Mantan Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin Tersangka dan Ditahan Kejati Sulsel, Kasus Dugaan Korupsi Bibit Nanas Rp 60 Miliar

SulawesiPos.com – Kejaksaan Tinggi Sulsel menahan lima tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas di lingkup Pemprov Sulsel.

Penahanan dilakukan pada Senin (9/3/2026) malam setelah sebelumnya Kejati menetapkan status tersangka.

Informasi yang berkembang, satu di antara lima tersangka yang ditahan adalah mantan Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin (53).

Selain Bahtiar Baharuddin, empat tersangka lainnya adalah Hasan Sulaiman (51, tim pendamping Pj Gibernur), Rio Erlangga (40, Direktur PT CAP), Rimawaty Mansyur (55, Direktur PT AAN), dan Ririn Riyan Saputra Ajnur (35, ASN).

Kelima tersangka diperiksa oleh penyidik Kejati Sulsel selama seharian.

Pada Senin malam, mereka terlihat mengenakan rompi tahanan merah muda dan digiring menuju mobil tahanan.

Mantan Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin ikut terseret kasus ini. Sebelumnya, Kejati bahkan sudah mengeluarkan permintaan cegah ke luar negeri terhadap Bahtiar Baharuddin.

Kasus nanas ini beberapa waktu lalu menjadi kasus yang menghebohkan daerah ini.

Baca Juga: 
Kejati Sulsel Sita Rp1,25 Miliar Terkait Dugaan Korupsi Bibit Nanas Rp60 Miliar

Bagaimana tidak, kasus ini nelibatkan anggaran sebesar Rp 60 miliar yang bersumber dari APBD 2024, namun dalam praktik di lapangan realisasinya diduga hanya Rp 4,5 miliar.

Kasus ini berkaitan dengan pengadaan bibit nanas di bawah kewenangan Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Provinsi Sulawesi Selatan.

Kajati Sulsel, Didik Farkhan Alisyahdi, sebelumnya megungkapkan, ada enam orang yang dinilai berkaitan dengan kasus pengadaan bibit nanas yang berpotensi merugikan keuangan negara,

Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Sulsel sebelumnya telah melakukan pemeriksaan maraton terhadap Bahtiar pada Rabu 17 Desember 2025. Saat itu, status Bahtiar adalah saksi.

Pemeriksaan berlangsung selama kurang lebih 10 jam, kata Kajati Didik Farkhan, guna mendalami kebijakan terkait proyek pengadaan bibit nanas senilai Rp 60 miliar.

Penyidik menduga ada praktik penggelembungan harga (markup) serta indikasi pengadaan fiktif.

Kejati Sulsel juga sudah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi strategis lingkup Pemprov Sulsel pada Kamis 20 November 2025.

Baca Juga: 
Penipuan Catut Nama Kajati Sulsel Gunakan AI, Kejati Keluarkan Peringatan Resmi

Penggeledahan berlangsung di kantor Dinas TPHBun Sulsel, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), hingga kantor rekanan di beberapa wilayah.

Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik menyita ratusan dokumen kontrak dan bukti transaksi keuangan.

Selain itu, ada perangkat elektronik yang diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

SulawesiPos.com – Kejaksaan Tinggi Sulsel menahan lima tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas di lingkup Pemprov Sulsel.

Penahanan dilakukan pada Senin (9/3/2026) malam setelah sebelumnya Kejati menetapkan status tersangka.

Informasi yang berkembang, satu di antara lima tersangka yang ditahan adalah mantan Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin (53).

Selain Bahtiar Baharuddin, empat tersangka lainnya adalah Hasan Sulaiman (51, tim pendamping Pj Gibernur), Rio Erlangga (40, Direktur PT CAP), Rimawaty Mansyur (55, Direktur PT AAN), dan Ririn Riyan Saputra Ajnur (35, ASN).

Kelima tersangka diperiksa oleh penyidik Kejati Sulsel selama seharian.

Pada Senin malam, mereka terlihat mengenakan rompi tahanan merah muda dan digiring menuju mobil tahanan.

Mantan Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin ikut terseret kasus ini. Sebelumnya, Kejati bahkan sudah mengeluarkan permintaan cegah ke luar negeri terhadap Bahtiar Baharuddin.

Kasus nanas ini beberapa waktu lalu menjadi kasus yang menghebohkan daerah ini.

Baca Juga: 
Kejati Sulsel Lantik Pejabat Baru, Tekankan Integritas Pejabat Baru

Bagaimana tidak, kasus ini nelibatkan anggaran sebesar Rp 60 miliar yang bersumber dari APBD 2024, namun dalam praktik di lapangan realisasinya diduga hanya Rp 4,5 miliar.

Kasus ini berkaitan dengan pengadaan bibit nanas di bawah kewenangan Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Provinsi Sulawesi Selatan.

Kajati Sulsel, Didik Farkhan Alisyahdi, sebelumnya megungkapkan, ada enam orang yang dinilai berkaitan dengan kasus pengadaan bibit nanas yang berpotensi merugikan keuangan negara,

Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Sulsel sebelumnya telah melakukan pemeriksaan maraton terhadap Bahtiar pada Rabu 17 Desember 2025. Saat itu, status Bahtiar adalah saksi.

Pemeriksaan berlangsung selama kurang lebih 10 jam, kata Kajati Didik Farkhan, guna mendalami kebijakan terkait proyek pengadaan bibit nanas senilai Rp 60 miliar.

Penyidik menduga ada praktik penggelembungan harga (markup) serta indikasi pengadaan fiktif.

Kejati Sulsel juga sudah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi strategis lingkup Pemprov Sulsel pada Kamis 20 November 2025.

Baca Juga: 
Kejati Sulsel Tangkap Jaksa Gadungan, Tipu Korban dengan Modus Urus Perkara Korupsi

Penggeledahan berlangsung di kantor Dinas TPHBun Sulsel, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), hingga kantor rekanan di beberapa wilayah.

Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik menyita ratusan dokumen kontrak dan bukti transaksi keuangan.

Selain itu, ada perangkat elektronik yang diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru