Potensi Korupsi Lanjutan
Menurut KPK, praktik pemerasan ini sangat berbahaya karena berpotensi melahirkan korupsi lanjutan setelah para calon perangkat desa berhasil menduduki jabatan.
“Setelah menjabat, para aparatur pemerintahan desa ini yang dipikirkan bukan lagi bagaimana memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, tetapi justru bagaimana mengembalikan sejumlah uang untuk mendapatkan posisi tersebut,” tegas Asep.
KPK menilai praktik tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mencederai prinsip keadilan dan meritokrasi dalam sistem pemerintahan desa yang seharusnya menjadi garda terdepan pelayanan publik.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, termasuk Bupati Pati SDW, dan masih terus mendalami alur permintaan serta distribusi uang untuk membuka kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

