Diduga Motif Asmara, Mahasiswa FH Unhas Dilaporkan Rusak Kafe dan Kantor Media Pedoman Rakyat

Dinda juga menyebut mantan kekasihnya berniat meluapkan kemarahan karena pesannya tidak pernah direspons sejak mereka berpisah, meski malam itu Dinda sedang libur bekerja.

Sebelum menghancurkan perangkat meteran listrik, terduga pelaku disebut sempat memainkan saklar listrik secara berulang kali.

Tindakan itu diduga menyebabkan korsleting hingga merusak sejumlah barang elektronik.

Kerusakan listrik tersebut juga disebut membuat bahan makanan dan minuman di dalam freezer maupun kulkas membusuk.

Pemilik usaha menyebut kerugian material yang ditanggung cukup besar dan memutuskan menyerahkan kasus ini ke jalur hukum.

Polisi Olah TKP

Menerima laporan insiden tersebut, personel Polsek Panakkukang mendatangi tempat kejadian perkara di Jalan A.P. Pettarani.

Petugas dipimpin Kepala SPKT Polsek Panakkukang, AIPTU Haryanto, bersama Bhabinkamtibmas AIPTU Ahmad Mudatsir.

Di lokasi, polisi melakukan olah TKP, mengamankan barang bukti, serta menginterogasi para saksi.

Petugas teknis dari PLN juga diterjunkan untuk memeriksa kerusakan fasilitas listrik.

Usai olah TKP, pemilik usaha bersama jajaran karyawannya mendatangi Mapolsek Panakkukang untuk membuat laporan polisi secara resmi.

BACA JUGA:  PT PLN Pastikan Listrik Sumatera Pulih Total, Polisi Tegaskan Blackout Bukan Sabotase

Mereka juga menyerahkan identitas lengkap terduga pelaku kepada pihak kepolisian.

Terduga pelaku disebut berdomisili di kawasan Antang, Makassar, dan tinggal bersama adiknya yang juga berstatus mahasiswa hukum.

Viranda mengatakan, berdasarkan keterangan Dinda, orang tua terduga pelaku berdomisili di Luwu Timur.

Ia menyebut ayah terduga pelaku berinisial L dan berprofesi sebagai pengacara, sedangkan ibunya berinisial W bekerja di instansi Kejaksaan.

“Berdasarkan keterangan Dinda, orang tua terduga pelaku berdomisili di Luwu Timur. Ayahnya berinisial L berprofesi sebagai pengacara, sedangkan ibunya W bekerja di instansi Kejaksaan. Sangat disayangkan, seseorang yang tumbuh di lingkungan keluarga penegak hukum dan sedang menempuh pendidikan hukum justru melakukan tindakan melanggar hukum,” ujar Viranda.

Pasal Perusakan dan Ketenagalistrikan

Viranda menegaskan terduga pelaku tidak hanya merusak fasilitas tempat usahanya, tetapi juga merusak aset inventaris negara milik PLN.

Ia berharap pihak kepolisian memproses kasus tersebut secara tegas dan memberikan hukuman setimpal sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

BACA JUGA:  Zulhas Ultimatum Pemkot Makassar, Proyek PSEL Harus Tuntas 2 Minggu atau Diambil Alih Pemprov Sulsel

Dinda juga menyebut mantan kekasihnya berniat meluapkan kemarahan karena pesannya tidak pernah direspons sejak mereka berpisah, meski malam itu Dinda sedang libur bekerja.

Sebelum menghancurkan perangkat meteran listrik, terduga pelaku disebut sempat memainkan saklar listrik secara berulang kali.

Tindakan itu diduga menyebabkan korsleting hingga merusak sejumlah barang elektronik.

Kerusakan listrik tersebut juga disebut membuat bahan makanan dan minuman di dalam freezer maupun kulkas membusuk.

Pemilik usaha menyebut kerugian material yang ditanggung cukup besar dan memutuskan menyerahkan kasus ini ke jalur hukum.

Polisi Olah TKP

Menerima laporan insiden tersebut, personel Polsek Panakkukang mendatangi tempat kejadian perkara di Jalan A.P. Pettarani.

Petugas dipimpin Kepala SPKT Polsek Panakkukang, AIPTU Haryanto, bersama Bhabinkamtibmas AIPTU Ahmad Mudatsir.

Di lokasi, polisi melakukan olah TKP, mengamankan barang bukti, serta menginterogasi para saksi.

Petugas teknis dari PLN juga diterjunkan untuk memeriksa kerusakan fasilitas listrik.

Usai olah TKP, pemilik usaha bersama jajaran karyawannya mendatangi Mapolsek Panakkukang untuk membuat laporan polisi secara resmi.

BACA JUGA:  Zulhas Ultimatum Pemkot Makassar, Proyek PSEL Harus Tuntas 2 Minggu atau Diambil Alih Pemprov Sulsel

Mereka juga menyerahkan identitas lengkap terduga pelaku kepada pihak kepolisian.

Terduga pelaku disebut berdomisili di kawasan Antang, Makassar, dan tinggal bersama adiknya yang juga berstatus mahasiswa hukum.

Viranda mengatakan, berdasarkan keterangan Dinda, orang tua terduga pelaku berdomisili di Luwu Timur.

Ia menyebut ayah terduga pelaku berinisial L dan berprofesi sebagai pengacara, sedangkan ibunya berinisial W bekerja di instansi Kejaksaan.

“Berdasarkan keterangan Dinda, orang tua terduga pelaku berdomisili di Luwu Timur. Ayahnya berinisial L berprofesi sebagai pengacara, sedangkan ibunya W bekerja di instansi Kejaksaan. Sangat disayangkan, seseorang yang tumbuh di lingkungan keluarga penegak hukum dan sedang menempuh pendidikan hukum justru melakukan tindakan melanggar hukum,” ujar Viranda.

Pasal Perusakan dan Ketenagalistrikan

Viranda menegaskan terduga pelaku tidak hanya merusak fasilitas tempat usahanya, tetapi juga merusak aset inventaris negara milik PLN.

Ia berharap pihak kepolisian memproses kasus tersebut secara tegas dan memberikan hukuman setimpal sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

BACA JUGA:  PT PLN Pastikan Listrik Sumatera Pulih Total, Polisi Tegaskan Blackout Bukan Sabotase

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru