Selain Suap, KPK Ungkap Dugaan Gratifikasi Rp2,5 Miliar yang Menjerat Wakil Ketua PN Depok

Gratifikasi

Gratifikasi adalah pemberian meliputi uang, barang, rabat, komisi, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, dan fasilitas lainnya yang diterima oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara.

Perbedaan utama antara gratifikasi dan suap terletak pada ada atau tidaknya kesepakatan transaksional sejak awal.

Suap selalu melibatkan kesepakatan terselubung untuk memengaruhi keputusan atau tindakan pejabat, sedangkan gratifikasi merupakan pemberian yang tidak didahului kesepakatan, kerap dibungkus sebagai bentuk ucapan terima kasih.

Namun, gratifikasi dapat dikategorikan sebagai suap apabila berkaitan dengan jabatan dan tidak dilaporkan kepada KPK.

BACA JUGA:  Meski Ditahan KPK, Gus Alex Bantah Adanya Perintah Yaqut di Kasus Korupsi Kuota Haji

Gratifikasi

Gratifikasi adalah pemberian meliputi uang, barang, rabat, komisi, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, dan fasilitas lainnya yang diterima oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara.

Perbedaan utama antara gratifikasi dan suap terletak pada ada atau tidaknya kesepakatan transaksional sejak awal.

Suap selalu melibatkan kesepakatan terselubung untuk memengaruhi keputusan atau tindakan pejabat, sedangkan gratifikasi merupakan pemberian yang tidak didahului kesepakatan, kerap dibungkus sebagai bentuk ucapan terima kasih.

Namun, gratifikasi dapat dikategorikan sebagai suap apabila berkaitan dengan jabatan dan tidak dilaporkan kepada KPK.

BACA JUGA:  Kejati Sulsel Sidik Kasus Dugaan Korupsi Reklamasi Tanjung Bunga

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru