KontraS Desak Pengusutan Tuntas Teror Air Keras terhadap Aktivis Andrie Yunus

SulawesiPos.com – Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Dimas Bagus Arya, menuntut pengusutan tuntas kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus.

Saat ini, Andrie masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) setelah mengalami luka bakar serius akibat serangan tersebut pada Kamis (12/3/2026) malam.

Menurut Dimas, serangan terhadap Andrie menunjukkan kondisi yang sangat memprihatinkan bagi para pembela hak asasi manusia di Indonesia.

“Menurut kami di KontraS, ini adalah sebuah kondisi yang sangat-sangat brutal. Kondisi yang sangat-sangat buruk, kondisi yang sangat-sangat zalim,” ujar Dimas dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (13/3/2026).

Dimas menegaskan, ancaman dan teror terhadap KontraS bukan kali pertama terjadi. Namun, serangan terhadap Andrie dianggap sebagai eskalasi serius.

Ia menyebut Andrie selama ini dikenal sebagai aktivis kemanusiaan yang konsisten melakukan advokasi dan pendampingan korban pelanggaran HAM.

Menurutnya, serangan tersebut bukan hanya ditujukan kepada KontraS, tetapi juga menjadi ancaman bagi semua pihak yang memperjuangkan demokrasi.

Baca Juga: 
Lingkungan dan Pertambangan: Mencari Keseimbangan dalam Perspektif Filosofis, Hukum, Media, dan HAM

“Ini ancaman bukan cuma untuk Kontras, tapi untuk kita semua. Teman-teman pers, teman-teman mahasiswa, teman-teman buruh, teman-teman pelajar, teman-teman semuanya yang tidak pernah lelah memperjuangkan demokrasi,” tegasnya.

KontraS menilai insiden tersebut menjadi alarm bahwa kondisi demokrasi sedang berada pada titik yang mengkhawatirkan.

KontraS Minta Negara Serius Lindungi HAM

Meski menghadapi teror, Dimas memastikan KontraS akan tetap melanjutkan perjuangan advokasi hak asasi manusia.

Ia juga meminta negara menunjukkan komitmen serius dalam melindungi para pembela HAM serta menuntaskan kasus tersebut.

“Kami meminta akuntabilitas penegakan hukum kepada negara. Kami meminta keseriusan negara untuk serius terhadap perlindungan hak asasi manusia,” ujarnya.

Kasus penyiraman air keras terhadap Andrie juga mendapat perhatian dari Kapolri Listyo Sigit Prabowo.

Meski belum ada laporan resmi dari korban, kepolisian telah menerbitkan laporan polisi model A untuk memulai penyelidikan.

Kepala Divisi Humas Kepolisian Negara Republik Indonesia, Johnny Eddizon Isir, mengatakan laporan tersebut menjadi dasar penyelidikan oleh Polres Metro Jakarta Pusat.

Baca Juga: 
Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras, Polisi Didesak Usut Pelaku

“Dalam kesempatan ini yang perlu kami sampaikan bahwa bapak kapolri selaku pimpinan Polri telah memberikan atensi khusus terhadap penanganan dan pengungkapan kasus ini,” ujarnya.

Penanganan kasus dibackup Mabes Polri

Polisi telah melakukan sejumlah langkah awal, termasuk olah tempat kejadian perkara dan pemeriksaan saksi.

Dalam penyelidikan awal, aparat menduga terjadi tindak pidana penganiayaan berat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang KUHP terbaru.

Penanganan kasus tersebut juga mendapat dukungan dari Badan Reserse Kriminal Polri serta Polda Metro Jaya untuk membantu penyidikan yang dilakukan oleh Polres Metro Jakarta Pusat.

SulawesiPos.com – Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Dimas Bagus Arya, menuntut pengusutan tuntas kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus.

Saat ini, Andrie masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) setelah mengalami luka bakar serius akibat serangan tersebut pada Kamis (12/3/2026) malam.

Menurut Dimas, serangan terhadap Andrie menunjukkan kondisi yang sangat memprihatinkan bagi para pembela hak asasi manusia di Indonesia.

“Menurut kami di KontraS, ini adalah sebuah kondisi yang sangat-sangat brutal. Kondisi yang sangat-sangat buruk, kondisi yang sangat-sangat zalim,” ujar Dimas dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (13/3/2026).

Dimas menegaskan, ancaman dan teror terhadap KontraS bukan kali pertama terjadi. Namun, serangan terhadap Andrie dianggap sebagai eskalasi serius.

Ia menyebut Andrie selama ini dikenal sebagai aktivis kemanusiaan yang konsisten melakukan advokasi dan pendampingan korban pelanggaran HAM.

Menurutnya, serangan tersebut bukan hanya ditujukan kepada KontraS, tetapi juga menjadi ancaman bagi semua pihak yang memperjuangkan demokrasi.

Baca Juga: 
Lingkungan dan Pertambangan: Mencari Keseimbangan dalam Perspektif Filosofis, Hukum, Media, dan HAM

“Ini ancaman bukan cuma untuk Kontras, tapi untuk kita semua. Teman-teman pers, teman-teman mahasiswa, teman-teman buruh, teman-teman pelajar, teman-teman semuanya yang tidak pernah lelah memperjuangkan demokrasi,” tegasnya.

KontraS menilai insiden tersebut menjadi alarm bahwa kondisi demokrasi sedang berada pada titik yang mengkhawatirkan.

KontraS Minta Negara Serius Lindungi HAM

Meski menghadapi teror, Dimas memastikan KontraS akan tetap melanjutkan perjuangan advokasi hak asasi manusia.

Ia juga meminta negara menunjukkan komitmen serius dalam melindungi para pembela HAM serta menuntaskan kasus tersebut.

“Kami meminta akuntabilitas penegakan hukum kepada negara. Kami meminta keseriusan negara untuk serius terhadap perlindungan hak asasi manusia,” ujarnya.

Kasus penyiraman air keras terhadap Andrie juga mendapat perhatian dari Kapolri Listyo Sigit Prabowo.

Meski belum ada laporan resmi dari korban, kepolisian telah menerbitkan laporan polisi model A untuk memulai penyelidikan.

Kepala Divisi Humas Kepolisian Negara Republik Indonesia, Johnny Eddizon Isir, mengatakan laporan tersebut menjadi dasar penyelidikan oleh Polres Metro Jakarta Pusat.

Baca Juga: 
Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras, Polisi Didesak Usut Pelaku

“Dalam kesempatan ini yang perlu kami sampaikan bahwa bapak kapolri selaku pimpinan Polri telah memberikan atensi khusus terhadap penanganan dan pengungkapan kasus ini,” ujarnya.

Penanganan kasus dibackup Mabes Polri

Polisi telah melakukan sejumlah langkah awal, termasuk olah tempat kejadian perkara dan pemeriksaan saksi.

Dalam penyelidikan awal, aparat menduga terjadi tindak pidana penganiayaan berat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang KUHP terbaru.

Penanganan kasus tersebut juga mendapat dukungan dari Badan Reserse Kriminal Polri serta Polda Metro Jaya untuk membantu penyidikan yang dilakukan oleh Polres Metro Jakarta Pusat.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru