Keberadaan guru PPPK tersebut juga berkaitan dengan upaya pemerintah memenuhi kebutuhan guru secara nasional.
“Kebetulan pada saat ini ada proyeksi pemenuhan kebutuhan untuk guru nasional itu sebanyak 526.689 formasi yang tentu saja terdiri dari Kementerian Agama, Kementerian Dikdasmen, Sekolah Rakyat, dan Sekolah Garuda,” tutur Rini.
Kebutuhan tersebut mencakup sejumlah satuan dan kementerian yang berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan nasional.
Guru PPPK Bisa Ikut Seleksi PNS pada 2027
Selain kesempatan menjadi PPPK penuh waktu, pemerintah juga membuka peluang bagi guru PPPK yang ingin beralih status menjadi PNS.
Namun, proses tersebut tidak dilakukan secara otomatis. Guru PPPK tetap harus mengikuti tahapan seleksi CPNS sesuai ketentuan yang berlaku.
“Akan diberikan kesempatan PPPK guru untuk ikut seleksi PNS yang akan diperkirakan pendaftaran di awal 2027,” ujar Rini.
Dengan kebijakan tersebut, guru PPPK memiliki dua peluang pada 2027, yakni mengikuti proses menjadi PPPK penuh waktu atau mengikuti seleksi PNS.
Pemerintah saat ini masih mempersiapkan aspek anggaran dan mekanisme pelaksanaan agar proses tersebut dapat berjalan secara bertahap dan sesuai kebutuhan formasi.
PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu 2027
Pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu pada 2027 menjadi salah satu kebijakan pemerintah dalam memberikan kepastian status kepada para pegawai, termasuk guru.
Dengan anggaran sekitar Rp31 triliun yang telah disiapkan dalam rancangan APBN 2027, pemerintah menyatakan proses tersebut akan dilakukan secara bertahap selama tiga tahun.
Bagi guru PPPK yang ingin menjadi PNS, kesempatan seleksi CPNS juga diperkirakan dibuka pada awal 2027. Namun, status PNS tidak diberikan secara otomatis karena tetap harus melalui proses seleksi.

