Kajao Laliddong tercatat memiliki peran dalam sejumlah perundingan yang melibatkan Bone dengan kerajaan lain.

Salah satunya adalah Perjanjian Caleppa antara Bone dan Gowa. Dalam perundingan tersebut, ia disebut menjadi juru bicara sekaligus negosiator Bone.
Perjanjian itu menjadi salah satu bagian penting dalam hubungan kedua kerajaan yang sebelumnya mengalami ketegangan.
Kemampuan berunding tersebut juga terlihat dalam hubungan Bone dengan kerajaan-kerajaan Bugis lainnya.
Salah satu momentum pentingnya adalah Lamumpatue ri Timurung, yang kemudian dikenal sebagai Tellumpoccoe.
Persekutuan yang terbentuk pada 1582 tersebut mempertemukan Bone, Wajo, dan Soppeng. Ketiganya membangun hubungan politik yang menjadi salah satu bentuk kerja sama penting antarkerajaan Bugis.
Dalam catatan sejarah, Kajao Laliddong disebut sebagai salah satu tokoh yang hadir mewakili Bone dalam peristiwa tersebut.
Rangkaian perundingan itu menunjukkan bahwa diplomasi menjadi instrumen penting dalam politik Bone.
Persoalan antarwilayah tidak selalu diselesaikan melalui peperangan, namun juga melalui negosiasi dan pembentukan kesepakatan.
Pangngadereng, Aturan yang Mengatur Kehidupan
Jika diplomasi memperlihatkan kiprah Kajao Laliddong di luar kerajaan, pemikirannya mengenai pangngadereng menunjukkan pengaruhnya terhadap kehidupan internal masyarakat Bugis.
Pangngadereng merupakan sistem norma yang mengatur berbagai aspek kehidupan masyarakat.
Dalam kajian mengenai pemikiran Kajao Laliddong, konsep ini mencakup empat unsur utama, yakni ade’, bicara, rapang dan wari’.
- Ade’ (kebiasaan) berkaitan dengan adat dan norma yang menjadi pedoman kehidupan masyarakat. Aturan di dalamnya dapat berasal dari ketentuan yang telah lama berlaku maupun kebiasaan yang berkembang sesuai kebutuhan masyarakat.
- Bicara (peradilan) berhubungan dengan hukum dan penyelesaian perkara. Prinsip ini menempatkan aturan serta keadilan sebagai dasar dalam menyelesaikan persoalan.
- Rapang (undang-undang atau perumpaan) merujuk pada contoh atau peristiwa masa lalu yang dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam menghadapi persoalan pada masa berikutnya.
- Wari’ (kasta-kasta dalam masyarakat) mengatur kedudukan dan hubungan seseorang dalam struktur sosial masyarakat.
Keempat unsur tersebut menunjukkan bahwa kehidupan masyarakat tidak hanya diatur oleh kehendak penguasa. Ada seperangkat norma yang menjadi pedoman bersama dan menjaga keteraturan sosial.

