SulawesiPos.com — Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim langsung menjalani operasi di Rumah Sakit Abdi Waluyo, Jakarta, Kamis (14/5/2026), usai menghadapi sidang tuntutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Momen tersebut diungkap sang istri, Franka Makarim, melalui unggahan media sosial Instagram.
Franka membagikan tiga foto hitam putih yang memperlihatkan kebersamaannya dengan Nadiem menjelang operasi. Dalam unggahan itu, Nadiem tampak menggenggam erat tangan istrinya saat berada di ruang perawatan rumah sakit.
“Kemarin hari dimulai di pengadilan. Malam tadi, Nadiem masuk ke meja operasi untuk kelima kalinya. Di antara dua momen itu, kami hanya bisa berdoa,” tulis Franka.
Franka: Nadiem Tidak Sendiri
Dalam unggahannya, Franka tidak banyak menyinggung proses hukum yang tengah dihadapi suaminya.
Namun, ia menegaskan bahwa Nadiem tidak menjalani seluruh beban tersebut seorang diri.
“Saya tidak akan berbicara tentang tuntutan yang mereka bacakan. Yang saya tahu, saya ada di sini, kami semua tetap di sini,” ujarnya.
Franka juga meminta doa agar keluarganya diberi keteguhan menghadapi situasi tersebut.
Ia menyebut perjuangan mereka bukan hanya untuk kesembuhan, tetapi juga untuk menemukan keadilan.
“Yang kami doakan bukan hanya untuk kesembuhannya. Saya mohon doa untuk keteguhan, bagi kami dan mereka yang masih menunggu keadilan menemukan jalannya,” katanya.
Franka mengungkapkan operasi yang dijalani Nadiem berkaitan dengan penyakit fistula perianal yang tengah dideritanya.
Meski tidak dijelaskan secara rinci mengenai kondisi terkini, operasi tersebut disebut menjadi tindakan medis kelima yang dijalani mantan bos Gojek itu.
Dituntut 18 Tahun Penjara di Kasus Chromebook
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung menuntut Nadiem dengan pidana 18 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).
Selain pidana penjara, Nadiem juga dituntut membayar denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.
Jaksa turut menuntut uang pengganti sebesar Rp809,5 miliar dan Rp4,87 triliun.
Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, tuntutan tersebut akan diganti dengan pidana penjara selama 9 tahun.
Dalam dakwaannya, Nadiem disebut melanggar Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto KUHP terbaru.

