SulawesiPos.com – Pendakwah Sholeh Mahmoed Munawir atau yang akrab disapa Ustaz Solmed mengambil langkah hukum dengan melaporkan sejumlah akun media sosial ke Polda Metro Jaya pada Jumat (17/4/2026).
Laporan ini berkaitan dengan dugaan penyebaran informasi tidak benar yang dinilai telah merugikan nama baiknya.
Kuasa hukum Ustaz Solmed, Afrian Bondjol, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengidentifikasi beberapa akun yang diduga menjadi sumber penyebaran narasi fitnah.
Menurutnya, keputusan untuk melapor diambil setelah berbagai konten yang beredar dinilai sudah melampaui batas dan berdampak pada reputasi kliennya.
“Ya ini kita lagi koordinasi dulu. Jadi kita nggak mau juga zalim ya. Sebagai warga negara yang taat hukum, kita buat laporan terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik terhadap klien kita, Ustaz Solmed,” ujar Afrian di Polda Metro Jaya.
Ia menambahkan, jumlah akun yang dilaporkan saat ini lebih dari sepuluh dan masih berpotensi bertambah seiring proses penelusuran yang terus dilakukan.
Pengusaha Maros Klaim Rugi Rp4,16 Miliar, Mesin Penghancur Batu Diduga Tak Sesuai Kontrak
Tim kuasa hukum juga tengah mengumpulkan bukti tambahan guna memperkuat laporan tersebut.
Langkah ini diambil setelah keluarga dan orang terdekat merasa terganggu dengan maraknya informasi yang beredar di media sosial.
Awalnya Tak Ingin Merespons
Awalnya, Ustaz Solmed memilih untuk tidak memberikan respons, namun situasi yang semakin berkembang dinilai berpotensi menimbulkan kerugian lebih besar.
Persoalan ini bermula dari munculnya narasi yang mengaitkan nama Ustaz Solmed dengan sosok pendakwah berinisial SAM yang tengah menjadi sorotan publik terkait dugaan kasus pelecehan seksual terhadap santri.
Isu tersebut kemudian berkembang di media sosial hingga memicu berbagai komentar negatif dan tudingan yang mengarah kepadanya.
Menanggapi hal tersebut, Ia menegaskan bahwa tuduhan yang beredar tidak benar dan merupakan fitnah.
Pendakwah terkenal itu menyebut langkah hukum yang diambil telah melalui pertimbangan matang sebagai upaya untuk meluruskan informasi yang beredar.
“Tadinya kita coba diamkan tapi kok makin lama, makin lama, makin lama kok makin melonjak,” ujar Ustaz Solmed.
Ia juga mengaku memiliki bukti yang cukup untuk membantah tudingan tersebut.
Menurutnya, fakta yang ada telah menunjukkan bahwa dirinya tidak memiliki keterkaitan dengan sosok berinisial SAM.
Dalam kesempatan yang sama, kuasa hukumnya Afrian menjelaskan bahwa laporan yang diajukan berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik.
Ia menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk kepatuhan terhadap hukum dalam menyelesaikan persoalan.
“Lebih dari 10 yang kita laporkan. Iya, dan tidak menutup kemungkinan akun-akun yang lain yang memiliki followers dan pengikut yang lain yang banyak juga gitu,” tutur Afrian
Laporannya terregistrasi dengan nomor polisi STTLP/B/2687/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Saat ini, proses pelaporan masih berada pada tahap awal.
Pihak Ustaz Solmed berharap proses hukum yang berjalan dapat memberikan kepastian sekaligus memulihkan nama baiknya di tengah masyarakat.

