SulawesiPos.com, Makassar – Dugaan investasi bermasalah dengan nilai sekitar Rp1,2 miliar menjadi perhatian di media sosial setelah akun Instagram
@makassartalks_
mengunggah aduan seorang perempuan pada Minggu, 23 Agustus 2026.
Dalam unggahan tersebut, perempuan itu menyampaikan bahwa keluarganya telah menyerahkan dana secara bertahap kepada seorang pria bernama Rafly untuk mengikuti investasi yang dijanjikan memberikan keuntungan.
Dana yang diserahkan tidak sekaligus.
Nilai setiap transfer disebut berkisar Rp35 juta hingga Rp100 juta, dengan total keseluruhan mencapai sekitar Rp1,2 miliar.
Persoalan muncul setelah uang yang telah disetorkan disebut belum kembali.
Keuntungan yang sebelumnya diharapkan juga belum diterima oleh keluarga tersebut.
Modal Berasal dari Aset Keluarga
Untuk memenuhi kebutuhan dana, keluarga korban mengaku melakukan sejumlah upaya. Mereka antara lain menggadaikan emas, menjaminkan mobil, serta menjual tanah.
Keputusan tersebut diambil dengan harapan dana yang diserahkan dapat dikelola sebagai investasi dan menghasilkan keuntungan.
Namun, setelah berjalan beberapa bulan, pengembalian modal maupun hasil investasi belum terealisasi.
Keluarga tersebut kini menunggu penyelesaian dari pihak yang menerima dana.
Nama Rafly Muncul dalam Aduan
Nama Rafly disebut dalam unggahan
@makassartalks_
dan menjadi sorotan pengguna media sosial. Ia juga disebut menggunakan sapaan “King Rafly”.
Meski demikian, seluruh informasi mengenai perkara tersebut masih berasal dari aduan pihak yang merasa mengalami kerugian.
Sampai saat ini belum ada putusan pengadilan yang menyatakan Rafly terbukti melakukan tindak pidana.
SulawesiPos juga belum mendapatkan keterangan langsung dari Rafly mengenai tuduhan tersebut.
Belum Ada Keterangan Resmi Aparat
Hingga Senin, 24 Agustus 2026, belum diperoleh keterangan resmi aparat penegak hukum yang mengonfirmasi status perkara, termasuk apakah laporan polisi telah dibuat atau proses hukum telah berjalan.
Karena itu, informasi mengenai nominal kerugian, pola investasi, serta hubungan para pihak masih membutuhkan verifikasi lebih lanjut.
Berita ini akan diperbarui apabila terdapat keterangan resmi atau perkembangan hukum terbaru.


