“Pihak manajemen PT Bintang Zahira Trans wajib bertanggungjawab. Mereka tidak bisa diam. Setelah memecat kondektur tersebut bukan berarti tanggungjawab mereka selesai. Tidak. Mereka wajib bertanggungjawab atas trauma berat yang dialami anak saya,” tegas Asril.
Kasus dugaan pelecehan itu diketahui terjadi di sekitar wilayah Kelurahan Padang Sappa, Kecamatan Ponrang, Luwu, Sabtu, 18 Juli 2026 sekitar pukul 01.30 Wita saat bus dalam perjalanan dari Sorowako, Kabupaten Luwu Timur, menuju Makassar.


