KPK Tahan 4 Tersangka Korupsi Iklan Bank BJB, Yuddy Renaldi Belum Ditahan

“Yakni total kerugian keuangan negaranya mencapai Rp223,6 miliar,” kata Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Senin malam.

Penyidik juga menduga paket pengadaan dipecah untuk menghindari proses lelang.

Selain itu, sejumlah agensi diduga diminta mengakomodasi kebutuhan dana non-budgeter melalui mekanisme pengadaan media placement.

Yuddy Renaldi Belum Ditahan

Selain empat orang tersebut, KPK juga menetapkan mantan Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi sebagai tersangka.

Namun, Yuddy belum menjalani penahanan pada Senin malam.

KPK menyebut mantan Dirut Bank BJB periode 2019 hingga Maret 2025 itu meminta pemeriksaannya dijadwalkan ulang karena sedang sakit.

Yuddy disebut telah menyertakan surat keterangan dokter kepada penyidik.

Pemeriksaan terhadapnya akan kembali dijadwalkan setelah kondisi kesehatannya memungkinkan.

Dengan demikian, proses penyidikan terhadap Yuddy masih berlanjut dan belum terdapat keputusan penahanan terhadap dirinya.

Para tersangka dalam perkara ini disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

BACA JUGA:  Sosok Bupati Pati Sudewo yang Ditangkap KPK, Ex-Anggota DPR RI Fraksi Gerindra

“Yakni total kerugian keuangan negaranya mencapai Rp223,6 miliar,” kata Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Senin malam.

Penyidik juga menduga paket pengadaan dipecah untuk menghindari proses lelang.

Selain itu, sejumlah agensi diduga diminta mengakomodasi kebutuhan dana non-budgeter melalui mekanisme pengadaan media placement.

Yuddy Renaldi Belum Ditahan

Selain empat orang tersebut, KPK juga menetapkan mantan Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi sebagai tersangka.

Namun, Yuddy belum menjalani penahanan pada Senin malam.

KPK menyebut mantan Dirut Bank BJB periode 2019 hingga Maret 2025 itu meminta pemeriksaannya dijadwalkan ulang karena sedang sakit.

Yuddy disebut telah menyertakan surat keterangan dokter kepada penyidik.

Pemeriksaan terhadapnya akan kembali dijadwalkan setelah kondisi kesehatannya memungkinkan.

Dengan demikian, proses penyidikan terhadap Yuddy masih berlanjut dan belum terdapat keputusan penahanan terhadap dirinya.

Para tersangka dalam perkara ini disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

BACA JUGA:  OTT Anggota DPRD Muara Enim, Bupati Akan Diperiksa Karena Alasan Ini

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru