Tim Hukum Nadiem Makarim Minta MA dan KY Awasi Sidang Kasus Chromebook

SulawesiPos.com – Tim kuasa hukum mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim mengirimkan surat kepada Badan Pengawasan Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, serta Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Langkah ini diambil untuk meminta pengawasan terhadap jalannya persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook yang tengah berlangsung.

Kuasa hukum Nadiem, Dodi S. Abdul Kadir, menyatakan pihaknya mengalami kesulitan dalam menggali fakta materiil selama persidangan.

“Hakim tidak boleh memihak. Hakim tidak boleh memperlakukan terdakwa seakan-akan sudah bersalah. Dan hakim juga harus memberikan kesamaan kesempatan di dalam masing-masing pihak,” ujar Dodi dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (22/4/2026).

Ia menilai, hakim seharusnya memberi ruang yang setara bagi jaksa maupun terdakwa dalam menyampaikan bukti dan pembelaan.

Dodi juga menyoroti ketidakseimbangan dalam jumlah saksi yang dihadirkan di persidangan.

Jaksa Penuntut Umum telah menghadirkan 62 saksi dan ahli, sementara pihak Nadiem baru menghadirkan 13 saksi dan ahli.

BACA JUGA: 
Hadapi Sidang Korupsi Chromebook, Nadiem: Jangan pernah putus asa dengan negara kita

“Sehingga kami merasa adanya pembatasan-pembatasan yang menyulitkan bagi kami untuk menggali fakta-fakta materiil,” tuturnya.

Menurutnya, kondisi ini memperkuat alasan tim hukum untuk meminta pengawasan dari lembaga terkait.

Sidang Dinilai Terlalu Dipercepat

Kuasa hukum lainnya, Ari Yusuf Amir, menilai jalannya persidangan tidak seimbang dan cenderung dipercepat.

Ia mengungkapkan bahwa timnya telah menyiapkan saksi untuk sidang lanjutan, namun hakim justru menghentikan agenda pemeriksaan saksi dan langsung beralih ke pemeriksaan terdakwa.

“Kami menyiapkan saksi-saksi untuk Senin dan Selasa depan. Tapi tiba-tiba Hakim mengatakan untuk Senin depan tidak ada lagi saksi, langsung pemeriksaan terdakwa. Ini konyol sekali,” ujarnya.

Ari menegaskan bahwa proses persidangan seharusnya mengacu pada prinsip equality in arms, yakni keseimbangan antara pihak penuntut dan terdakwa sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Ia juga menyebut kasus ini menjadi semacam uji coba penerapan KUHP dan KUHAP baru, sehingga seharusnya mampu mencerminkan keadilan.

BACA JUGA: 
Gugat Aturan Pernikahan Beda Agama, Pemohon Minta MK Perjelas Aturan Pencatatan Pernikahan

“Kalau ini gagal dalam pelaksanaannya, maka orang bertanya, tidak ada gunanya KUHP dan KUHAP, tidak melahirkan keadilan yang diharapkan,” pungkasnya.

SulawesiPos.com – Tim kuasa hukum mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim mengirimkan surat kepada Badan Pengawasan Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, serta Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Langkah ini diambil untuk meminta pengawasan terhadap jalannya persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook yang tengah berlangsung.

Kuasa hukum Nadiem, Dodi S. Abdul Kadir, menyatakan pihaknya mengalami kesulitan dalam menggali fakta materiil selama persidangan.

“Hakim tidak boleh memihak. Hakim tidak boleh memperlakukan terdakwa seakan-akan sudah bersalah. Dan hakim juga harus memberikan kesamaan kesempatan di dalam masing-masing pihak,” ujar Dodi dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (22/4/2026).

Ia menilai, hakim seharusnya memberi ruang yang setara bagi jaksa maupun terdakwa dalam menyampaikan bukti dan pembelaan.

Dodi juga menyoroti ketidakseimbangan dalam jumlah saksi yang dihadirkan di persidangan.

Jaksa Penuntut Umum telah menghadirkan 62 saksi dan ahli, sementara pihak Nadiem baru menghadirkan 13 saksi dan ahli.

BACA JUGA: 
Nadiem Makarim Masuk Rumah Sakit, Sidang Kasus Korupsi Chromebook Ditunda

“Sehingga kami merasa adanya pembatasan-pembatasan yang menyulitkan bagi kami untuk menggali fakta-fakta materiil,” tuturnya.

Menurutnya, kondisi ini memperkuat alasan tim hukum untuk meminta pengawasan dari lembaga terkait.

Sidang Dinilai Terlalu Dipercepat

Kuasa hukum lainnya, Ari Yusuf Amir, menilai jalannya persidangan tidak seimbang dan cenderung dipercepat.

Ia mengungkapkan bahwa timnya telah menyiapkan saksi untuk sidang lanjutan, namun hakim justru menghentikan agenda pemeriksaan saksi dan langsung beralih ke pemeriksaan terdakwa.

“Kami menyiapkan saksi-saksi untuk Senin dan Selasa depan. Tapi tiba-tiba Hakim mengatakan untuk Senin depan tidak ada lagi saksi, langsung pemeriksaan terdakwa. Ini konyol sekali,” ujarnya.

Ari menegaskan bahwa proses persidangan seharusnya mengacu pada prinsip equality in arms, yakni keseimbangan antara pihak penuntut dan terdakwa sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Ia juga menyebut kasus ini menjadi semacam uji coba penerapan KUHP dan KUHAP baru, sehingga seharusnya mampu mencerminkan keadilan.

BACA JUGA: 
Sidang Korupsi Chromebook Nadiem Makarim Berlanjut, Saksi Google Dihadirkan Virtual dari Singapura Meski Sempat Ditolak

“Kalau ini gagal dalam pelaksanaannya, maka orang bertanya, tidak ada gunanya KUHP dan KUHAP, tidak melahirkan keadilan yang diharapkan,” pungkasnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru