Pemikiran mengenai pangngadereng kemudian berkembang luas dalam kehidupan masyarakat Bugis dan tidak terbatas pada lingkungan Kerajaan Bone.
Nilai-nilainya menjadi bagian dari pandangan hidup yang mengatur hubungan manusia dengan masyarakat, adat, dan lingkungan sosialnya.
Gagasan tentang Batas Kekuasaan Raja
Pemikiran Kajao Laliddong juga menyentuh persoalan yang sangat penting dalam pemerintahan, yakni batas kekuasaan.
Dalam tradisi pemikiran yang dikaitkan dengannya, keputusan raja tidak seharusnya berdiri tanpa pertimbangan.
Adat dan kepentingan masyarakat menjadi unsur yang perlu diperhatikan sebelum sebuah keputusan dijalankan.
Salah satu ungkapan yang sering dikaitkan dengan Kajao Laliddong berbunyi:
“Luka taro arung telluka taro ade, luka taro ade telluka taro anang.”
Ungkapan tersebut secara umum dipahami sebagai gambaran hubungan antara keputusan raja, adat, dan kehendak rakyat.
Pesannya menempatkan kekuasaan dalam sebuah mekanisme yang tidak sepenuhnya berada di tangan raja.
Konsep tersebut memang tidak tepat disamakan secara langsung dengan demokrasi modern.
Akan tetapi, terdapat gagasan mengenai pengawasan terhadap kekuasaan yang menarik jika ditempatkan dalam konteks politik kerajaan pada masa itu.
Bagi Kajao Laliddong, kualitas seorang pemimpin juga tidak hanya diukur dari kedudukannya.
Kejujuran, kecerdasan, keberanian, dan keteguhan menjadi nilai yang harus melekat dalam pengambilan keputusan.
Oleh karena itu, warisan pemikirannya bukan pada persoalan bagaimana seorang raja memerintah, namun menyangkut tanggung jawab moral seorang pemimpin terhadap masyarakat yang dipimpinnya.

