SulawesiPos.com – Jasaraharja Putera menyiapkan santunan hingga Rp75 juta bagi korban meninggal dunia dalam kebakaran KMP Mutiara Sentosa II di perairan utara Sumenep, Jawa Timur, Minggu, 2 Agustus 2026, saat kapal rute Surabaya-Makassar itu terbakar di tengah pelayaran.
Branch Manager PT Jasaraharja Putera Surabaya, Hendra Guna Putra, memastikan perusahaan telah menyiagakan tim di lapangan untuk mempercepat proses pendataan korban dan pelayanan klaim.
“Kami telah menyiagakan tim di posko untuk melakukan pendataan korban dan mempercepat proses pelayanan klaim. Seluruh penumpang yang tercantum dalam manifes mendapatkan perlindungan asuransi kecelakaan penyeberangan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Hendra dalam keterangan resminya.
Hingga Rabu, 5 Agustus 2026, Kementerian Perhubungan menyebut total 238 orang, terdiri atas penumpang dan awak kapal, telah berhasil dievakuasi dari insiden tersebut.
Hendra menjelaskan skema perlindungan yang diberikan Jasaraharja Putera meliputi santunan maksimal Rp75 juta bagi korban meninggal dunia yang diserahkan kepada ahli waris sah, santunan maksimal Rp75 juta bagi korban cacat tetap, jaminan biaya perawatan rumah sakit hingga Rp37,5 juta bagi korban luka-luka, serta biaya penguburan sebesar Rp7,5 juta apabila korban meninggal dunia tidak memiliki ahli waris.
“Santunan meninggal dunia diberikan maksimal Rp75 juta kepada ahli waris yang sah. Untuk korban luka-luka, biaya perawatan dijamin hingga maksimal Rp37,5 juta, sedangkan korban cacat tetap memperoleh santunan maksimal Rp75 juta sesuai polis yang berlaku,” kata Hendra.
Jasaraharja Putera juga memastikan seluruh penumpang yang tercantum dalam manifes KMP Mutiara Sentosa II memperoleh jaminan asuransi kecelakaan penyeberangan sesuai ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan keterangan resmi yang dikutip ANTARA pada Senin, 3 Agustus 2026, kebakaran terjadi sekitar pukul 06.00 hingga 07.00 WIB di posisi sekitar 19 mil laut di utara Pulau Sapudi, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.
Sedikitnya sembilan armada gabungan dikerahkan dalam operasi penyelamatan, di antaranya KN SAR 249 Permadi, Kapal Meratus Pematang Siantar, serta kapal tunda Hasnur 26.
Santunan Berlapis untuk Penumpang dan Awak Kapal
Di luar perlindungan dari Jasaraharja Putera, Jasa Raharja juga memastikan seluruh penumpang sah KMP Mutiara Sentosa II mendapat perlindungan berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.
Dalam perkembangan yang disampaikan pada Rabu, 5 Agustus 2026, proses penyaluran santunan kepada ahli waris korban meninggal dunia mulai dilakukan setelah verifikasi administrasi selesai.
Rangkaian perlindungan tersebut membuat korban maupun keluarga memperoleh jaminan dari lebih dari satu skema. Bagi korban luka-luka, prioritas diberikan pada pelayanan medis serta pembiayaan rumah sakit, sementara proses penyaluran santunan bagi korban meninggal berjalan bersamaan dengan identifikasi korban dan verifikasi ahli waris.
Kementerian Perhubungan menegaskan pemerintah akan mengawal pemenuhan seluruh hak korban dan keluarga korban.
Dalam pembaruan resmi yang disampaikan Rabu, 5 Agustus 2026, Kemenhub menyebut penanganan korban dan investigasi penyebab kebakaran KMP Mutiara Sentosa II masih terus berlangsung, meski operasi pencarian telah beralih ke fase kesiapsiagaan rutin.
Investigasi Penyebab Kebakaran Masih Berjalan
Selain memastikan hak para korban terpenuhi, otoritas transportasi juga masih menunggu hasil investigasi penyebab pasti kebakaran kapal.
Hingga kini, penyebab insiden belum diumumkan secara resmi. Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) telah mulai melakukan pendalaman teknis terhadap bangkai kapal serta rangkaian peristiwa sebelum api membesar.
Insiden KMP Mutiara Sentosa II kembali menjadi pengingat pentingnya aspek keselamatan pelayaran pada jalur penyeberangan antarpulau yang menjadi urat nadi mobilitas penumpang dan distribusi logistik di Indonesia.
Namun pada tahap ini, fokus utama pemerintah, operator pelayaran, perusahaan penjamin, dan tim penanganan darurat masih tertuju pada dua hal, yakni memastikan seluruh korban terdata dengan benar serta memastikan seluruh hak berupa santunan maupun jaminan perawatan dapat diterima oleh pihak yang berhak.

