SulawesiPos.com – Kasus dugaan pelecehan terhadap penumpang perempuan di Bus Bintang Zahira di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, kini melebar ke dugaan pelanggaran operasional setelah owner PO Bintang Zahira disebut mengakui armadanya tetap beroperasi dengan plat sementara di tengah sorotan soal legalitas kendaraan yang dipakai untuk angkutan komersial.
Sorotan itu menguat setelah keluarga korban mendesak polisi tidak hanya memproses kondektur yang diduga melakukan pelecehan, tetapi juga memeriksa izin operasional dan status armada bus yang menjadi tempat kejadian perkara.
Ayah korban, Asril, menilai bus tersebut diduga tidak layak beroperasi karena menggunakan TNKB berpelat putih dengan tulisan merah yang menurutnya menandakan status kendaraan masih dalam tahap uji coba.
“Saya menduga bus tersebut tidak terdaftar sebagai kendaraan resmi angkutan umum. Buktinya masih menggunakan plat putih. Berarti masih berstatus uji coba, tapi sudah digunakan untuk komersial,” ujar Asril, dikutip dari detikSulsel, Rabu, 22 Juli 2026.
Asril juga mendesak penyidik memeriksa owner PT Bintang Zahira Trans, H Junawir, yang diduga mengetahui armadanya tetap dijalankan dengan status pelat yang belum permanen.
Dugaan Plat Ilegal Jadi Sorotan Baru
Polemik ini tidak lagi hanya menyangkut dugaan pelecehan di dalam bus, tetapi juga menyentuh aspek keselamatan dan legalitas operasional angkutan umum yang dipakai melayani penumpang lintas daerah.
Berdasarkan laporan yang beredar di media lokal, Junawir mengakui bus tersebut tetap dioperasikan sambil menunggu proses administrasi kendaraan rampung.
Pengakuan itu membuat desakan terhadap aparat bertambah karena keluarga korban dan publik menilai ada persoalan pengawasan yang lebih besar dari sekadar ulah kru bus di perjalanan.
Asril mengatakan kendaraan dengan status Tanda Coba Kendaraan Bermotor tidak semestinya dipakai untuk angkutan komersial, apalagi melayani perjalanan lintas kabupaten dan kota.
“Pelat sementara untuk kendaraan baru yang belum ber-STNK permanen jika dipakai di luar ketentuan, melanggar UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” ungkapnya.
Ia juga menekankan permintaan maaf dari pihak perusahaan tidak otomatis menghapus tanggung jawab atas trauma yang dialami korban.
“Pihak manajemen PT Bintang Zahira Trans wajib bertanggungjawab. Mereka tidak bisa diam. Setelah memecat kondektur tersebut bukan berarti tanggungjawab mereka selesai. Tidak. Mereka wajib bertanggungjawab atas trauma berat yang dialami anak saya,” tegas Asril.
Kasus dugaan pelecehan itu diketahui terjadi di sekitar wilayah Kelurahan Padang Sappa, Kecamatan Ponrang, Luwu, Sabtu, 18 Juli 2026 sekitar pukul 01.30 Wita saat bus dalam perjalanan dari Sorowako, Kabupaten Luwu Timur, menuju Makassar.


