Pasien BPJS Viral Tunggu Rawat Inap 8 Jam, BPJS Jelaskan Hak Peserta

SulawesiPos.com – Viral seorang pasien BPJS Kesehatan curhat di media sosial harus menunggu ruang rawat inap selama 8 jam, berujung dicibir sejumlah dokter dan tenaga kesehatan (nakes) yang dianggap warganet niremapati.

Sebelumya diberitakan, akun bernama @yurizaltrich mengungkapkan keresahannya harus menunggu begitu lama untuk mendapatkan ruang rawat inap.

“8 jam belum dapat ruangan, gamau spill RS nya, soalnya gue pake BPJS,” tulisnya.

Curhatan tersebut pun dibanjiri komentar negatif dari sejumlah tenaga kesehatan yang disebut tidak berempati. Pada Jumat (31/7/2026), pemilik akun @yurizaltrich dikabarkan meninggal dunia.

Menanggapi polemik tersebut, BPJS Kesehatan memberikan penjelasan mengenai ketentuan pelayanan rawat inap bagi peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), termasuk hak peserta apabila ruang perawatan sesuai kelas tidak tersedia.

BPJS Kesehatan Jelaskan Kewajiban Rumah Sakit

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan bahwa rumah sakit yang menjadi mitra BPJS Kesehatan memiliki kewajiban memberikan pelayanan sesuai standar pelayanan dan regulasi pemerintah.

BACA JUGA:  DPR–Pemerintah Sepakat, BPJS PBI Dibayar Pemerintah Selama 3 Bulan

Pelayanan tersebut mencakup layanan yang mudah diakses, cepat, setara, serta tanpa diskriminasi kepada seluruh pasien, termasuk peserta JKN.

Di sisi lain, Rizzky menjelaskan bahwa rumah sakit juga memiliki mekanisme pengelolaan tempat tidur yang disesuaikan dengan kapasitas yang tersedia dan kondisi medis pasien.

Meski demikian, peserta JKN tetap berhak memperoleh pelayanan kesehatan sesuai indikasi medis dan hak kelas perawatannya.

“Dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional disebutkan, apabila ruang rawat inap sesuai hak peserta tidak tersedia, rumah sakit dapat menempatkan pasien di ruang rawat inap satu tingkat di atas haknya paling lama tiga hari tanpa dikenakan biaya tambahan,” kata Rizzky.

Jika Seluruh Ruang Rawat Inap Penuh

Rizzky menambahkan, apabila seluruh ruang rawat inap di rumah sakit tidak tersedia, fasilitas kesehatan dapat melakukan rujukan ke rumah sakit lain yang setara dan masih memiliki kapasitas layanan rawat inap.

BACA JUGA:  Kronologi Kasus Yurizal: Curhat Menunggu Kamar 8 Jam, Wafat, Respons Tenaga Kesehatan Jadi Sorotan

“Untuk meningkatkan kemudahan akses informasi bagi peserta, BPJS Kesehatan juga menyediakan fitur Info Ketersediaan Tempat Tidur pada aplikasi Mobile JKN,” ujarnya.

SulawesiPos.com – Viral seorang pasien BPJS Kesehatan curhat di media sosial harus menunggu ruang rawat inap selama 8 jam, berujung dicibir sejumlah dokter dan tenaga kesehatan (nakes) yang dianggap warganet niremapati.

Sebelumya diberitakan, akun bernama @yurizaltrich mengungkapkan keresahannya harus menunggu begitu lama untuk mendapatkan ruang rawat inap.

“8 jam belum dapat ruangan, gamau spill RS nya, soalnya gue pake BPJS,” tulisnya.

Curhatan tersebut pun dibanjiri komentar negatif dari sejumlah tenaga kesehatan yang disebut tidak berempati. Pada Jumat (31/7/2026), pemilik akun @yurizaltrich dikabarkan meninggal dunia.

Menanggapi polemik tersebut, BPJS Kesehatan memberikan penjelasan mengenai ketentuan pelayanan rawat inap bagi peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), termasuk hak peserta apabila ruang perawatan sesuai kelas tidak tersedia.

BPJS Kesehatan Jelaskan Kewajiban Rumah Sakit

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan bahwa rumah sakit yang menjadi mitra BPJS Kesehatan memiliki kewajiban memberikan pelayanan sesuai standar pelayanan dan regulasi pemerintah.

BACA JUGA:  Paripurna DPR Setujui 10 Anggota Dewas BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan 2026–2031

Pelayanan tersebut mencakup layanan yang mudah diakses, cepat, setara, serta tanpa diskriminasi kepada seluruh pasien, termasuk peserta JKN.

Di sisi lain, Rizzky menjelaskan bahwa rumah sakit juga memiliki mekanisme pengelolaan tempat tidur yang disesuaikan dengan kapasitas yang tersedia dan kondisi medis pasien.

Meski demikian, peserta JKN tetap berhak memperoleh pelayanan kesehatan sesuai indikasi medis dan hak kelas perawatannya.

“Dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional disebutkan, apabila ruang rawat inap sesuai hak peserta tidak tersedia, rumah sakit dapat menempatkan pasien di ruang rawat inap satu tingkat di atas haknya paling lama tiga hari tanpa dikenakan biaya tambahan,” kata Rizzky.

Jika Seluruh Ruang Rawat Inap Penuh

Rizzky menambahkan, apabila seluruh ruang rawat inap di rumah sakit tidak tersedia, fasilitas kesehatan dapat melakukan rujukan ke rumah sakit lain yang setara dan masih memiliki kapasitas layanan rawat inap.

BACA JUGA:  54 Juta Warga Miskin Tak Tercover BPJS PBI, Mensos Akui Data Penerima Belum Akurat

“Untuk meningkatkan kemudahan akses informasi bagi peserta, BPJS Kesehatan juga menyediakan fitur Info Ketersediaan Tempat Tidur pada aplikasi Mobile JKN,” ujarnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru