Dude Harlino Serahkan Rp 5,25 Miliar ke Bareskrim, Honor dari Dana Syariah Indonesia Jadi Barang Bukti

SulawesiPos.com – Aktor Dude Harlino menyerahkan uang Rp 5,25 miliar kepada Bareskrim Polri pada Kamis, 23 Juli 2026, setelah honor yang ia terima dari PT Dana Syariah Indonesia saat menjadi brand ambassador diputuskan diserahkan sebagai bagian dari barang bukti kasus dugaan penipuan yang sedang ditangani penyidik.

Penyerahan uang itu dilakukan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, melalui tim kuasa hukum Dude.

Pengacara Dude, Haris Azhar, mengatakan nominal yang diserahkan merupakan nilai honor jasa brand ambassador yang diterima Dude bersama istrinya, Alyssa Soebandono, dari PT Dana Syariah Indonesia.

“Penyerahan uang dari Dude Harlino, uang yang jumlahnya adalah senilai dengan jasa, jasa brand ambassador Dude dengan istrinya dari DSI. Nah, itu sebesar 5,2 setengah M (miliar). Rp 5 miliar 250 juta,” ujar Haris Azhar.

Dude menyebut keputusan menyerahkan uang itu sudah didiskusikan sejak lama dan ia memilih menempuh langkah tersebut sebagai bentuk empati kepada korban.

BACA JUGA:  Bareskrim: KUHP-KUHAP Baru Perkuat Perlindungan Korban Perempuan dan Anak Sejak Laporan Awal

“Ya kalau saya secara pribadi ini bagian dari apa namanya ya, empati lah kepada para korban itu ya dan saya berharap proses ini berjalan dengan baik, sesuai dengan aturan yang berlaku. Itu aja,” ujar Dude.

Uang Disebut Masuk Pelacakan Aset Kasus DSI

Dude menegaskan dirinya akan mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan dan menganggap peristiwa ini sebagai bagian dari konsekuensi pekerjaan yang harus dihadapinya.

“Buat saya secara pribadi ini bagian konsekuensi pekerjaan lah ya yang saya harus jalani dan saya harus apa namanya, patuhi apapun aturan yang sudah ditetapkan gitu. Gitu aja sih,” ucapnya.

Di sisi lain, penyidik Bareskrim membenarkan uang yang diserahkan Dude kini menjadi bagian dari proses penelusuran aset perkara PT Dana Syariah Indonesia.

“Betul. Itu menjadi bagian dari tracing aset perkara,” kata Kepala Tim Penyidikan kasus PT DSI, Brigjen Susatyo Purnomo Condro.

Kasus ini kembali menyita perhatian setelah nama Dude Harlino dan Alyssa Soebandono ikut disebut dalam dokumen dakwaan perkara penggelapan PT Dana Syariah Indonesia yang telah dibacakan di pengadilan.

BACA JUGA:  Oknum Polisi Tegal Ditahan Polda Jateng Usai Dugaan Penyiksaan dan Siram Air Keras Istri Siri

Dalam dakwaan tersebut, keduanya disebut menerima bayaran saat menjadi brand ambassador, sementara penyidik kini menelusuri aliran dana yang berkaitan dengan perkara itu.

SulawesiPos.com – Aktor Dude Harlino menyerahkan uang Rp 5,25 miliar kepada Bareskrim Polri pada Kamis, 23 Juli 2026, setelah honor yang ia terima dari PT Dana Syariah Indonesia saat menjadi brand ambassador diputuskan diserahkan sebagai bagian dari barang bukti kasus dugaan penipuan yang sedang ditangani penyidik.

Penyerahan uang itu dilakukan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, melalui tim kuasa hukum Dude.

Pengacara Dude, Haris Azhar, mengatakan nominal yang diserahkan merupakan nilai honor jasa brand ambassador yang diterima Dude bersama istrinya, Alyssa Soebandono, dari PT Dana Syariah Indonesia.

“Penyerahan uang dari Dude Harlino, uang yang jumlahnya adalah senilai dengan jasa, jasa brand ambassador Dude dengan istrinya dari DSI. Nah, itu sebesar 5,2 setengah M (miliar). Rp 5 miliar 250 juta,” ujar Haris Azhar.

Dude menyebut keputusan menyerahkan uang itu sudah didiskusikan sejak lama dan ia memilih menempuh langkah tersebut sebagai bentuk empati kepada korban.

BACA JUGA:  Bareskrim: KUHP-KUHAP Baru Perkuat Perlindungan Korban Perempuan dan Anak Sejak Laporan Awal

“Ya kalau saya secara pribadi ini bagian dari apa namanya ya, empati lah kepada para korban itu ya dan saya berharap proses ini berjalan dengan baik, sesuai dengan aturan yang berlaku. Itu aja,” ujar Dude.

Uang Disebut Masuk Pelacakan Aset Kasus DSI

Dude menegaskan dirinya akan mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan dan menganggap peristiwa ini sebagai bagian dari konsekuensi pekerjaan yang harus dihadapinya.

“Buat saya secara pribadi ini bagian konsekuensi pekerjaan lah ya yang saya harus jalani dan saya harus apa namanya, patuhi apapun aturan yang sudah ditetapkan gitu. Gitu aja sih,” ucapnya.

Di sisi lain, penyidik Bareskrim membenarkan uang yang diserahkan Dude kini menjadi bagian dari proses penelusuran aset perkara PT Dana Syariah Indonesia.

“Betul. Itu menjadi bagian dari tracing aset perkara,” kata Kepala Tim Penyidikan kasus PT DSI, Brigjen Susatyo Purnomo Condro.

Kasus ini kembali menyita perhatian setelah nama Dude Harlino dan Alyssa Soebandono ikut disebut dalam dokumen dakwaan perkara penggelapan PT Dana Syariah Indonesia yang telah dibacakan di pengadilan.

BACA JUGA:  Oknum Polisi Tegal Ditahan Polda Jateng Usai Dugaan Penyiksaan dan Siram Air Keras Istri Siri

Dalam dakwaan tersebut, keduanya disebut menerima bayaran saat menjadi brand ambassador, sementara penyidik kini menelusuri aliran dana yang berkaitan dengan perkara itu.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru