KPK Sebut Bupati Cilacap Targetkan Peras SKPD Rp750 Juta untuk THR

SulawesiPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan pemerasan yang dilakukan Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman, terhadap satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut Syamsul menargetkan pengumpulan dana hingga Rp750 juta. Dana tersebut direncanakan digunakan untuk kebutuhan Tunjangan Hari Raya (THR).

“Untuk eksternalnya Rp515 juta, kemudian ada juga untuk kebutuhan pribadi. Jadi, direncanakan minta sebesar Rp750 juta,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (14/3) malam.

Asep menjelaskan, perintah pengumpulan dana tersebut awalnya disampaikan Syamsul kepada Sekretaris Daerah Cilacap, Sadmoko Danardono.

Instruksi tersebut kemudian diteruskan kepada sejumlah pejabat di lingkungan sekretariat daerah, yakni Asisten I Setda Cilacap Sumbowo, Asisten II Setda Cilacap Ferry Adhi Dharma, dan Asisten III Setda Cilacap Budi Santoso.

Ketiga pejabat itu kemudian diminta mengumpulkan uang dari 47 perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap.

Baca Juga: 
Dua Minggu Menjelajahi Sumatera, Kejagung Sita Tanah hingga Pabrik Sawit Terkait Dugaan Korupsi Ekspor CPO

 Uang Rp610 Juta Sudah Terkumpul

Dalam periode 9–13 Maret 2026, sebagian perangkat daerah mulai menyetorkan uang sesuai permintaan tersebut.

“Dalam periode 9-13 Maret 2026, sebanyak 23 perangkat daerah Kabupaten Cilacap telah menyetorkan permintaan dari AUL yang dikumpulkan melalui FER dengan total mencapai Rp610 juta. Jadi, yang sudah terkumpul di periode itu Rp610 juta,” kata Asep.

Dana tersebut rencananya akan diserahkan kepada Sadmoko Danardono.

Menurut KPK, uang yang telah terkumpul bahkan sudah dibagi ke dalam sejumlah tas bingkisan sebelum akhirnya disita penyidik sebagai barang bukti.

OTT KPK Tangkap Bupati dan 26 Orang

Kasus ini terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 13 Maret 2026.

Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman bersama 26 orang lainnya serta menyita uang tunai dalam bentuk rupiah.

OTT tersebut juga berkaitan dengan dugaan penerimaan terkait proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap.

Baca Juga: 
Ahok Klaim Laba Pertamina Tertinggi Sepanjang Sejarah Tercapai Lewat MyPertamina

Dua Pejabat Jadi Tersangka

Pada Sabtu (14/3/2026), KPK resmi menetapkan Syamsul Auliya Rachman dan Sadmoko Danardono sebagai tersangka.

Keduanya diduga terlibat dalam praktik pemerasan serta penerimaan lain di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap pada tahun anggaran 2025–2026.

SulawesiPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan pemerasan yang dilakukan Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman, terhadap satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut Syamsul menargetkan pengumpulan dana hingga Rp750 juta. Dana tersebut direncanakan digunakan untuk kebutuhan Tunjangan Hari Raya (THR).

“Untuk eksternalnya Rp515 juta, kemudian ada juga untuk kebutuhan pribadi. Jadi, direncanakan minta sebesar Rp750 juta,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (14/3) malam.

Asep menjelaskan, perintah pengumpulan dana tersebut awalnya disampaikan Syamsul kepada Sekretaris Daerah Cilacap, Sadmoko Danardono.

Instruksi tersebut kemudian diteruskan kepada sejumlah pejabat di lingkungan sekretariat daerah, yakni Asisten I Setda Cilacap Sumbowo, Asisten II Setda Cilacap Ferry Adhi Dharma, dan Asisten III Setda Cilacap Budi Santoso.

Ketiga pejabat itu kemudian diminta mengumpulkan uang dari 47 perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap.

Baca Juga: 
Anak Riza Chalid Dituntut 18 Tahun Penjara, Pengacara: Kebenaran Akan Terungkap

 Uang Rp610 Juta Sudah Terkumpul

Dalam periode 9–13 Maret 2026, sebagian perangkat daerah mulai menyetorkan uang sesuai permintaan tersebut.

“Dalam periode 9-13 Maret 2026, sebanyak 23 perangkat daerah Kabupaten Cilacap telah menyetorkan permintaan dari AUL yang dikumpulkan melalui FER dengan total mencapai Rp610 juta. Jadi, yang sudah terkumpul di periode itu Rp610 juta,” kata Asep.

Dana tersebut rencananya akan diserahkan kepada Sadmoko Danardono.

Menurut KPK, uang yang telah terkumpul bahkan sudah dibagi ke dalam sejumlah tas bingkisan sebelum akhirnya disita penyidik sebagai barang bukti.

OTT KPK Tangkap Bupati dan 26 Orang

Kasus ini terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 13 Maret 2026.

Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman bersama 26 orang lainnya serta menyita uang tunai dalam bentuk rupiah.

OTT tersebut juga berkaitan dengan dugaan penerimaan terkait proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap.

Baca Juga: 
KPK Tetapkan Bupati Pati Tersangka Pemerasan 601 Jabatan Desa, Sita Rp2,6 Miliar

Dua Pejabat Jadi Tersangka

Pada Sabtu (14/3/2026), KPK resmi menetapkan Syamsul Auliya Rachman dan Sadmoko Danardono sebagai tersangka.

Keduanya diduga terlibat dalam praktik pemerasan serta penerimaan lain di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap pada tahun anggaran 2025–2026.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru