Di lokasi itu, polisi menangkap AD yang disebut berperan sebagai kurir.
“AD berperan sebagai kurir dengan barang bukti 2 kilogram sabu dan 6.000 butir ekstasi. AD melakukan pengiriman narkoba melalui ekspedisi laut,” beber Lulik.
Polisi kemudian bergerak ke Perumahan Grand Camry Garden, Pasuruan, Jawa Timur, dan menangkap DK.
DK disebut berperan sebagai gudang untuk jaringan wilayah Surabaya.
“DK berperan sebagai gudang jaringan wilayah Surabaya. Dari tangan DK, polisi menyita 3,5 kilogram sabu dan 255 butir ekstasi,” ungkapnya.
Penelusuran jaringan berlanjut ke Jawa Barat.
Di sebuah hotel di Parung, Depok, polisi menangkap SB dan EW pada Rabu (26/8/2026).
“Keduanya berperan sebagai gudang dan kurir jaringan wilayah Jakarta. Kami menyita 2 kilogram sabu dan 4.000 butir ekstasi dari pengungkapan tersebut,” terang Lulik.
Lulik mengatakan jaringan Joker Malaysia mengirimkan sabu ke empat kota di Indonesia.
“Jadi mereka kirim sabu dari Medan, Jakarta, Surabaya dan Makassar. Barang bukti yang diamankan merupakan akumulasi dari penangkapan yang dilakukan di Makassar, Pinrang, Surabaya, Pasuruan dan di Depok,” katanya.
Dalam pengungkapan ini, polisi juga menyebut para tersangka sebagai kaki tangan bandar asal Malaysia yang masih diidentifikasi.
“Mereka ini kaki tangan bandar sabu asal Malaysia yang saat ini kami identifikasi. Jadi jaringan ini merupakan Joker Malaysia. Mereka menggunakan pembungkus sabu dan pil ekstasi berlogo gambar wajah Joker,” ungkapnya.
Para tersangka telah diproses hukum setelah barang bukti sabu dan ekstasi dikumpulkan dari sejumlah titik pengembangan.
Polisi menjerat mereka dengan ketentuan pidana narkotika, termasuk Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

