Di akhir arahannya, Kajati Sulsel meminta Kepala Kejari Tana Toraja segera memohon penetapan persetujuan restorative justice ke pengadilan negeri setempat dan, bila tersangka ditahan, segera mengeluarkannya setelah persetujuan diterbitkan.
a juga mengingatkan agar penyelesaian barang bukti dan administrasi dijalankan sesuai ketentuan.
“Untuk menjadi perhatian bagi para jaksa bahwa dilarang dan tidak boleh ada transaksional dalam penyelesaian perkara, jika terjadi maka pimpinan akan menindak tegas. Demikian untuk dilaksanakan,” pungkas Kajati Sulsel.

