30 C
Makassar
12 February 2026, 19:22 PM WITA

Yaqut Gugat Status Tersangka ke Pengadilan, KPK: Hak Setiap Warga Negara

SulawesiPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan pernyataan resmi terkait Menteri Agama 2020-2024, Yaqut Cholil Qoumas yang mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam gugatannya, Yaqut meminta hakim menggugurkan statusnya sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaraan Ibadah Haji Indonesia 2023-2024.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo menyebutkan bahwa pengajuan praperadilan pada prinsipnya merupakan hak setiap warga negara yang dijamin oleh konstitusi.

KPK juga menilai bahwa hal itu sebagai bagian dari proses uji dalam sistem peradilan pidana.

“Namun demikian, KPK tegaskan bahwa seluruh tindakan penyelidikan, penyidikan, hingga penetapan tersangka dalam rangkaian proses penanganan perkara ini dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku,” ujar Budi kepada wartawan, Rabu (11/02/2026).

Dalam prosesnya, KPK sebelumnya telah menerbitkan surat perintah penyidikan umum dalam perkara ini.

Penetapan Yaqut sebagai tersangka

Kemudian, KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka yaitu Yaqut dan Stafsusnya dalam bidang Ukhuwah Islamiyah, Ishfah Abidal Aziz pada Januari 2026.

Baca Juga: 
KPK Panen OTT Setahun Terakhir, Ini 7 Kepala Daerah Terjerat Kasus Korupsi

KPK memastikan bahwa setiap penetapan tersangka didasarkan pada kecukupan alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, baik pada aspek formil maupun materiil.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai auditor negara juga telah mengonfirmasi bahwa kuota haji masuk dalam lingkup keuangan negara.

Saat ini, penyidikannya masih terus berlangsung, salah satunya menunggu finalisasi penghitungan kerugian keuangan negaranya.

SulawesiPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan pernyataan resmi terkait Menteri Agama 2020-2024, Yaqut Cholil Qoumas yang mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam gugatannya, Yaqut meminta hakim menggugurkan statusnya sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaraan Ibadah Haji Indonesia 2023-2024.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo menyebutkan bahwa pengajuan praperadilan pada prinsipnya merupakan hak setiap warga negara yang dijamin oleh konstitusi.

KPK juga menilai bahwa hal itu sebagai bagian dari proses uji dalam sistem peradilan pidana.

“Namun demikian, KPK tegaskan bahwa seluruh tindakan penyelidikan, penyidikan, hingga penetapan tersangka dalam rangkaian proses penanganan perkara ini dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku,” ujar Budi kepada wartawan, Rabu (11/02/2026).

Dalam prosesnya, KPK sebelumnya telah menerbitkan surat perintah penyidikan umum dalam perkara ini.

Penetapan Yaqut sebagai tersangka

Kemudian, KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka yaitu Yaqut dan Stafsusnya dalam bidang Ukhuwah Islamiyah, Ishfah Abidal Aziz pada Januari 2026.

Baca Juga: 
Ramai Teror Terhadap Aktivis, Menteri HAM: Tidak Mungkin Pemerintah

KPK memastikan bahwa setiap penetapan tersangka didasarkan pada kecukupan alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, baik pada aspek formil maupun materiil.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai auditor negara juga telah mengonfirmasi bahwa kuota haji masuk dalam lingkup keuangan negara.

Saat ini, penyidikannya masih terus berlangsung, salah satunya menunggu finalisasi penghitungan kerugian keuangan negaranya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/