properti di permukiman ilegal.

Pada saat yang sama, pemerintah Inggris mengumumkan sanksi terhadap lima individu terkait kekerasan terhadap masyarakat Palestina, sehingga jumlah individu yang dikenai sanksi berkaitan dengan aktivitas pemukim mencapai 38.

Sanksi individu yang diumumkan langsung itu perlu dibedakan dari rencana pembatasan perdagangan dan kewenangan baru yang masih memerlukan pelaksanaan kebijakan.

Jawaban pemerintah kepada Parlemen Inggris pada 17 September 2026 masih menjelaskan pembatasan impor tersebut sebagai langkah yang akan diterapkan, sehingga pengumuman politik belum dapat disamakan dengan berlakunya seluruh larangan secara penuh.

Perbedaan status tersebut menentukan apakah perusahaan sudah menghadapi kewajiban hukum tertentu atau masih menunggu aturan pelaksanaan yang menetapkan cakupan dan mekanisme pembatasannya.

BACA JUGA:  PKS Dorong Pelibatan Palestina di Forum Perdamaian Internasional Board of Peace

Permukiman Israel di Tepi Barat dan Masa Depan Wilayah Palestina

Hamzah menilai persoalan permukiman juga harus dipahami melalui dampaknya terhadap hubungan antardaerah Palestina, terutama proyek permukiman Israel di Tepi Barat (E1) di antara Yerusalem Timur dan permukiman Ma’ale Adumim.

Menurutnya, pembentukan negara Palestina memerlukan wilayah yang saling terhubung agar pemerintahan, mobilitas penduduk, pelayanan publik, dan kegiatan ekonomi dapat berjalan secara layak.

Kekhawatiran tersebut memiliki dasar dalam peringatan mengenai proyek E1 yang dapat memutus hubungan Tepi Barat dengan Yerusalem Timur serta mengganggu kesinambungan wilayah antara bagian utara dan selatannya.
Karena itu, ancaman E1 lebih tepat dipahami sebagai risiko serius terhadap keutuhan wilayah calon negara Palestina, sementara dampak akhirnya bergantung pada pelaksanaan pembangunan serta pengaturan akses di lapangan.

“Maka larangan impor barang dari permukiman dan larangan promosi properti di sana adalah instrumen untuk membuat perluasan permukiman menjadi tidak menguntungkan secara ekonomi, untuk mempertahankan peta bagi solusi dua negara,” kata Hamzah.

Pernyataan bersama pemimpin Inggris, Prancis, dan Kanada pada 8 September 2026 juga menempatkan perluasan permukiman, kemajuan proyek E1, dan meningkatnya kekerasan pemukim sebagai ancaman langsung terhadap perdamaian.

Prof.(H.C).Dr. Andi Abdul Hamzah menilai pembatasan ekonomi permukiman ilegal Israel penting untuk menjaga kedaulatan Palestina. (Foto: Istimewa).

Prof.(H.C).Dr. Andi Abdul Hamzah menilai pembatasan ekonomi permukiman ilegal Israel penting untuk menjaga kedaulatan Palestina. (Foto: Istimewa).

Bagi Hamzah, tekanan ekonomi memiliki arti strategis apabila mampu mengurangi insentif pembiayaan dan pembangunan yang mempersempit ruang bagi kedaulatan Palestina.

Dua Belas Negara, Ujian Konsistensi

Dukungan diplomatik terhadap pembatasan perdagangan permukiman tercantum dalam pernyataan bersama menteri luar negeri Inggris, Prancis, Kanada, Denmark, Finlandia, Islandia, Irlandia, Norwegia, Polandia, Portugal, Spanyol, dan Swedia pada 8 September 2026.

Namun, dokumen tersebut menyatakan adanya niat memperkenalkan atau mendukung pembatasan, maupun pertimbangan aktif terhadap langkah itu sesuai prosedur nasional, sehingga tidak berarti seluruh negara telah memberlakukan larangan yang seragam.

Dalam pernyataan yang sama, Inggris, Prancis, dan Kanada secara khusus menegaskan akan mengajukan langkah nasional untuk melarang perdagangan barang permukiman.

Hamzah menilai pengaruh kebijakan tersebut dapat membesar apabila dukungan diplomatik berkembang menjadi tindakan bersama yang konsisten.
“Jika blok ini konsisten, maka biaya politik dan ekonomi dari perluasan permukiman meningkat,” ujarnya.

Ia memperkirakan dampak ekonomi langsung sanksi tertarget dan pembatasan barang permukiman tetap terbatas, tetapi langkah tersebut dapat membentuk preseden hukum serta memperluas tekanan internasional terhadap pendudukan.

Penilaian itu merupakan analisis Hamzah, sementara besarnya dampak perdagangan masih memerlukan data rinci mengenai asal barang, perusahaan yang terlibat, dan cakupan aturan yang akhirnya diberlakukan.
Dalam pelaksanaannya, kemampuan menelusuri asal barang menjadi persoalan penting agar produk permukiman tidak menghindari pembatasan melalui pengiriman ulang atau pengolahan di negara lain, sebagaimana telah menjadi perhatian dalam pertanyaan anggota Parlemen Inggris pada September 2026.

BACA JUGA:  Baru 17 Menit Jadi Ketua IKA DDI Sulsel, Hasan Pinang Langsung Lantik Pengurus UIN Alauddin

Arismunandar, pada sisi lain, menekankan bahwa perluasan dukungan internasional harus menghasilkan perlindungan nyata bagi rakyat Palestina dan penghentian dukungan ekonomi terhadap aksi militer.

Perbedaan penekanan kedua tokoh itu memperlihatkan dua ukuran keberhasilan yang saling berkaitan, yakni ketepatan sasaran hukum kebijakan dan kemampuannya mengurangi penderitaan manusia.

Saudi Menolak Aneksasi

Penolakan terhadap perluasan penguasaan wilayah juga disampaikan Kementerian Luar Negeri Arab Saudi, yang dipimpin Pangeran Faisal bin Farhan bin Abdullah Al Saud, melalui kecaman atas tindakan provokatif pejabat Israel dan pemukim ekstremis di kompleks Masjid Al-Aqsa.
Menurut laporan Asharq Al-Awsat yang diterbitkan pada 29 September 2026, kementerian tersebut mengecam pelanggaran terhadap kesucian serta kedudukan agama dan sejarah Al-Aqsa yang dilakukan di bawah perlindungan pasukan Israel.

Saudi juga menolak pernyataan mengenai aneksasi wilayah Lebanon selatan dan wilayah hingga “Garis Kuning” di Gaza, serta menegaskan dukungan terhadap negara Palestina berdasarkan perbatasan 1967 dengan Yerusalem Timur sebagai ibu kota.

Sikap Riyadh dan rencana pembatasan Inggris bertemu pada penolakan terhadap ekspansi wilayah, meskipun instrumen diplomatik yang digunakan keduanya berbeda.

Dalam dimensi moral, Arismunandar berharap sikap Miliband yang menghubungkan tanggung jawab kemanusiaan dengan pengalaman keluarganya menghadapi persekusi Nazi dapat mendorong negara-negara Barat mengambil langkah serupa.

Ia menilai ingatan terhadap penderitaan masa lalu semestinya memperkuat keberanian melawan penindasan terhadap siapa pun dan membantu mewujudkan Palestina yang berdaulat.

Hamzah juga membaca pidato Miliband sebagai upaya merespons tekanan masyarakat Inggris sekaligus mempertahankan penolakan terhadap antisemitisme dan pengakuan atas keamanan Israel tanpa membenarkan penderitaan Palestina.

“London mempertahankan hubungan dagang dan keamanan dengan Israel, tetapi memutus mata rantai ekonomi yang secara spesifik menopang entitas yang secara hukum dinyatakan ilegal dan secara geografis menghancurkan kemungkinan dua negara,” kata Hamzah.

Bagi kedua tokoh Muslim Sulawesi Selatan tersebut, nilai perubahan kebijakan Inggris pada akhirnya akan terlihat melalui pelaksanaan pembatasan, pertanggungjawaban atas kekerasan, dan terjaganya ruang nyata bagi rakyat Palestina untuk menentukan masa depan mereka.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru