MK Putuskan Anggaran Pendidikan Tak Boleh Lagi Dipakai untuk Program MBG

SulawesiPos.com – Mahkamah Konstitusi memutuskan anggaran pendidikan dalam APBN tidak lagi boleh digunakan untuk program Makan Bergizi Gratis, setelah mengabulkan sebagian permohonan Yayasan Taman Belajar Nusantara dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (30/7/2026).

Putusan itu terkait kebijakan penggunaan anggaran pendidikan dalam Undang-Undang APBN Tahun Anggaran 2026 untuk program MBG yang dijalankan pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan dalam sidang tersebut.

“Amar putusan. Mengadili: satu, mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian ,” ujar Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan atas permohonan tersebut.

MK kemudian menegaskan dana pendidikan tidak boleh lagi dipakai untuk pelaksanaan program MBG.

MK Minta Anggaran MBG Dipisah dari Dana Pendidikan

Suhartoyo mengatakan program MBG tidak dapat dikategorikan sebagai komponen utama pendidikan sehingga harus dipisahkan dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan.

Mahkamah juga mewajibkan pemisahan anggaran program MBG dari dana pendidikan mulai dilakukan pada UU APBN tahun anggaran 2027 atau paling lambat pada UU APBN tahun anggaran 2028.

BACA JUGA:  Menkeu Bantah Isu Kas Negara Tinggal Rp120 Triliun, APBN Dipastikan Tetap Kuat

“Untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun-tahun berikutnya anggaran program MBG yang bukan merupakan komponen utama pendidikan dipisah, atau tidak menjadi bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan dan pemisahan dimaksud berlaku paling lambat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2028,” ujarnya.

Putusan ini membuat penggunaan dana pendidikan untuk program MBG tidak lagi bisa dipertahankan dalam skema APBN tahun-tahun berikutnya.

Gugatan Berangkat dari Dalil Pelanggaran UUD 1945

Permohonan uji materi ini diajukan Yayasan Taman Belajar Nusantara terhadap Pasal 22 ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026.

Dalam gugatannya, para pemohon menilai pendanaan program MBG melalui anggaran pendidikan bertentangan dengan Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 yang mewajibkan alokasi anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN.

Para pemohon juga berpendapat frasa memprioritaskan dalam UUD 1945 menunjukkan anggaran pendidikan harus ditempatkan sebagai pos utama dalam kebijakan fiskal negara dan tidak bisa dialihkan seperti anggaran biasa.

BACA JUGA:  Titi Anggraini Soroti Revisi UU Pemilu Mandek, Sebut DPR Terlihat Lepas Tanggung Jawab

Mereka menilai anggaran pendidikan seharusnya dipakai langsung untuk kebutuhan inti penyelenggaraan pendidikan, termasuk sarana-prasarana, peningkatan kualitas pembelajaran, kesejahteraan tenaga pendidik, dan pemerataan akses pendidikan.

SulawesiPos.com – Mahkamah Konstitusi memutuskan anggaran pendidikan dalam APBN tidak lagi boleh digunakan untuk program Makan Bergizi Gratis, setelah mengabulkan sebagian permohonan Yayasan Taman Belajar Nusantara dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (30/7/2026).

Putusan itu terkait kebijakan penggunaan anggaran pendidikan dalam Undang-Undang APBN Tahun Anggaran 2026 untuk program MBG yang dijalankan pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan dalam sidang tersebut.

“Amar putusan. Mengadili: satu, mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian ,” ujar Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan atas permohonan tersebut.

MK kemudian menegaskan dana pendidikan tidak boleh lagi dipakai untuk pelaksanaan program MBG.

MK Minta Anggaran MBG Dipisah dari Dana Pendidikan

Suhartoyo mengatakan program MBG tidak dapat dikategorikan sebagai komponen utama pendidikan sehingga harus dipisahkan dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan.

Mahkamah juga mewajibkan pemisahan anggaran program MBG dari dana pendidikan mulai dilakukan pada UU APBN tahun anggaran 2027 atau paling lambat pada UU APBN tahun anggaran 2028.

BACA JUGA:  Titi Anggraini Soroti Revisi UU Pemilu Mandek, Sebut DPR Terlihat Lepas Tanggung Jawab

“Untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun-tahun berikutnya anggaran program MBG yang bukan merupakan komponen utama pendidikan dipisah, atau tidak menjadi bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan dan pemisahan dimaksud berlaku paling lambat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2028,” ujarnya.

Putusan ini membuat penggunaan dana pendidikan untuk program MBG tidak lagi bisa dipertahankan dalam skema APBN tahun-tahun berikutnya.

Gugatan Berangkat dari Dalil Pelanggaran UUD 1945

Permohonan uji materi ini diajukan Yayasan Taman Belajar Nusantara terhadap Pasal 22 ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026.

Dalam gugatannya, para pemohon menilai pendanaan program MBG melalui anggaran pendidikan bertentangan dengan Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 yang mewajibkan alokasi anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN.

Para pemohon juga berpendapat frasa memprioritaskan dalam UUD 1945 menunjukkan anggaran pendidikan harus ditempatkan sebagai pos utama dalam kebijakan fiskal negara dan tidak bisa dialihkan seperti anggaran biasa.

BACA JUGA:  MK Targetkan Gugatan MBG Diputus Bulan Depan, Jumlah Ahli Pemerintah dan DPR Dibatasi

Mereka menilai anggaran pendidikan seharusnya dipakai langsung untuk kebutuhan inti penyelenggaraan pendidikan, termasuk sarana-prasarana, peningkatan kualitas pembelajaran, kesejahteraan tenaga pendidik, dan pemerataan akses pendidikan.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru