SulawesiPos.com – Penggunaan kembali nomor telepon yang sudah tidak dipakai sejak 2021 menjadi salah satu hal yang kini ditelusuri dalam dugaan transaksi kartu kredit senilai Rp49.446.841 milik perempuan warga Makassar berinisial MH.
MH mengaku tidak pernah melakukan maupun menyetujui sejumlah transaksi yang tercatat pada kartu kredit miliknya.
Transaksi tersebut disebut terjadi pada 2 Agustus 2025 dan sebagian di antaranya berkaitan dengan layanan dompet digital serta e-commerce.
Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/2434/IX/2026/SPKT/POLRESTABES MAKASSAR/POLDA SULAWESI SELATAN dan dibuat pada 25 September 2026 pukul 17.35 WITA.
Nomor Lama Kembali Aktif, Riwayat Pengguna Ditelusuri
Persoalan nomor telepon muncul setelah MH dan keluarganya mencoba menelusuri bagaimana aktivitas transaksi tersebut dapat terjadi.
Nomor yang sebelumnya digunakan MH diketahui sudah tidak berada dalam penguasaannya sejak 2021.
MH menduga nomor tersebut telah mengalami proses recycle dan kemudian digunakan kembali oleh pelanggan lain.
Dari penelusuran keluarga, muncul informasi mengenai seorang perempuan berinisial L yang disebut berkaitan dengan proses aktivasi nomor tersebut.
Informasi yang diperoleh MH menyebut nomor lama itu pernah diaktifkan melalui salah satu gerai layanan telekomunikasi di Surabaya.
Namun, sejauh ini belum ada kesimpulan resmi mengenai siapa pengguna nomor tersebut ketika transaksi kartu kredit berlangsung ataupun apakah nomor itu memiliki hubungan dengan transaksi yang dipersoalkan.
Oleh karena itu, MH menyerahkan penelusuran lebih lanjut kepada penyidik. Ia berharap riwayat aktivasi nomor, identitas pengguna saat nomor tersebut kembali aktif, serta data transaksi dapat diperiksa untuk mengetahui rangkaian peristiwa secara utuh.
“Yang ingin saya ketahui adalah bagaimana nomor lama saya bisa kembali digunakan, siapa yang mengaktifkannya, dan apakah ada kaitannya dengan transaksi yang tidak pernah saya lakukan,” ujar MH dalam keterangan yang diterima, Kamis (8/10/2026).
Dalam proses penelusuran, MH juga menyebut tengah berkoordinasi dengan Polresta Banyuwangi. Langkah tersebut dilakukan untuk mengantisipasi apabila pemeriksaan nantinya menemukan keterkaitan pihak maupun lokasi di wilayah tersebut.
Menurut MH, sejumlah informasi yang kini perlu diperiksa antara lain riwayat aktivasi nomor telepon, pihak yang menggunakan nomor tersebut saat transaksi berlangsung, serta kemungkinan hubungan nomor itu dengan aktivitas kartu kredit.
“Sejumlah hal yang diharapkan dapat ditelusuri meliputi riwayat aktivasi nomor telepon, pihak yang menggunakannya saat transaksi berlangsung, serta kemungkinan hubungan nomor tersebut dengan aktivitas transaksi kartu kredit,” pungkasnya.


