“SDW (Sudewo) bersama-sama dengan sejumlah anggota tim sukses atau orang-orang kepercayaannya diduga meminta sejumlah uang kepada para Calon Perangkat Desa (Caperdes) dengan memanfaatkan rencana pembukaan formasi pada Maret 2026 mendatang,” ungkap Asep dalam konferensi pers di hari yang sama.
Selain sang Bupati, KPK juga menetapkan tiga orang Kepala Desa sebagai tersangka yang diduga berperan sebagai penghubung atau koordinator dalam praktik pemerasan ini.
Ketiga Kades tersebut adalah Kades Karangrowo, Abdul Suyono, Kades Arumanis, Sumarjiono dan Kades Sukorukun, Karjan
Penetapan para tersangka ini merupakan hasil dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan tim penindakan KPK di wilayah Pati pada Senin (19/1/2026).
Saat ini, para tersangka ditahan untuk 20 hari pertama guna kepentingan penyidikan lebih lanjut di rutan KPK.

