Jokowi Angkat Bicara Soal Dugaan Keterlibatannya dalam Korupsi Kuota Haji 2024

Dito juga mengonfirmasi bahwa penyidik menanyakan keterkaitan Maktour Travel, biro perjalanan haji milik Fuad Hasan Masyhur yang merupakan ayah mertuanya.

“Itu memang ditanyakan karena ada hubungan keluarga,” katanya.

Kasus korupsi ini bermula dari kebijakan penambahan kuota haji Indonesia pada 2024 sebanyak 20 ribu jemaah, saat Yaqut masih menjabat sebagai Menteri Agama.

Sebelumnya, Indonesia memperoleh kuota 221 ribu jemaah, yang kemudian meningkat menjadi 241 ribu setelah adanya tambahan.

Dalam pelaksanaannya, kuota tambahan tersebut dibagi rata masing-masing 10 ribu untuk haji reguler dan haji khusus.

Padahal, Undang-Undang Haji mengatur kuota haji khusus hanya sebesar 8 persen dari total kuota nasional.

Hasil penyidikan KPK kemudian menetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz sebagai tersangka. (egha)

BACA JUGA:  Bupati dan Wakil Bupati Rejang Lebong Kompak Terjaring OTT KPK di Bengkulu

Dito juga mengonfirmasi bahwa penyidik menanyakan keterkaitan Maktour Travel, biro perjalanan haji milik Fuad Hasan Masyhur yang merupakan ayah mertuanya.

“Itu memang ditanyakan karena ada hubungan keluarga,” katanya.

Kasus korupsi ini bermula dari kebijakan penambahan kuota haji Indonesia pada 2024 sebanyak 20 ribu jemaah, saat Yaqut masih menjabat sebagai Menteri Agama.

Sebelumnya, Indonesia memperoleh kuota 221 ribu jemaah, yang kemudian meningkat menjadi 241 ribu setelah adanya tambahan.

Dalam pelaksanaannya, kuota tambahan tersebut dibagi rata masing-masing 10 ribu untuk haji reguler dan haji khusus.

Padahal, Undang-Undang Haji mengatur kuota haji khusus hanya sebesar 8 persen dari total kuota nasional.

Hasil penyidikan KPK kemudian menetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz sebagai tersangka. (egha)

BACA JUGA:  Kuasa Hukum Yaqut Pastikan Tahanan Rumah Sesuai Prosedur, Tegaskan Kliennya Kooperatif

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru