Pemerintah Telusuri Status WNI Kezia Syifa dan Muhammad Rio yang Dikabarkan Gabung Militer Asing

“Pemberitaan di media sosial maupun media massa tidak bisa menjadi dasar untuk menghapus status kewarganegaraan seseorang. Semua harus didasarkan pada informasi yang akurat, diverifikasi, dan diuji,” tegasnya.

Yusril menekankan, pemerintah memiliki kewajiban hukum untuk menelusuri dan memverifikasi status kewarganegaraan kedua WNI tersebut sesuai prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Semua harus ditempatkan dalam kerangka hukum, bukan asumsi atau kesimpulan publik,” tuturnya.

BACA JUGA:  Daftar Negara Bebas Visa untuk Pemegang Paspor Indonesia per Januari 2026

“Pemberitaan di media sosial maupun media massa tidak bisa menjadi dasar untuk menghapus status kewarganegaraan seseorang. Semua harus didasarkan pada informasi yang akurat, diverifikasi, dan diuji,” tegasnya.

Yusril menekankan, pemerintah memiliki kewajiban hukum untuk menelusuri dan memverifikasi status kewarganegaraan kedua WNI tersebut sesuai prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Semua harus ditempatkan dalam kerangka hukum, bukan asumsi atau kesimpulan publik,” tuturnya.

BACA JUGA:  Daftar Negara Bebas Visa untuk Pemegang Paspor Indonesia per Januari 2026

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru