SulawesiPos.com – Harapan sekaligus kecemasan menyelimuti ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Bone. Di tengah semakin dekatnya masa berakhir kontrak pada November 2026, sebanyak 4.411 pegawai kini menanti kepastian mengenai kelanjutan pengabdian mereka kepada negara.
Namun, pemerintah memastikan kontrak yang berakhir pada November bukan berarti hubungan kerja otomatis selesai. Kelanjutan status para PPPK Paruh Waktu akan ditentukan melalui evaluasi kinerja sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) Nomor 9 Tahun 2026.
Kepala BKPSDM Bone, Edy Saputra, menjelaskan bahwa masa perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu berlaku selama satu tahun. Setelah itu, pemerintah akan melakukan evaluasi menyeluruh sebagai dasar apakah kontrak diperpanjang atau pegawai tersebut berpeluang diangkat menjadi PPPK penuh waktu sesuai ketentuan yang berlaku.
“Perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu berlaku selama satu tahun. Setelah itu dilakukan evaluasi sebagai dasar untuk perpanjangan perjanjian kerja atau pengangkatan menjadi PPPK sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya, Sabtu (4/7/2026).
Ia menegaskan, evaluasi tidak hanya dilakukan di akhir masa kontrak, tetapi berlangsung secara berkala melalui penilaian bulanan, triwulanan hingga tahunan. Hasil penilaian tersebut menjadi faktor utama dalam menentukan masa depan setiap PPPK Paruh Waktu.
“Evaluasi kinerja menjadi faktor utama. Jadi masa kontrak tidak otomatis berakhir tanpa adanya penilaian terlebih dahulu,” jelasnya.
Regulasi tersebut juga mengatur secara rinci berbagai alasan pemberhentian PPPK Paruh Waktu. Selain berakhirnya masa perjanjian kerja, status pegawai dapat berakhir apabila diangkat menjadi PPPK penuh waktu atau CPNS, mengundurkan diri, meninggal dunia, memasuki batas usia pensiun, terdampak perampingan organisasi, tidak mampu menjalankan tugas karena kondisi kesehatan, memiliki kinerja yang tidak memenuhi ketentuan, melanggar perjanjian kerja, dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, hingga menjadi anggota atau pengurus partai politik.
Tak hanya itu, PPPK Paruh Waktu yang mengajukan perpindahan ke instansi lain juga secara otomatis dianggap mengundurkan diri dari instansi asalnya.
Berharap Kontrak Dilanjutkan
Di balik regulasi tersebut, ribuan pegawai menyimpan harapan besar. Bagi mereka, status PPPK bukan sekadar pekerjaan, melainkan sumber penghidupan keluarga sekaligus kesempatan untuk terus mengabdi kepada masyarakat.
Salah seorang PPPK Paruh Waktu, Ruslan Muhammad Arif (35), berharap pemerintah memberikan kesempatan kepada pegawai yang selama ini telah bekerja dengan baik untuk tetap melanjutkan pengabdiannya. Bahkan, ia berharap status mereka ditingkatkan dari paruh waktu ke penuh waktu
“Kami berharap kontrak kami diperpanjang. Selama ini kami sudah bekerja dengan penuh tanggung jawab dan ingin tetap mengabdi kepada masyarakat,” katanya.
Senada diungkapkan PPPK paruh waktu lainnya Arif. Ia mengaku penghasilan yang diterima memang tidak berlebih, tetapi sangat membantu memenuhi kebutuhan rumah tangga.
Menurutnya, penghasilan sebagai PPPK menjadi penopang utama ekonomi keluarga, termasuk untuk memenuhi kebutuhan pokok dan biaya pendidikan anak. (kar)


