Sampah Menumpuk di Jalan Bandang Makassar Jelang Aturan Wajib Pilah Sampah Berlaku

SulawesiPos.com – Tumpukan sampah di Jalan Bandang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, menjadi perhatian publik pada Jumat malam, 31 Juli 2026.

Pemandangan tersebut ramai diperbincangkan di media sosial hanya beberapa jam sebelum Pemerintah Kota (Pemkot) mulai menerapkan kewajiban pemilahan limbah rumah tangga dari sumber pada Sabtu, 1 Agustus 2026.

Berdasarkan dokumentasi yang diterima, berbagai jenis limbah terlihat menggunung di salah satu sisi Jalan Bandang, tepat di depan deretan ruko yang sudah tutup.

Isinya terdiri atas kemasan makanan sekali pakai, kantong plastik, kardus, hingga sisa buangan rumah tangga yang meluber ke badan jalan.

Unggahan beberapa akun anonim Instagram  memperlihatkan kondisi tersebut dan menyebut lokasi berada di Jalan Bandang pada Jumat malam.

Dokumentasi serupa juga beredar di Facebook sehingga memperkuat informasi mengenai waktu dan tempat kejadian.

Peristiwa itu menjadi sorotan lantaran terjadi menjelang diberlakukannya sistem baru pengelolaan persampahan.

Melalui program tersebut, masyarakat diwajibkan memisahkan limbah organik, anorganik, dan residu sebelum diangkut oleh petugas.

BACA JUGA:  Tiga Spesialis Pembobol Rumah Kosong di Makassar Dibekuk Polisi

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar, Helmy Budiman, mengatakan mulai 1 Agustus 2026 Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Tamangapa Antang hanya menerima residu sebagai bagian dari penerapan sistem controlled landfill.

“Mulai 1 Agustus 2026, Pemerintah Kota Makassar menerapkan sistem controlled landfill sebagai bagian dari upaya menghentikan praktik open dumping secara bertahap,” ujar Helmy dalam keterangan resminya.

Ia menjelaskan keberhasilan program tersebut sangat bergantung pada keterlibatan masyarakat dalam memilah limbah sejak dari rumah.

“TPA Tamangapa nantinya hanya menerima sampah residu. Sampah organik dan anorganik harus dipilah serta dikelola lebih dahulu di tingkat rumah tangga maupun wilayah,” kata Helmy.

Menurutnya, langkah itu bertujuan mengurangi beban yang masuk ke TPA, meningkatkan tingkat daur ulang, sekaligus menciptakan tata kelola persampahan yang lebih ramah lingkungan dan berkelanjutan.

Meski demikian, pemandangan di Jalan Bandang pada malam terakhir sebelum program berjalan menunjukkan bahwa kedisiplinan masyarakat masih menjadi pekerjaan rumah.

BACA JUGA:  Prof Andi M Syakir Dorong Perbanyak Sudagar untuk Akselerasi Ekonomi Nasional Menuju Indonesia Emas 2045

Kondisi tersebut memunculkan berbagai tanggapan dari warganet yang menilai edukasi dan pengawasan tetap dibutuhkan agar penerapan sistem baru dapat berjalan efektif.

Hingga berita ini ditulis, belum ada penjelasan resmi dari instansi terkait mengenai asal tumpukan limbah tersebut maupun apakah lokasi itu telah dibersihkan setelah videonya beredar luas di media sosial.

Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa keberhasilan pengelolaan persampahan tidak hanya ditentukan oleh regulasi, tetapi juga oleh kepatuhan masyarakat dalam menerapkannya di kehidupan sehari-hari.

SulawesiPos.com – Tumpukan sampah di Jalan Bandang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, menjadi perhatian publik pada Jumat malam, 31 Juli 2026.

Pemandangan tersebut ramai diperbincangkan di media sosial hanya beberapa jam sebelum Pemerintah Kota (Pemkot) mulai menerapkan kewajiban pemilahan limbah rumah tangga dari sumber pada Sabtu, 1 Agustus 2026.

Berdasarkan dokumentasi yang diterima, berbagai jenis limbah terlihat menggunung di salah satu sisi Jalan Bandang, tepat di depan deretan ruko yang sudah tutup.

Isinya terdiri atas kemasan makanan sekali pakai, kantong plastik, kardus, hingga sisa buangan rumah tangga yang meluber ke badan jalan.

Unggahan beberapa akun anonim Instagram  memperlihatkan kondisi tersebut dan menyebut lokasi berada di Jalan Bandang pada Jumat malam.

Dokumentasi serupa juga beredar di Facebook sehingga memperkuat informasi mengenai waktu dan tempat kejadian.

Peristiwa itu menjadi sorotan lantaran terjadi menjelang diberlakukannya sistem baru pengelolaan persampahan.

Melalui program tersebut, masyarakat diwajibkan memisahkan limbah organik, anorganik, dan residu sebelum diangkut oleh petugas.

BACA JUGA:  18 Kelurahan di Makassar Dilanda Krisis Air Bersih, Puluhan Ribu Warga Terdampak

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar, Helmy Budiman, mengatakan mulai 1 Agustus 2026 Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Tamangapa Antang hanya menerima residu sebagai bagian dari penerapan sistem controlled landfill.

“Mulai 1 Agustus 2026, Pemerintah Kota Makassar menerapkan sistem controlled landfill sebagai bagian dari upaya menghentikan praktik open dumping secara bertahap,” ujar Helmy dalam keterangan resminya.

Ia menjelaskan keberhasilan program tersebut sangat bergantung pada keterlibatan masyarakat dalam memilah limbah sejak dari rumah.

“TPA Tamangapa nantinya hanya menerima sampah residu. Sampah organik dan anorganik harus dipilah serta dikelola lebih dahulu di tingkat rumah tangga maupun wilayah,” kata Helmy.

Menurutnya, langkah itu bertujuan mengurangi beban yang masuk ke TPA, meningkatkan tingkat daur ulang, sekaligus menciptakan tata kelola persampahan yang lebih ramah lingkungan dan berkelanjutan.

Meski demikian, pemandangan di Jalan Bandang pada malam terakhir sebelum program berjalan menunjukkan bahwa kedisiplinan masyarakat masih menjadi pekerjaan rumah.

BACA JUGA:  Warga Pergoki Pencuri Kabel di Ruko Kosong Jalan Alauddin, Satu Pelaku Ditangkap saat Rekannya Kabur

Kondisi tersebut memunculkan berbagai tanggapan dari warganet yang menilai edukasi dan pengawasan tetap dibutuhkan agar penerapan sistem baru dapat berjalan efektif.

Hingga berita ini ditulis, belum ada penjelasan resmi dari instansi terkait mengenai asal tumpukan limbah tersebut maupun apakah lokasi itu telah dibersihkan setelah videonya beredar luas di media sosial.

Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa keberhasilan pengelolaan persampahan tidak hanya ditentukan oleh regulasi, tetapi juga oleh kepatuhan masyarakat dalam menerapkannya di kehidupan sehari-hari.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru