Ini Awal Mula Terungkapnya Keterlibatan 4 Anggota BAIS TNI dalam Kasus Air Keras Andrie Yunus Terbongkar

SulawesiPos.com – Keterlibatan empat personel Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI dalam kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, terungkap dari dinamika internal di dalam satuan.

Hal ini diungkapkan dalam persidangan kasus penyiraman Andrie Yunus di Pengadilan Militer II-07 Jakarta, Rabu (29/4/2026).

Dalam apel pagi di Detasemen Markas (Denma) BAIS TNI pada 13 Maret 2026, dua prajurit yaitu Serda (Mar) Edi Sudarko dan Lettu (Mar) Budhi Hariyanto Widhi Cahyono, tidak hadir.

Sementara dua lainnya, Kapten (Mar) Nandala Dwi Prasetya dan Lettu (Pas) Sami Lakka, tetap mengikuti kegiatan dinas seperti biasa.

Oditur militer menjelaskan, setelah apel, dua terdakwa yang hadir kembali menjalankan tugas, lalu merawat rekannya yang mengalami luka.

”Setelah apel terdakwa 3 dan 4 melaksanakan dinas seperti biasa, setelah dinas terdakwa 3 langsung ke kamar terdakwa 1 dan 2 untuk merawat lukanya, selanjutnya terdakwa 3 dan 4 tidur di kamar bersama dan hal tersebut dilakukan sampai tanggal 15 Maret 2026,” terang oditur militer dalam persidangan.

BACA JUGA: 
Komnas HAM: Penyidikan Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Sudah 80 Persen

Ketidakhadiran berulang dua prajurit tersebut diketahui Komandan Denma BAIS TNI, Kolonel Infanteri Heri Heryadi, setelah mendapat perintah dari Wakil Kepala BAIS TNI.

Pengecekan dilakukan pada 17 Maret 2026. Hasilnya, kedua prajurit ditemukan dalam kondisi sakit di mess dan kemudian dibawa ke Denkes BAIS TNI untuk pemeriksaan medis.

Dari pemeriksaan, ditemukan luka yang tidak biasa. Luka tersebut mengindikasikan adanya bekas paparan zat kimia.

”Bahwa pada saat saksi 6 memeriksa fisik terdakwa 1 dan terdakwa 2, saksi 6 melihat luka bakar terkena cairan kimia di bagian lengan sebelah kanan terdakwa 2, sedangkan terdakwa 1 terdapat luka di bagian seluruh wajah, mata sebelah kanan agak bengkak sedikit dan berair, luka bakar pada pangkal leher sebelah kanan, luka bakar pada bagian dada sebelah kanan dan luka bakar pada bagian lengan sebelah kiri,” beber oditur militer.

Temuan tersebut memicu kecurigaan lebih lanjut dari pimpinan satuan.

Pengakuan Empat Terdakwa

Kecurigaan yang muncul membuat Komandan Denma BAIS TNI melakukan pelaporan ke jajaran atas dan memerintahkan pendalaman terhadap kedua prajurit.

BACA JUGA: 
Soroti Dugaan Keterlibatan Aparat, Wakil Ketua Komisi I DPR Sebut Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus Ancaman Bagi Kebebasan Sipil

Melalui proses wawancara, keduanya akhirnya mengakui keterlibatan dalam penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Mereka juga mengungkap peran dua anggota lainnya.

Berdasarkan hasil tersebut, keempat terdakwa langsung diamankan pada 17 Maret 2026 dan ditempatkan di sel tahanan Denma BAIS TNI.

Kasus ini kemudian dilimpahkan ke Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI pada 18 Maret 2026 untuk diproses lebih lanjut.

Dalam dakwaan disebutkan, aksi penyiraman dilakukan dengan tujuan tertentu.

”Bahwa latar belakang para Terdakwa melakukan penyiram cairan kimia kepada saudara Andrie Yunus adalah untuk memberikan pelajaran efek jera,” kata oditur militer.

SulawesiPos.com – Keterlibatan empat personel Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI dalam kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, terungkap dari dinamika internal di dalam satuan.

Hal ini diungkapkan dalam persidangan kasus penyiraman Andrie Yunus di Pengadilan Militer II-07 Jakarta, Rabu (29/4/2026).

Dalam apel pagi di Detasemen Markas (Denma) BAIS TNI pada 13 Maret 2026, dua prajurit yaitu Serda (Mar) Edi Sudarko dan Lettu (Mar) Budhi Hariyanto Widhi Cahyono, tidak hadir.

Sementara dua lainnya, Kapten (Mar) Nandala Dwi Prasetya dan Lettu (Pas) Sami Lakka, tetap mengikuti kegiatan dinas seperti biasa.

Oditur militer menjelaskan, setelah apel, dua terdakwa yang hadir kembali menjalankan tugas, lalu merawat rekannya yang mengalami luka.

”Setelah apel terdakwa 3 dan 4 melaksanakan dinas seperti biasa, setelah dinas terdakwa 3 langsung ke kamar terdakwa 1 dan 2 untuk merawat lukanya, selanjutnya terdakwa 3 dan 4 tidur di kamar bersama dan hal tersebut dilakukan sampai tanggal 15 Maret 2026,” terang oditur militer dalam persidangan.

BACA JUGA: 
Pengamat Nilai Mundurnya Kabais TNI Jadi Contoh Akuntabilitas di Tengah Kasus Andrie Yunus

Ketidakhadiran berulang dua prajurit tersebut diketahui Komandan Denma BAIS TNI, Kolonel Infanteri Heri Heryadi, setelah mendapat perintah dari Wakil Kepala BAIS TNI.

Pengecekan dilakukan pada 17 Maret 2026. Hasilnya, kedua prajurit ditemukan dalam kondisi sakit di mess dan kemudian dibawa ke Denkes BAIS TNI untuk pemeriksaan medis.

Dari pemeriksaan, ditemukan luka yang tidak biasa. Luka tersebut mengindikasikan adanya bekas paparan zat kimia.

”Bahwa pada saat saksi 6 memeriksa fisik terdakwa 1 dan terdakwa 2, saksi 6 melihat luka bakar terkena cairan kimia di bagian lengan sebelah kanan terdakwa 2, sedangkan terdakwa 1 terdapat luka di bagian seluruh wajah, mata sebelah kanan agak bengkak sedikit dan berair, luka bakar pada pangkal leher sebelah kanan, luka bakar pada bagian dada sebelah kanan dan luka bakar pada bagian lengan sebelah kiri,” beber oditur militer.

Temuan tersebut memicu kecurigaan lebih lanjut dari pimpinan satuan.

Pengakuan Empat Terdakwa

Kecurigaan yang muncul membuat Komandan Denma BAIS TNI melakukan pelaporan ke jajaran atas dan memerintahkan pendalaman terhadap kedua prajurit.

BACA JUGA: 
TAUD Kritik TNI soal Kasus Andrie Yunus: Ganti Kabais Tak Cukup, Harus Usut Rantai Komando

Melalui proses wawancara, keduanya akhirnya mengakui keterlibatan dalam penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Mereka juga mengungkap peran dua anggota lainnya.

Berdasarkan hasil tersebut, keempat terdakwa langsung diamankan pada 17 Maret 2026 dan ditempatkan di sel tahanan Denma BAIS TNI.

Kasus ini kemudian dilimpahkan ke Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI pada 18 Maret 2026 untuk diproses lebih lanjut.

Dalam dakwaan disebutkan, aksi penyiraman dilakukan dengan tujuan tertentu.

”Bahwa latar belakang para Terdakwa melakukan penyiram cairan kimia kepada saudara Andrie Yunus adalah untuk memberikan pelajaran efek jera,” kata oditur militer.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru