Klarifikasi di Polda Metro Jaya, Pandji Tegaskan Tak Lakukan Penistaan Agama dalam Mens Rea

“Pokoknya saya ikuti saja prosesnya dari awal sampai akhir. Sempat tadi break sebentar untuk ibadah. Tapi, berjalan dengan lancar,” imbuhnya.

Pada kesempatan yang sama, penasihat hukum Pandji, Haris Azhar, mengungkapkan bahwa laporan terhadap kliennya menggunakan sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.

Setidaknya ada empat pasal yang menjadi dasar laporan dan telah diklarifikasi penyidik kepada Pandji.

“Jadi, polisi menyampaikan 4 pasal itu. Yang dicoba diklarifikasi kepada Pandji. Itu pasal-pasal dari KUHP yang baru,” ungkap dia.

Proses klarifikasi ini menjadi tahap awal dalam penanganan laporan, sementara Pandji dan tim hukumnya menyatakan akan menghormati serta mengikuti seluruh prosedur hukum yang berlaku.

BACA JUGA: 
Pandji Pragiwaksono Jalani Sidang Adat Toraja, Didenda Satu Babi dan Lima Ayam

“Pokoknya saya ikuti saja prosesnya dari awal sampai akhir. Sempat tadi break sebentar untuk ibadah. Tapi, berjalan dengan lancar,” imbuhnya.

Pada kesempatan yang sama, penasihat hukum Pandji, Haris Azhar, mengungkapkan bahwa laporan terhadap kliennya menggunakan sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.

Setidaknya ada empat pasal yang menjadi dasar laporan dan telah diklarifikasi penyidik kepada Pandji.

“Jadi, polisi menyampaikan 4 pasal itu. Yang dicoba diklarifikasi kepada Pandji. Itu pasal-pasal dari KUHP yang baru,” ungkap dia.

Proses klarifikasi ini menjadi tahap awal dalam penanganan laporan, sementara Pandji dan tim hukumnya menyatakan akan menghormati serta mengikuti seluruh prosedur hukum yang berlaku.

BACA JUGA: 
Usai Periksa 86 Kamera CCTV, Polisi Berhasil Petakan Rute Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru