Ketua DPRD Magetan Menangis Saat Ditahan Kejari, Jadi Tersangka Korupsi Rp242 Miliar

SulawesiPos.com – Ketua DPRD Magetan, Suratno, terlihat tak kuasa menahan tangis saat digiring penyidik Kejaksaan Negeri Magetan menuju mobil tahanan pada Kamis (23/4/2026) sore.

Dengan tangan diborgol dan mengenakan rompi tahanan, ia resmi ditahan dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pokok pikiran (pokir).

Politikus PKB tersebut menjadi satu dari enam tersangka dalam perkara ini dan akan menjalani penahanan selama 20 hari di Rutan Kelas II B Magetan.

Kepala Kejari Magetan, Sabrul Iman, menyatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup.

“Alat bukti telah cukup untuk menetapkan enam orang sebagai tersangka,” kata Sabrul Iman, dikutip dari JawaPos, Jumat (24/4/2026).

Selain Suratno, penyidik juga menetapkan Juli Martana dan Jamaludin Malik sebagai tersangka. Tiga lainnya berasal dari unsur pendamping dengan inisial AN, TH, dan ST.

Dalam proses penyidikan, kejaksaan telah memeriksa 35 saksi, mengumpulkan 788 bundel dokumen, serta mengamankan 12 barang bukti elektronik.

BACA JUGA: 
Hakim Tolak Eksepsi Nadiem Makarim, Sidang Gugatan Kasus Korupsi Pengadaan Chromebook Berlanjut ke Pembuktian

Kasus ini berawal dari pengelolaan dana hibah pokir DPRD Magetan tahun anggaran 2020–2024.

Total dana yang direkomendasikan mencapai Rp335 miliar, dengan realisasi sekitar Rp242 miliar yang disalurkan melalui 13 organisasi perangkat daerah (OPD).

Namun, penyidik menemukan adanya penyimpangan pada 24 kelompok kegiatan.

Para tersangka diduga menguasai seluruh tahapan hibah, mulai dari perencanaan hingga pencairan dana.

“Kelompok masyarakat hanya dijadikan formalitas. Proposal dan laporan pertanggungjawaban sudah dikondisikan oleh oknum dewan melalui pihak ketiga,” jelas Sabrul.

Indikasi Pengadaan Fiktif dan Pemotongan Dana

Selain pengendalian proyek, penyidik juga menemukan praktik pemotongan dana untuk berbagai kepentingan, termasuk dugaan kepentingan pribadi.

Pelaksanaan kegiatan bahkan dialihkan kepada pihak ketiga, bertentangan dengan prinsip swakelola.

Tidak hanya itu, terdapat indikasi pengadaan fiktif serta laporan pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.

“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi praktik manipulasi yang merampas hak masyarakat,” tegasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

BACA JUGA: 
Bupati Pekalongan Fadia A Rafiq Bikin Perusahaan Bersama Suami dan Anak, Kuasai Jasa Outsourcing Pemkab

Keenamnya ditahan di Rutan Kelas II B Magetan selama 20 hari, terhitung sejak 23 April hingga 12 Mei 2026.

Sabrul juga menyampaikan apresiasi atas dukungan masyarakat dalam pengungkapan kasus ini.

 

SulawesiPos.com – Ketua DPRD Magetan, Suratno, terlihat tak kuasa menahan tangis saat digiring penyidik Kejaksaan Negeri Magetan menuju mobil tahanan pada Kamis (23/4/2026) sore.

Dengan tangan diborgol dan mengenakan rompi tahanan, ia resmi ditahan dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pokok pikiran (pokir).

Politikus PKB tersebut menjadi satu dari enam tersangka dalam perkara ini dan akan menjalani penahanan selama 20 hari di Rutan Kelas II B Magetan.

Kepala Kejari Magetan, Sabrul Iman, menyatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup.

“Alat bukti telah cukup untuk menetapkan enam orang sebagai tersangka,” kata Sabrul Iman, dikutip dari JawaPos, Jumat (24/4/2026).

Selain Suratno, penyidik juga menetapkan Juli Martana dan Jamaludin Malik sebagai tersangka. Tiga lainnya berasal dari unsur pendamping dengan inisial AN, TH, dan ST.

Dalam proses penyidikan, kejaksaan telah memeriksa 35 saksi, mengumpulkan 788 bundel dokumen, serta mengamankan 12 barang bukti elektronik.

BACA JUGA: 
Hakim Tolak Eksepsi Nadiem Makarim, Sidang Gugatan Kasus Korupsi Pengadaan Chromebook Berlanjut ke Pembuktian

Kasus ini berawal dari pengelolaan dana hibah pokir DPRD Magetan tahun anggaran 2020–2024.

Total dana yang direkomendasikan mencapai Rp335 miliar, dengan realisasi sekitar Rp242 miliar yang disalurkan melalui 13 organisasi perangkat daerah (OPD).

Namun, penyidik menemukan adanya penyimpangan pada 24 kelompok kegiatan.

Para tersangka diduga menguasai seluruh tahapan hibah, mulai dari perencanaan hingga pencairan dana.

“Kelompok masyarakat hanya dijadikan formalitas. Proposal dan laporan pertanggungjawaban sudah dikondisikan oleh oknum dewan melalui pihak ketiga,” jelas Sabrul.

Indikasi Pengadaan Fiktif dan Pemotongan Dana

Selain pengendalian proyek, penyidik juga menemukan praktik pemotongan dana untuk berbagai kepentingan, termasuk dugaan kepentingan pribadi.

Pelaksanaan kegiatan bahkan dialihkan kepada pihak ketiga, bertentangan dengan prinsip swakelola.

Tidak hanya itu, terdapat indikasi pengadaan fiktif serta laporan pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.

“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi praktik manipulasi yang merampas hak masyarakat,” tegasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

BACA JUGA: 
Ahok Klaim Laba Pertamina Tertinggi Sepanjang Sejarah Tercapai Lewat MyPertamina

Keenamnya ditahan di Rutan Kelas II B Magetan selama 20 hari, terhitung sejak 23 April hingga 12 Mei 2026.

Sabrul juga menyampaikan apresiasi atas dukungan masyarakat dalam pengungkapan kasus ini.

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru