AKP Pardiman Tak Jadi Tersangka Kasus Etomidate, tetapi Tetap Hadapi Sidang Etik

SulawesiPos.com – Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Tangerang Selatan AKP Pardiman dipastikan tidak terlibat langsung dalam kasus peredaran 200 cartridge etomidate, tetapi tetap harus menjalani sidang etik setelah ditangkap bersama lima anggotanya oleh Bareskrim Polri pada Sabtu (25/7/2026), karena tanggung jawab pengawasan sebagai pimpinan kini masih didalami.

Pardiman bersama lima personel lain kemudian diserahkan ke Subbid Pengamanan Internal Bidpropam Polda Metro Jaya untuk menjalani proses etik, sementara penyidik baru menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara itu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan dua tersangka tersebut adalah seorang kepala unit di Satres Narkoba Polres Tangsel berinisial MR dan seorang anggota Polda Aceh berinisial DD.

“Jadi kasat narkoba beserta lima orang lainnya tidak terkait tentang dua orang yang ditahan oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba tentang kepemilikan 200 cartridge etomidate,” kata Budi dalam konferensi pers, Senin, 27 Juli 2026.

BACA JUGA:  Polda Metro Tegaskan Penembakan Pelaku Begal Jadi Upaya Terakhir dan Akan Dilakukan Sesuai Prosedur Hukum

Penegasan itu sekaligus menjawab nasib Pardiman setelah namanya sempat ikut terseret dalam operasi Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.

Meski tak berstatus tersangka, posisinya sebagai kepala satuan tetap membuat Propam menelusuri kemungkinan adanya kelalaian pengawasan di internal unit.

Tanggung Jawab Jabatan Jadi Sorotan

Budi menegaskan pendalaman terhadap Pardiman bukan terkait kepemilikan etomidate, melainkan soal tanggung jawab jabatan sebagai atasan langsung dari anggota yang kini diproses pidana.

“Sebagai seorang kasat ada pertanggungjawaban jabatan tentang pengawasan, apakah yang bersangkutan mengetahui bahwa anggotanya melakukan pelanggaran tentang narkotika. Jadi itu yang didalami,” ujar Budi.

Sampai saat ini, polisi belum menjelaskan secara rinci ke mana 200 cartridge etomidate itu diedarkan dan sudah berapa lama penyalahgunaan narkotika tersebut berlangsung.

Tim gabungan Subdit IV dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri sebelumnya menangkap delapan anggota kepolisian dari Satres Narkoba Polres Tangsel dan Polda Aceh dalam kasus ini.

Penangkapan itu berkaitan dengan dugaan peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba serta penyalahgunaan wewenang dalam penegakan hukum perkara barang terlarang tersebut.

BACA JUGA:  Bareskrim Geledah Toko Emas Semar 16 Jam, Telusuri Dugaan TPPU Tambang Ilegal Rp25,8 Triliun

Polres Tangsel Menunggu Hasil Sidang

Wakapolres Tangerang Selatan Kompol Tri Yandi mengatakan pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan yang dilakukan Mabes Polri dan Polda Metro Jaya sebelum menentukan langkah lanjutan terhadap Pardiman.

“Terkait peran-perannya, itu kami masih belum mendapat secara jelas. Jadi saat ini kami juga menunggu progres dari penanganan kasus-kasus tersebut,” kata Yandi.

Ia menambahkan status Pardiman di jabatan Kasat Narkoba juga belum bisa dipastikan karena keputusan akhir berada di tangan Polda Metro Jaya.

“Saat ini kami belum (bisa memastikan status Pardiman) karena Kasat itu kan merupakan dari Polda ya TR-nya. Jadi nanti kami juga masih menunggu keputusan dari Polda,” tambah dia.

Dengan demikian, meski tidak masuk daftar tersangka dalam perkara pidana etomidate, masa depan jabatan AKP Pardiman tetap bergantung pada hasil sidang etik yang sedang diproses Propam.

SulawesiPos.com – Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Tangerang Selatan AKP Pardiman dipastikan tidak terlibat langsung dalam kasus peredaran 200 cartridge etomidate, tetapi tetap harus menjalani sidang etik setelah ditangkap bersama lima anggotanya oleh Bareskrim Polri pada Sabtu (25/7/2026), karena tanggung jawab pengawasan sebagai pimpinan kini masih didalami.

Pardiman bersama lima personel lain kemudian diserahkan ke Subbid Pengamanan Internal Bidpropam Polda Metro Jaya untuk menjalani proses etik, sementara penyidik baru menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara itu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan dua tersangka tersebut adalah seorang kepala unit di Satres Narkoba Polres Tangsel berinisial MR dan seorang anggota Polda Aceh berinisial DD.

“Jadi kasat narkoba beserta lima orang lainnya tidak terkait tentang dua orang yang ditahan oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba tentang kepemilikan 200 cartridge etomidate,” kata Budi dalam konferensi pers, Senin, 27 Juli 2026.

BACA JUGA:  Kasus Tambang Emas Ilegal Kalbar Rp25,8 Triliun, Toko di Nganjuk Jadi Lokasi Penggeledahan

Penegasan itu sekaligus menjawab nasib Pardiman setelah namanya sempat ikut terseret dalam operasi Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.

Meski tak berstatus tersangka, posisinya sebagai kepala satuan tetap membuat Propam menelusuri kemungkinan adanya kelalaian pengawasan di internal unit.

Tanggung Jawab Jabatan Jadi Sorotan

Budi menegaskan pendalaman terhadap Pardiman bukan terkait kepemilikan etomidate, melainkan soal tanggung jawab jabatan sebagai atasan langsung dari anggota yang kini diproses pidana.

“Sebagai seorang kasat ada pertanggungjawaban jabatan tentang pengawasan, apakah yang bersangkutan mengetahui bahwa anggotanya melakukan pelanggaran tentang narkotika. Jadi itu yang didalami,” ujar Budi.

Sampai saat ini, polisi belum menjelaskan secara rinci ke mana 200 cartridge etomidate itu diedarkan dan sudah berapa lama penyalahgunaan narkotika tersebut berlangsung.

Tim gabungan Subdit IV dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri sebelumnya menangkap delapan anggota kepolisian dari Satres Narkoba Polres Tangsel dan Polda Aceh dalam kasus ini.

Penangkapan itu berkaitan dengan dugaan peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba serta penyalahgunaan wewenang dalam penegakan hukum perkara barang terlarang tersebut.

BACA JUGA:  Bareskrim Bidik Pemiskinan Pelaku Penyelewengan BBM dan LPG Bersubsidi Lewat Pasal TPPU

Polres Tangsel Menunggu Hasil Sidang

Wakapolres Tangerang Selatan Kompol Tri Yandi mengatakan pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan yang dilakukan Mabes Polri dan Polda Metro Jaya sebelum menentukan langkah lanjutan terhadap Pardiman.

“Terkait peran-perannya, itu kami masih belum mendapat secara jelas. Jadi saat ini kami juga menunggu progres dari penanganan kasus-kasus tersebut,” kata Yandi.

Ia menambahkan status Pardiman di jabatan Kasat Narkoba juga belum bisa dipastikan karena keputusan akhir berada di tangan Polda Metro Jaya.

“Saat ini kami belum (bisa memastikan status Pardiman) karena Kasat itu kan merupakan dari Polda ya TR-nya. Jadi nanti kami juga masih menunggu keputusan dari Polda,” tambah dia.

Dengan demikian, meski tidak masuk daftar tersangka dalam perkara pidana etomidate, masa depan jabatan AKP Pardiman tetap bergantung pada hasil sidang etik yang sedang diproses Propam.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru