Makassar Perluas Perlindungan Pekerja Rentan, Jaminan Hari Tua Jadi Program Baru

SulawesiPos.com – Pemerintah Kota Makassar memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan dengan menambahkan program Jaminan Hari Tua (JHT).

Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menyebut kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya memberikan perlindungan yang lebih menyeluruh bagi pekerja yang memiliki keterbatasan akses terhadap jaminan sosial.

Inovasi tersebut dipaparkan Munafri dalam Wawancara Nasional Jamsostek Award 2026 yang diselenggarakan Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat RI di Jakarta.

Munafri mengatakan Makassar menghadirkan skema perlindungan JHT bagi pekerja rentan yang telah terdata di wilayahnya.

Ia menyebut Makassar sebagai kota pertama di Indonesia yang menghadirkan program tersebut bagi seluruh pekerja rentan yang sudah terdata.

“Dengan inovasi, kami melakukan kegiatan dengan menjadi kota pertama di Indonesia yang menghadirkan jaminan hari tua kepada seluruh pekerja rentan yang sudah terdata di Kota Makassar,” katanya dilansir Antara, Jumat (16/10/2026).

Menurut Munafri, perluasan perlindungan tidak hanya dilakukan melalui program pemerintah, tetapi juga dengan melibatkan masyarakat, dunia usaha, dan aparatur sipil negara (ASN).

BACA JUGA:  Utang Rp3,7 Miliar Tak Kunjung Dibayar, Shesie Erisoya Ajukan Permohonan Pailit PT PSM di Pengadilan Niaga Makassar

RT dan RW hingga Perusahaan Dilibatkan

Pemkot Makassar mendorong ketua RT dan RW di seluruh wilayah kota menjadi agen Penggerak Jaminan Sosial Indonesia (Perisai).

Mereka diharapkan membantu mengidentifikasi pekerja rentan yang belum terlindungi sekaligus memberikan informasi dan pendampingan agar dapat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan secara mandiri.

Munafri menilai keterlibatan RT dan RW penting karena mereka merupakan unsur pemerintahan yang paling dekat dengan masyarakat.

“Peran ini, kita harapkan dapat membantu memastikan pekerja rentan memperoleh informasi, akses, dan pendampingan untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan secara mandiri,” ujarnya.

Selain melibatkan perangkat pemerintahan di tingkat masyarakat, Pemkot Makassar membuka peluang dukungan dari dunia usaha melalui dana tanggung jawab sosial perusahaan atau corporate social responsibility (CSR).

Dana tersebut diarahkan untuk membantu pembiayaan jaminan ketenagakerjaan bagi masyarakat, terutama pekerja rentan di sekitar wilayah operasional perusahaan.

Skema gotong royong juga diperluas dengan mengajak ASN menjadi penjamin bagi pekerja rentan.

BACA JUGA:  Munafri Arifuddin Resmi Mundur dari Partai Golkar, Ini Respon DPD I Sulsel

Setiap aparatur didorong membantu sedikitnya satu orang agar memperoleh perlindungan melalui BPJS Ketenagakerjaan.

“Yang terakhir, kami memberikan kesempatan kepada sesama ASN untuk menjadi penjamin minimal satu orang dari para pekerja rentan yang ada di Kota Makassar untuk bisa ikut menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” ucap Munafri.

Melalui berbagai skema tersebut, Pemkot Makassar berupaya memperluas kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan dan memastikan pekerja rentan yang telah terdata memperoleh akses perlindungan yang lebih baik.

SulawesiPos.com – Pemerintah Kota Makassar memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan dengan menambahkan program Jaminan Hari Tua (JHT).

Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menyebut kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya memberikan perlindungan yang lebih menyeluruh bagi pekerja yang memiliki keterbatasan akses terhadap jaminan sosial.

Inovasi tersebut dipaparkan Munafri dalam Wawancara Nasional Jamsostek Award 2026 yang diselenggarakan Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat RI di Jakarta.

Munafri mengatakan Makassar menghadirkan skema perlindungan JHT bagi pekerja rentan yang telah terdata di wilayahnya.

Ia menyebut Makassar sebagai kota pertama di Indonesia yang menghadirkan program tersebut bagi seluruh pekerja rentan yang sudah terdata.

“Dengan inovasi, kami melakukan kegiatan dengan menjadi kota pertama di Indonesia yang menghadirkan jaminan hari tua kepada seluruh pekerja rentan yang sudah terdata di Kota Makassar,” katanya dilansir Antara, Jumat (16/10/2026).

Menurut Munafri, perluasan perlindungan tidak hanya dilakukan melalui program pemerintah, tetapi juga dengan melibatkan masyarakat, dunia usaha, dan aparatur sipil negara (ASN).

BACA JUGA:  Jadwal Upacara HUT RI Pemkot Makassar di Lapangan Karebosi 17 Agustus 2026

RT dan RW hingga Perusahaan Dilibatkan

Pemkot Makassar mendorong ketua RT dan RW di seluruh wilayah kota menjadi agen Penggerak Jaminan Sosial Indonesia (Perisai).

Mereka diharapkan membantu mengidentifikasi pekerja rentan yang belum terlindungi sekaligus memberikan informasi dan pendampingan agar dapat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan secara mandiri.

Munafri menilai keterlibatan RT dan RW penting karena mereka merupakan unsur pemerintahan yang paling dekat dengan masyarakat.

“Peran ini, kita harapkan dapat membantu memastikan pekerja rentan memperoleh informasi, akses, dan pendampingan untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan secara mandiri,” ujarnya.

Selain melibatkan perangkat pemerintahan di tingkat masyarakat, Pemkot Makassar membuka peluang dukungan dari dunia usaha melalui dana tanggung jawab sosial perusahaan atau corporate social responsibility (CSR).

Dana tersebut diarahkan untuk membantu pembiayaan jaminan ketenagakerjaan bagi masyarakat, terutama pekerja rentan di sekitar wilayah operasional perusahaan.

Skema gotong royong juga diperluas dengan mengajak ASN menjadi penjamin bagi pekerja rentan.

BACA JUGA:  Munafri Arifuddin Resmi Mundur dari Partai Golkar, Ini Respon DPD I Sulsel

Setiap aparatur didorong membantu sedikitnya satu orang agar memperoleh perlindungan melalui BPJS Ketenagakerjaan.

“Yang terakhir, kami memberikan kesempatan kepada sesama ASN untuk menjadi penjamin minimal satu orang dari para pekerja rentan yang ada di Kota Makassar untuk bisa ikut menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” ucap Munafri.

Melalui berbagai skema tersebut, Pemkot Makassar berupaya memperluas kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan dan memastikan pekerja rentan yang telah terdata memperoleh akses perlindungan yang lebih baik.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru