DPRD Makassar Temukan Pekerja THM Masih di Bawah Umur, Izin Usaha Kedaluwarsa

SulawesiPos.com – Komisi A DPRD Kota Makassar menemukan sejumlah pekerja tempat hiburan malam (THM) yang diduga masih di bawah umur dan izin usaha yang telah kedaluwarsa di kawasan KIMA Square.

Temuan tersebut mendorong DPRD menyiapkan rekomendasi kepada Pemerintah Kota Makassar, mulai dari pembinaan administratif hingga penyegelan tempat usaha.

Temuan itu terungkap dalam inspeksi mendadak (sidak) pada Sabtu (10/10/2026) dan dibahas dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama pihak terkait di Ruang Badan Anggaran DPRD Kota Makassar, Kamis (15/10/2026).

Anggota Komisi A DPRD Makassar, Rahmat Taqwa Quraisy (RTQ), mengatakan pihaknya menggandeng Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) untuk memeriksa identitas pekerja maupun pengunjung tempat hiburan malam.

Dari pemeriksaan tersebut, DPRD menemukan pekerja berusia 16 tahun yang belum memiliki kartu tanda penduduk (KTP). RTQ menyebut sejumlah pekerja mengaku sebagai warga Kota Makassar.

“Karena Dinas Catatan Sipil memasukkan semua NIK-nya dan ada beberapa yang tidak membawa katanya tidak membawa. Tapi setelah dicek semuanya masih usianya masih 16 tahun. Mengakuinya warga Kota Makassar,” sebut RTQ.

BACA JUGA:  DPRD Makassar Apresiasi Penetapan Kepala Sekolah Definitif, Akhiri Era Plt Bertahun-tahun

Selain persoalan usia pekerja, DPRD menemukan sejumlah izin usaha yang telah berakhir masa berlakunya.

Komisi A juga menyoroti dugaan hambatan dalam proses pengurusan izin tempat hiburan malam (THM), termasuk kemungkinan adanya oknum di organisasi perangkat daerah (OPD) teknis yang mempersulit penerbitan perizinan.

DPRD Dalami Dugaan Pungli Perizinan

Anggota Komisi A DPRD Makassar, Tri Sulkarnain Ahmad, menyebut sidak tersebut menemukan sekitar tiga hingga empat pekerja yang diduga masih di bawah umur.

Ia juga menyoroti pekerja ber-KTP luar daerah yang belum mengurus surat keterangan domisili.

Menurut Tri, pendataan pekerja diperlukan agar pemerintah setempat mengetahui orang-orang yang bekerja di wilayahnya.

Hal itu dinilai penting untuk mengantisipasi persoalan yang dapat muncul, seperti keributan maupun kecelakaan kerja.

“Makanya kami menekankan dalam RDP ini bahwa tolong pekerja di bawah umur jangan dipekerjakan. Semua pekerja yang dari luar diwajibkan untuk melaporkan ke pemerintah setempat dalam hal ini mengurus keterangan domisili,” kata Tri.

BACA JUGA:  In Memoriam Yusuf Gunco, Politisi dan Pengacara Senior Makassar

Ia turut mengungkapkan bahwa persoalan izin usaha yang kedaluwarsa berulang kali ditemukan dalam sidak.

Menurutnya, sejumlah pengusaha mengaku memiliki itikad baik untuk mengurus perizinan, tetapi menghadapi kendala dalam prosesnya di pemerintah.

“Kami kemudian akan melaporkan kepada pemerintah kota bahwa terdapat oknum-oknum yang kemungkinan besar melakukan pungli ataukah apa namanya mempersulit untuk proses perizinannya,” ungkap Tri.

DPRD akan mendalami informasi tersebut dan berkoordinasi dengan komisi lain yang bermitra dengan dinas teknis terkait.

Hasilnya direncanakan disampaikan kepada Wali Kota Makassar untuk ditindaklanjuti.

Sementara itu, RTQ mengatakan Komisi A akan menggelar rapat internal untuk merumuskan rekomendasi atas temuan di KIMA Square.

Tindakan yang diusulkan dapat berupa pembinaan administratif hingga penyegelan tempat usaha.

Pengawasan, lanjut RTQ, juga akan dilakukan secara berkala, kemungkinan setiap dua hingga tiga bulan.

DPRD ingin memastikan pengelola benar-benar memperpanjang izin usaha, bukan hanya menyampaikan janji.

“Tentunya ini bukan yang terakhir, tetapi kemudian kita akan melakukan rutin mungkin 2 bulan atau 3 bulan sekali, karena ada beberapa pelaku usaha berjanji akan memperpanjang izinnya,” tegasnya.

BACA JUGA:  Kapok Jadi Mitra Dapur MBG, Pengusaha Roti Makassar Ungkap Praktik Tawar Harga hingga Dugaan Pungli

SulawesiPos.com – Komisi A DPRD Kota Makassar menemukan sejumlah pekerja tempat hiburan malam (THM) yang diduga masih di bawah umur dan izin usaha yang telah kedaluwarsa di kawasan KIMA Square.

Temuan tersebut mendorong DPRD menyiapkan rekomendasi kepada Pemerintah Kota Makassar, mulai dari pembinaan administratif hingga penyegelan tempat usaha.

Temuan itu terungkap dalam inspeksi mendadak (sidak) pada Sabtu (10/10/2026) dan dibahas dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama pihak terkait di Ruang Badan Anggaran DPRD Kota Makassar, Kamis (15/10/2026).

Anggota Komisi A DPRD Makassar, Rahmat Taqwa Quraisy (RTQ), mengatakan pihaknya menggandeng Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) untuk memeriksa identitas pekerja maupun pengunjung tempat hiburan malam.

Dari pemeriksaan tersebut, DPRD menemukan pekerja berusia 16 tahun yang belum memiliki kartu tanda penduduk (KTP). RTQ menyebut sejumlah pekerja mengaku sebagai warga Kota Makassar.

“Karena Dinas Catatan Sipil memasukkan semua NIK-nya dan ada beberapa yang tidak membawa katanya tidak membawa. Tapi setelah dicek semuanya masih usianya masih 16 tahun. Mengakuinya warga Kota Makassar,” sebut RTQ.

BACA JUGA:  Kapok Jadi Mitra Dapur MBG, Pengusaha Roti Makassar Ungkap Praktik Tawar Harga hingga Dugaan Pungli

Selain persoalan usia pekerja, DPRD menemukan sejumlah izin usaha yang telah berakhir masa berlakunya.

Komisi A juga menyoroti dugaan hambatan dalam proses pengurusan izin tempat hiburan malam (THM), termasuk kemungkinan adanya oknum di organisasi perangkat daerah (OPD) teknis yang mempersulit penerbitan perizinan.

DPRD Dalami Dugaan Pungli Perizinan

Anggota Komisi A DPRD Makassar, Tri Sulkarnain Ahmad, menyebut sidak tersebut menemukan sekitar tiga hingga empat pekerja yang diduga masih di bawah umur.

Ia juga menyoroti pekerja ber-KTP luar daerah yang belum mengurus surat keterangan domisili.

Menurut Tri, pendataan pekerja diperlukan agar pemerintah setempat mengetahui orang-orang yang bekerja di wilayahnya.

Hal itu dinilai penting untuk mengantisipasi persoalan yang dapat muncul, seperti keributan maupun kecelakaan kerja.

“Makanya kami menekankan dalam RDP ini bahwa tolong pekerja di bawah umur jangan dipekerjakan. Semua pekerja yang dari luar diwajibkan untuk melaporkan ke pemerintah setempat dalam hal ini mengurus keterangan domisili,” kata Tri.

BACA JUGA:  Eshin Rahman Pina Dipersunting Ryan Arbi, Jaksa Kejari Luwu

Ia turut mengungkapkan bahwa persoalan izin usaha yang kedaluwarsa berulang kali ditemukan dalam sidak.

Menurutnya, sejumlah pengusaha mengaku memiliki itikad baik untuk mengurus perizinan, tetapi menghadapi kendala dalam prosesnya di pemerintah.

“Kami kemudian akan melaporkan kepada pemerintah kota bahwa terdapat oknum-oknum yang kemungkinan besar melakukan pungli ataukah apa namanya mempersulit untuk proses perizinannya,” ungkap Tri.

DPRD akan mendalami informasi tersebut dan berkoordinasi dengan komisi lain yang bermitra dengan dinas teknis terkait.

Hasilnya direncanakan disampaikan kepada Wali Kota Makassar untuk ditindaklanjuti.

Sementara itu, RTQ mengatakan Komisi A akan menggelar rapat internal untuk merumuskan rekomendasi atas temuan di KIMA Square.

Tindakan yang diusulkan dapat berupa pembinaan administratif hingga penyegelan tempat usaha.

Pengawasan, lanjut RTQ, juga akan dilakukan secara berkala, kemungkinan setiap dua hingga tiga bulan.

DPRD ingin memastikan pengelola benar-benar memperpanjang izin usaha, bukan hanya menyampaikan janji.

“Tentunya ini bukan yang terakhir, tetapi kemudian kita akan melakukan rutin mungkin 2 bulan atau 3 bulan sekali, karena ada beberapa pelaku usaha berjanji akan memperpanjang izinnya,” tegasnya.

BACA JUGA:  Disperindag Makassar Sidak Pangkalan LPG 3 Kg, DPRD Desak Usut Dugaan Spekulan

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru