Kejagung Ancam Jemput Paksa Febrie Adriansyah Jika Kembali Mangkir Pemeriksaan Kasus TPPU

SulawesiPos.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka kemungkinan menjemput paksa mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, apabila kembali tidak memenuhi panggilan penyidik dalam penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Jumat (24/7/2026). Langkah itu akan ditempuh jika tidak ada alasan yang sah atas ketidakhadirannya dalam pemeriksaan.

Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono mengatakan Febrie sebelumnya telah mangkir pada pemanggilan pertama dengan alasan kesehatan.

Penyidik kemudian menjadwalkan pemeriksaan ulang pada Jumat dan masih menunggu kehadirannya.

“Jika memang tidak hadir, sesuai Pasal 28 KUHAP, penyidik dengan bantuan pejabat yang berwenang bisa menghadirkan dengan upaya paksa,” kata Rudi di Kejaksaan Agung.

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa penyidik memiliki kewenangan untuk menghadirkan saksi atau pihak yang dipanggil melalui upaya paksa apabila panggilan pemeriksaan tidak dipenuhi sesuai ketentuan hukum acara pidana.

Penyidikan TPPU Dimulai dengan Sprindik Baru

Di sisi lain, Kejaksaan Agung telah meningkatkan penanganan perkara dengan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru yang secara khusus menyasar dugaan tindak pidana pencucian uang yang melibatkan Febrie Adriansyah.

BACA JUGA:  Hakim Dorong Jaksa Telusuri Dugaan TPPU Rp 4,87 Triliun Nadiem Makarim

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menjelaskan, penyidikan TPPU dimulai setelah penyidik mempelajari barang bukti yang diterima dari Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri, berupa emas seberat 74 kilogram dan valuta asing senilai ratusan miliar rupiah.

Kejaksaan Agung telah mempelajari perkara tersebut sehingga terbit Surat Perintah Penyidikan baru khusus TPPU dengan Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tanggal 20 Juli 2026.

Menurut Anang, penyidik telah memanggil empat saksi untuk diperiksa pada Rabu (22/7), yakni Febrie Adriansyah, Don Ritto, NH, dan TS.

Namun, hanya dua saksi yang memenuhi panggilan. Febrie tidak hadir dengan alasan kesehatan, sedangkan seorang saksi lainnya berinisial NH juga tidak datang tanpa memberikan pemberitahuan kepada penyidik.

Oleh karena itu, penyidik menjadwalkan pemanggilan ulang terhadap keduanya pada Jumat (24/7/2026).

Kehadiran para saksi dinilai penting untuk melengkapi alat bukti dalam penyidikan dugaan TPPU yang kini tengah dikembangkan Kejaksaan Agung.

SulawesiPos.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka kemungkinan menjemput paksa mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, apabila kembali tidak memenuhi panggilan penyidik dalam penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Jumat (24/7/2026). Langkah itu akan ditempuh jika tidak ada alasan yang sah atas ketidakhadirannya dalam pemeriksaan.

Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono mengatakan Febrie sebelumnya telah mangkir pada pemanggilan pertama dengan alasan kesehatan.

Penyidik kemudian menjadwalkan pemeriksaan ulang pada Jumat dan masih menunggu kehadirannya.

“Jika memang tidak hadir, sesuai Pasal 28 KUHAP, penyidik dengan bantuan pejabat yang berwenang bisa menghadirkan dengan upaya paksa,” kata Rudi di Kejaksaan Agung.

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa penyidik memiliki kewenangan untuk menghadirkan saksi atau pihak yang dipanggil melalui upaya paksa apabila panggilan pemeriksaan tidak dipenuhi sesuai ketentuan hukum acara pidana.

Penyidikan TPPU Dimulai dengan Sprindik Baru

Di sisi lain, Kejaksaan Agung telah meningkatkan penanganan perkara dengan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru yang secara khusus menyasar dugaan tindak pidana pencucian uang yang melibatkan Febrie Adriansyah.

BACA JUGA:  Jadi Tersangka, Sony Sanjaya Unggah Surat untuk Kepala BGN yang Baru: Terima Kasih hadiahnya

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menjelaskan, penyidikan TPPU dimulai setelah penyidik mempelajari barang bukti yang diterima dari Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri, berupa emas seberat 74 kilogram dan valuta asing senilai ratusan miliar rupiah.

Kejaksaan Agung telah mempelajari perkara tersebut sehingga terbit Surat Perintah Penyidikan baru khusus TPPU dengan Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tanggal 20 Juli 2026.

Menurut Anang, penyidik telah memanggil empat saksi untuk diperiksa pada Rabu (22/7), yakni Febrie Adriansyah, Don Ritto, NH, dan TS.

Namun, hanya dua saksi yang memenuhi panggilan. Febrie tidak hadir dengan alasan kesehatan, sedangkan seorang saksi lainnya berinisial NH juga tidak datang tanpa memberikan pemberitahuan kepada penyidik.

Oleh karena itu, penyidik menjadwalkan pemanggilan ulang terhadap keduanya pada Jumat (24/7/2026).

Kehadiran para saksi dinilai penting untuk melengkapi alat bukti dalam penyidikan dugaan TPPU yang kini tengah dikembangkan Kejaksaan Agung.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru