CCTV Jadi Senjata Balik, Kuasa Hukum Erin Klaim Dugaan Penganiayaan Berbalik Arah

SulawesiPos.com – Kasus dugaan penganiayaan yang menyeret nama Rien Wartia Trigina atau Erin terhadap mantan asisten rumah tangganya, Herawati, memasuki babak baru yang tak terduga.

Tim kuasa hukum Erin mengungkap adanya temuan penting setelah menelaah rekaman kamera pengawas yang terpasang di sejumlah titik di kediaman kliennya.

Menurut kuasa hukum, alur peristiwa yang selama ini berkembang di ruang publik dinilai tidak sejalan dengan bukti visual dari CCTV. Dalam rekaman tersebut, pihak Erin justru disebut menjadi korban tindakan agresif yang dilakukan oleh Herawati saat terjadi perselisihan di dalam rumah.

“Yang agak bikin mengejutkan ya dari hasil CCTV, keadaan terbalik. Malah klien kami itu ternyata dari rekaman CCTV itu terlihat tangannya ditarik secara paksa oleh saudari Hera secara paksa keluar untuk menemui polisi, dan klien kami menolak saat itu,” kata kuasa hukum Erin, Farhanaz Maharani, saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, kemarin.

BACA JUGA: 
Terekam Jelas di CCTV, Pemuda di Bone Curi Uang dan ATM Demi Anak

Temuan tersebut kini menjadi fokus utama tim kuasa hukum untuk menyusun langkah perlawanan hukum.

Aksi penarikan paksa yang terekam kamera dinilai telah memenuhi unsur kekerasan fisik, sehingga posisi Erin disebut bukan sebagai pelaku, melainkan korban dalam insiden tersebut.

“Nah itu akan menjadi ini kami ya, titik berat kami ya dalam laporan ini bahwa justru klien kamilah yang di sini secara paksa ditarik, dan itu masuk sih ke dalam penganiayaan juga ya,” ujar Farhanaz Maharani.

Tim kuasa hukum juga menyoroti adanya perbedaan signifikan antara rekaman CCTV dengan keterangan yang disampaikan Herawati di media maupun dalam forum resmi seperti Rapat Dengar Pendapat. Mantan ART tersebut disebut berteriak meminta pertolongan, namun pada saat bersamaan justru melakukan kontak fisik yang dinilai kasar terhadap Erin.

“Dan kami akan lakukan proses lebih lanjut juga mengenai hal itu, karena ada patut diduga mantan ART ini teriak minta tolong tapi sambil menarik tangan dari Ibu Erin gitu. Malah ditarik secara paksa,” jelas kuasa hukum lainnya, Adlina Amalia.

BACA JUGA: 
Lima Tahun "Jalan di Tempat", Kasus Korupsi CCTV Diskominfo Makassar Masih Kabur

Kondisi Fisik Pelapor Disorot

Selain soal tarikan paksa, tim kuasa hukum Erin juga menyinggung kondisi kesehatan pelapor yang dianggap tidak sejalan dengan tuduhan penganiayaan berat, seperti pencekikan atau ancaman senjata tajam.

Mereka meminta publik menilai secara objektif kondisi fisik Herawati pascakejadian.

“Sekarang teman-teman media bisa lihat, apakah mantan ART itu keadaannya baik-baik saja atau masih sehat walafiat atau keadaannya itu luka parah. Kan kita semua masih bisa menilai ya kebenarannya itu, jangan sampai mengandung ada suatu asumsi yang sebenarnya itu akan menjerat balik sendiri untuk mantan ART itu,” tegas kuasa hukum lainnya, Stivany Agusia.

Ke depan, pihak Erin memastikan akan menindaklanjuti secara serius seluruh rekaman dari induk recorder CCTV.

Mereka optimistis, bukti dari 12 titik kamera pengawas tersebut akan menjadi kunci untuk mengungkap fakta sebenarnya dalam perkara yang tengah bergulir ini.

SulawesiPos.com – Kasus dugaan penganiayaan yang menyeret nama Rien Wartia Trigina atau Erin terhadap mantan asisten rumah tangganya, Herawati, memasuki babak baru yang tak terduga.

Tim kuasa hukum Erin mengungkap adanya temuan penting setelah menelaah rekaman kamera pengawas yang terpasang di sejumlah titik di kediaman kliennya.

Menurut kuasa hukum, alur peristiwa yang selama ini berkembang di ruang publik dinilai tidak sejalan dengan bukti visual dari CCTV. Dalam rekaman tersebut, pihak Erin justru disebut menjadi korban tindakan agresif yang dilakukan oleh Herawati saat terjadi perselisihan di dalam rumah.

“Yang agak bikin mengejutkan ya dari hasil CCTV, keadaan terbalik. Malah klien kami itu ternyata dari rekaman CCTV itu terlihat tangannya ditarik secara paksa oleh saudari Hera secara paksa keluar untuk menemui polisi, dan klien kami menolak saat itu,” kata kuasa hukum Erin, Farhanaz Maharani, saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, kemarin.

BACA JUGA: 
Lima Tahun "Jalan di Tempat", Kasus Korupsi CCTV Diskominfo Makassar Masih Kabur

Temuan tersebut kini menjadi fokus utama tim kuasa hukum untuk menyusun langkah perlawanan hukum.

Aksi penarikan paksa yang terekam kamera dinilai telah memenuhi unsur kekerasan fisik, sehingga posisi Erin disebut bukan sebagai pelaku, melainkan korban dalam insiden tersebut.

“Nah itu akan menjadi ini kami ya, titik berat kami ya dalam laporan ini bahwa justru klien kamilah yang di sini secara paksa ditarik, dan itu masuk sih ke dalam penganiayaan juga ya,” ujar Farhanaz Maharani.

Tim kuasa hukum juga menyoroti adanya perbedaan signifikan antara rekaman CCTV dengan keterangan yang disampaikan Herawati di media maupun dalam forum resmi seperti Rapat Dengar Pendapat. Mantan ART tersebut disebut berteriak meminta pertolongan, namun pada saat bersamaan justru melakukan kontak fisik yang dinilai kasar terhadap Erin.

“Dan kami akan lakukan proses lebih lanjut juga mengenai hal itu, karena ada patut diduga mantan ART ini teriak minta tolong tapi sambil menarik tangan dari Ibu Erin gitu. Malah ditarik secara paksa,” jelas kuasa hukum lainnya, Adlina Amalia.

BACA JUGA: 
Bintara Polda Sulsel Meninggal di Asrama, Keluarga Duga Ada Penganiayaan Senior-Polda Sulsel Visum

Kondisi Fisik Pelapor Disorot

Selain soal tarikan paksa, tim kuasa hukum Erin juga menyinggung kondisi kesehatan pelapor yang dianggap tidak sejalan dengan tuduhan penganiayaan berat, seperti pencekikan atau ancaman senjata tajam.

Mereka meminta publik menilai secara objektif kondisi fisik Herawati pascakejadian.

“Sekarang teman-teman media bisa lihat, apakah mantan ART itu keadaannya baik-baik saja atau masih sehat walafiat atau keadaannya itu luka parah. Kan kita semua masih bisa menilai ya kebenarannya itu, jangan sampai mengandung ada suatu asumsi yang sebenarnya itu akan menjerat balik sendiri untuk mantan ART itu,” tegas kuasa hukum lainnya, Stivany Agusia.

Ke depan, pihak Erin memastikan akan menindaklanjuti secara serius seluruh rekaman dari induk recorder CCTV.

Mereka optimistis, bukti dari 12 titik kamera pengawas tersebut akan menjadi kunci untuk mengungkap fakta sebenarnya dalam perkara yang tengah bergulir ini.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru